Jumat, 06 April 2018


KEDUDUKAN DAN PERAN PNS DALAM NKRI

BAB I
PENDAHULUAN

A.   Latar Belakang
Kelancaran penyelenggaraan tugas pemerintah dan pembangunan nasional sangat tergantung pada mekanisme kerja aparatur Negara, khususnya Pegawai Negeri Sipil. Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS bukan saja unsur aparatur Negara, tetapi juga abdi masyarakat yang hidup di tengah- tengah masyarakat dan bekerja untuk kepentingan masyarakat. Kedudukan dan peranan dari Pegawai Negeri dalam setiap organisasi pemerintah sangatlah menentukan, sebab Pegawai Negeri Sipil merupakan tulang punggung pemerintahan dalam melakukan pembangunan nasional.
Sebagai aparatur Negara, Pegawai Negeri Sipil juga sebagai abdi Negara serta abdi masyarakat yang harus mengabdi kepada tugasnya, dan memberikan pelayanan sebaik-baiknya kepada masyarakat.
Untuk menciptakan Pegawai Negeri Sipil yang baik, maka di undangkan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 tentang Pokok – Pokok Kepegawaian yang telah diubah menjadi Undang-Undang No.5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, serta Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS. Karena PNS memegang peranan yang sangat besar dalam kelancaran pemerintahan serta pembangunan maka dalam hal ini kedudukan pegawai negeri menjadi sangat penting, sebab lancar atau tidak lancarnya pemerintah dan pembangunan negara tidak terlepas dari peranan dan keikutsertaan pegawai negeri.
Seorang PNS harus arif dan bijaksana di dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. PNS harus memberikan informasi kepada
masyarakat mengenai pentingnya tanda pengenal, dan di dalam proses pembuatannya PNS juga harus memberikan pelayanan yang baik tanpa mempersulit masyarakat.
            Seorang PNS juga harus bisa memberikan inovasi-inovasi yang terbaik, efektif dan efisien dengan menerapkan Whole of government (penyatuan program-program dengan tujuan bersama) dalam rangka meningkatkan pelayanan publik, dan memahami sistem manajemen ASN dengan baik. Oleh sebab itu, perlu dilihat kedudukan dan peran PNS dalam NKRI serta pengaplikasian dari ASN di Pengadilan Agama Bandung kelas 1A.
B.   KEDUDUKAN DAN PERAN PNS DALAM NKRI
Indonesia sebagai negara hukum telah menempatkan landasan yuridis bagi warga negaranya dalam memperoleh pekerjaan yang layak, sebagaimana tertulis dalam Pasal 27 ayat 2 Undang-Undang Dasar 1945, yang berbunyi: “Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan”.
Isi pasal tersebut, Negara menyadari akan arti penting dan mendasarnya masalah pekerjaan bagi kelangsungan hidup manusia. Manusia untuk menjaga kelangsungan hidupnya, maka perlu bekerja untuk menghasilkan sesuatu imbalan berupa materi, dan salah satu dari pekerjaan itu adalah dengan cara mengabdi pada Negara dengan menjadi Pegawai Negeri.
Tujuan nasional adalah mewujudkan masyarakat yang adil dan makmur secara merata dan berkesinambungan materill dan spiritual. Hal tersebut dapat dicapai salah satunya dengan adanya Pegawai Negeri sebagai Warga Negara, Unsur Aparatur Negara, Abdi Negara, dan Abdi Masyarakat yang dengan penuh kesetiaan dan ketaatan kepada Pancasila, UUD 1945, Negara dan Pemerintah.
Pendapat E.Utrecht yang dikutip oleh Muchsan dalam bukunya Hukum Kepegawaian, bahwa negara merupakan badan hukum yang terdiri dari persekutuan orang (Gemeenschaap Van Merten) yang ada karena perkembangan faktor-faktor sosial dan politik dalam sejarah.
Berdasarkan pendapat tersebut dapat diketahui bahwa negara sebagai organisasi kekuasaan merupakan suatu badan yang berstatus hukum sebagai pendukung hak dan kewajiban (subyek hukum). Negara akan mencapai tujuannya dengan menggunakan status badan hukum beserta hak dan kewajibannya tersebut. Hak dan kewajiban yang dilaksanakan oleh aparatur negara didistribusikan kepada jabatan-jabatan negara. Aparatur yang melaksanakan hak dan kewajiban negara yang disebut subyek hukum adalah Pegawai Negeri.
Hubungan antara Pegawai Negeri dengan negara menimbulkan kaidah-kaidah dalam hukum kepegawaian Kelancaran pelaksanaan pembangunan dan pemerintahan tergantung pada kesempurnaan dan kemampuan aparatur Negara, dalam hal ini adalah Pegawai Negeri.
Kedudukan dan peranan pegawai dalam setiap organisasi pemerintahan sangatlah menentukan, sebab Pegawai Negeri merupakan
tulang punggung pemerintah dalam melaksanakan pembangunan nasional. Dalam rangka memberikan Pelayanan yang profesional, jujur adil dan merata maka dibutuhkan juga Sumber Daya Manusia Aparatur Pemerintah yang berkualitas dan mempunyai kesadaran tinggi akan tanggung jawabnya sebagai aparatur negara, abdi negara, serta abdi masyarakat. Sedangkan Sumber Daya Manusia dapat dikatakan berkualitas ketika mereka memiliki kemampuan untuk melaksanakan tugas pokok dan fungsinya sesuai dengan kewenangan yang diberikan kepadanya.
Peranan Pegawai Negeri sipil yang penting dan strategis tersebut menjadikan sebuah tanggung jawab besar bagi setiap pribadi pengembannya. Setiap orang tidak bisa menduduki Posisi sebagai Pegawai Negeri Sipil apabila tidak memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan. Hal tersebut sejalan dengan pendapat Muchsan yang mengatakan bahwa terdapat 4 (empat) unsur untuk menyatakan seseorang menjadi Pegawai Negeri;
1.          Memenuhi syarat yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan.
2.          Diangkat oleh pejabat yang berwenang.
3.          Diserahi tugas dalam suatu jabatan negara atau tugas lainnya yang ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan.
4.          Digaji berdasarkan peraturan perundangan yang berlaku.
Berdasarkan Pasal 1 Undang-Undang No. 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara menyatakan bahwa : Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disingkat ASN adalah profesi bagi pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang bekerja pada instansi pemerintah. Pegawai ASN berperan sebagai perencana, pelaksana, dan pengawas penyelenggaraan tugas umum pemerintahan dan pembangunan nasional melalui pelaksanaan kebijakan dan pelayanan publik yang profesional, bebas dari intervensi politik, serta bersih dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme.
Dengan terbitnya Undang-Undang No. 5 Tahun 2014 tentang aparatur sipil Negara, pegawai negeri sipil diharuskan mempunyai fungsi sebagai:
a.    pelaksana kebijakan publik;
b.    pelayan publik; dan
c.    perekat dan pemersatu bangsa.
Berdasarkan pada Pasal 13 Undang-Undang No. 5 Tahun 2014 tentang aparatur sipil Negara mengatur bahwa jabatan ASN terdiri atas:
a. Jabatan Administrasi;
b. Jabatan Fungsional; dan
c. Jabatan Pimpinan Tinggi.
            Peran dan kedudukan ASN dalam NKRI bisa dilihat dari kemampuan mereka memahami manajemen ASN, Pelayanan Publik dan inovasi yang berkaitan dengan whole of government (WOG).
a.    Manajemen ASN
Manejemen ASN adalah pengelolaan ASN untuk menghasilkan pegawai ASN yang profesional, memiliki nilai dasar, etika profesi, bebas dari intervensi politik, bersih dari praktik korupsi, kolusi dan nepotisme. Manajemen ASN lebih menekankan kepada pengaturan profesi pegawai sehingga diharapkan agar selalu tersedia sumber daya ASN yang unggul selaras dengan perkembangan zaman.
-       Kedudukan ASN
Kedudukan atau status jabatan PNS dalam sistem birokrasi selama ini dianggap belum sempurna untuk menciptakan birokrasi yang profesional. Untuk dapat membangun profesionalitas birokrasi, maka konsep yang dibangun dalam UU ASN tersebut harus jelas. Berikut beberapa konsep yang ada dalam UU No. 5 Tahun 2014 tentang ASN.
a.    Berdasarkan jenisnya,  pegawai ASN terdiri atas Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). PNS merupakan warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai pegawai ASN secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan, memiliki nomor induk pegawai secara nasional. Sedangkan PPPK adalah warga negara Indonesia yang memnuhi syarat tertentu, yang diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian berdasarkan perjanjian kerja sesuai dengan kebutuhan instansi pemerintah untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan.
b.    Pegawai ASN berkedudukan sebagai aparatur negara yang menjalankan kebijakan yang ditetapkan oleh pimpinan instansi pemerintah serta harus bebas dari pengaruh dan intervensi semua golongan dan partai politik. Pegawai ASN dilarang menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik. Selain itu untuk menjauhkan birokrasi dari pengaruh partai politik, hai ini dimaksudkan untuk menjamin keutuhan, kekompakan dan persatuan ASN, serta dapat memusatkan segala perhatian, pikiran dan tenaga pada tugas yang dibebankan kepadanya. Oleh karena itu dalam pembinaan karir pegawai ASN, khususnya di daerah dilakukan oleh pejabat berwenang yaitu pejabat karir tertinggi.
c.    Kedudukan ASN berada di pusat, daerah dan luar negeri. Namun demikian pegawai ASN merupakan kesatuan. Kesatuan bagi pegawai ASN sangat penting, mengingat dengan adanya desentralisasi dan otonomi daerah, sering terjadinya isu putra daerah yang hampir terjadi dimana-mana sehingga perkembangan birokrasi menjadi stagnan di daerah-daerah. Kondisi tersebut merupakan ancaman bagi kesatuan bangsa.
-       Peran ASN
Untuk menjalankan kedudukan pegawai ASN, maka pegawai ASN berfungsi dan bertugas sebagai berikut:
a.    Pelaksana kebijakan publik
ASN berfungsi, bertugas dan berperan untuk melaksanakan kebijakanyang dibuat oleh pejabat pembina kepegawaian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Untuk itu ASN harus mengutamakan kepentingan publik dan masyarakat luas dalam menjalankan fungsi dan tugasnya, serta harus mengutamakan pelayanan yang berorientasi pada kepentingan public.
b.    Pelayan publik 
ASN berfungsi, bertugas dan berperan untuk memberikan pelayanan
publik yang profesional dan berkualitas. Pelayanan publik merupakan kegiatan dalam rangka pemenuhan kebutuhan pelayanan sesuai peraturan perundang-undangan bagi setiap warga negara dan penduduk atas barang, jasa dan/atau pelayanan administratif yang diselenggarakan oleh penyelenggara pelayanan publik dengan tujuan kepuasan pelanggan.
c.    Perekat dan pemersatu bangsa
ASN berfungsi, bertugas dan berperan untuk mempererat persatuan dan kesatuan NKRI. ASN senantiasa setia dan taat sepenuhnya kepada Pancasila, UUD1945, negara dan pemerintah. ASN senantiasa menjunjung tinggi martabat ASN serta senantiasa mengutamakan kepentingan negara dari pada kepentingan diri sendiri, seseorang dan golongan. Dalam UU ASN disebutkan bahwa dalam penyelengaraan dan kebijakan manajemen ASN, salah satu diantaranya asas persatuan dan kesatuan.
-       Hak dan kewajiban ASN
Hak adalah suatu kewenangan atau kekuasaan yang diberikan oleh hukum, suatu kepentingan yang dilindungi oleh hukum, baik pribadi maupun umum. Dapat diartikan bahwa hak adalah sesuatu yang patut atau layak diterima. Agar melaksanakan tugas dan tanggungjawabnya dengan baik , dapat meningkatkan produktivitas, menjamin kesejahteraan ASN dan akuntabel, maka setiap ASN diberikan hak. Hak ASN dan PPPK yang diatur dalam UU No. 5 Tahun 2014 tentang ASN sebagai berikut;
PNS berhak memperoleh:
a.    gaji, tunjangan, dan fasilitas;
b.    cuti;
c.    jaminan pensiun dan jaminan hari tua;
d.    perlindungan; dan
e.    pengembangan kompetensi.
PPPK berhak memperoleh:
a.    gaji dan tunjangan;
b.    cuti;
c.    perlindungan; dan
d.    pengembangan kompetensi.
Selain hak sebagaimana disebutkan di atas, berdasarkan pasal 70 UU No. 5 Tahun 2014 tentang ASN disebutkan bahwa setiap pegawai ASN memiliki hak dan kesempatan untuk mengembangkan kompetensi. Berdasarkan Pasal 92 pemerintah juga wajib memberikan perlindungan berupa:
a.    Jaminan kesehatan;
b.    Jaminan kecelakaan kerja;
c.    Jaminan kematian;
d.     Bantuan hukum.
Sedangkan kewajiban adalah suatu beban atau tanggungan yang bersifat kontraktual. Dengan kata lain kewajiban adalah suatu yang sepatutnya diberikan.Pegawai ASN berdasarkan UU No. 5 Tahun 2014 tentang ASN wajib:
a.    setia dan taat pada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan pemerintah yang sah;
b.    menjaga persatuan dan kesatuan bangsa;
c.    melaksanakan kebijakan yang dirumuskan pejabat pemerintah yang berwenang;
d.    menaati ketentuan peraturan perundang-undangan;
e.    melaksanakan tugas kedinasan dengan penuh pengabdian, kejujuran, kesadaran,dan tanggung jawab;
f.     menunjukkan integritas dan keteladanan dalam sikap, perilaku, ucapan dan tindakan kepada setiap orang, baik di dalam maupun di luar kedinasan;
g.    menyimpan rahasia jabatan dan hanya dapat mengemukakan rahasia jabatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; danh. bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
-       Kode etik dan kode perilaku ASN
     Dalam UU No. 5 Tahun 2014 tentang ASN disebutkan bahwa ASN sebagai profesi berlandaskan pada kode etik dan kode perilaku. Kode etik dan kode perilaku ASN bertujuan untuk menjaga martabat dan kehormatan ASN. Kode etik dan kode perilaku berisi pengaturan perilaku agar pegawai ASN.
a.     melaksanakan tugasnya dengan jujur, bertanggung jawab, dan berintegritas tinggi.
b.     melaksanakan tugasnya dengan cermat dan disiplin;
c.     melayani dengan sikap hormat, sopan, dan tanpa tekanan
d.     melaksanakan tugasnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
e.     melaksanakan tugasnya sesuai dengan perintah atasan atau Pejabat yangberwenang sejauh tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan etika pemerintahan
f.      menjaga kerahasiaan yang menyangkut kebijakan
g.     menggunakan kekayaan dan barang milik negara secara bertanggung jawab,efektif, dan efisien
h.    menjaga agar tidak terjadi konflik kepentingan dalam melaksanakan tugasnya
i.      memberikan informasi secara benar dan tidak menyesatkan kepada pihak lain yangmemerlukan informasi terkait kepentingan kedinasan
j.       tidak menyalahgunakan informasi intern negara, tugas, status kekuasaan dan jabatannya untuk mendapat atau mencari keuntungan atau manfaat bagi diri sendiri atau untuk orang lain.
k.     memegang teguh nilai dasar ASN dan selalu menjaga reputasi dan integritas ASN
l.      melaksanakan ketentuan peraturan perundangundangan mengenai disiplin Pegawai ASN.
b.    Whole of Government
Whole of Government (WoG) Berdasarkan interpretasi analitis dan manifestasi empiris di lapangan, maka WoG didefinisikan sebagai “suatu model pendekatan integratif fungsional satu atap” yang digunakan untuk mengatasi wicked problems yang sulit dipecahkan dan di atasi karena berbagai karakteristik atau keadaan yang melekat antara lain: tidak jelas sebabnya, multi dimensi, menyangkut perubahan perilaku.
-       Penerapan Whole of Government
Terdapat beberapa cara pendekatan WoG yang dapat dilakukan, baik dari sisi penataan institusi formal maupun informal. Cara-cara ini pernah dipraktekkan oleh beberapa negara, termasuk Indonesia dalam level-level tertentu.
a.    Penguatan koordinasi antar lembaga. Penguatan koordinasi dapat dilakukan jika jumlah lembaga-lembaga yang dikoordinasikan masih terjangkau dan manageable. Dalam prakteknya, span of control atau rentang kendali yang rasional akan sangat terbatas. Salah satu alternatifnya adalah mengurangi jumlah lembaga yang ada sampai mendekati jumlah yang ideal untuk sebuah koordinasi. Dengan jumlah lembaga yang rasional, maka koordinasi dapat dilakukan lebih mudah.
b.    Membentuk lembaga koordinasi khusus, pembentukan lembaga terpisah dan permanen yang bertugas dalam mengkoordinasikan sektor atau kementrian adalah salah satu cara melakukan WoG. Lembaga koordinasi ini biasanya diberikan status lembaga setingkat lebih tinggi, atau setidaknya setara dengan kelembagaan yang dikoordinasikan.
c.    Membangun gugus tugas, gugus tugas merupakan bentuk pelembagaan koordinasi yang dilakukan di luar struktur formal, yang setidaknya tidak permanen. Pembentukan gugus tugas biasanya menjadi salah satu cara agar sumber daya yang terlibat dalam koordinasi tersebut dicabut sementara dari lingkungan formalnya untuk berkonsentrasi dalam proses koordnasi tadi.
d.    Koalisi sosial, koalisi sosial merupakan bentuk informal dari penyatuan koordinasi antar sektor atau lembaga, tanpa perlu membentuk pelembagaan khusus dalam koordinasi.
-       Tantangan dalam praktek
Tantangan yang akan dihadapi dalam penerapan WoG di tataran praktek sebagai berikut:
a.    Kapasitas SDM dan institusi
Kapasitas SDM dan institusi-institusi yang terlibat dalam WoG tidaklah sama. Perbedaan kapasitas ini bisa menjadi kendala serius ketika pendekatan WoG, misalnya mendorong terjadinya merger  atau akuisisi kelembagaan, dimana terjadi penggabungan SDM dengan kualifikasi yang berbeda.
b.    Nilai dan budaya organisasi
Nilai dan budaya organisasi menjadi kendala ketika terjadi upaya kolaborasi  dengan kelembagaan.
c.    Kepemimpinan
Kepemimpinan menjadi salah satu kunci penting dalam pelaksanaan WoG. Kepemimpinan yang dibutuhkan adalah kepemimpinan yang mampu mengakomodasi perubahan nilai dan budayA organisasi serta meramu SDM yang tersedia guna mencapai tujuan yang diharapkan
-       Praktek Whole of Government (WoG)
Praktek WoG dalam pelayanan publik dilakukan dengan menyatukan seluruh sektor yang terkait dengan pelayanan publik. Jenis pelayanan publik yang dikenalI dapat didekati oleh pendekatan WoG sebagai berikut:
a.    Pelayanan yang bersifat administratif, yaitu pelayanan publik yang menghasilkan berbagai produk dokumen resmi yang dibutuhkan warga masyarakat. Dokumen yang dihasilkan bisa meliputi KTP, status kewarganegaraan, status usaha, surat kepemilikan, atau penguasaan atas barang, termasuk dokumen-dokumen resmi seperti SIUP, izin trayek, izin usaha, akta, sertifikat tanah dan lain-lain.
b.    Pelayanan jasa, yaitu pelayanan yang menghasilkan berbagai bentuk jasa yang dibutuhkan warga masyarakat, seperti pendidikan, kesehatan, ketenagakerjaan, perhubungan dan lain-lain.
c.    Pelayanan barang, yaitu pelayanan yang menghasilkan jenis barang yang dibutuhkan warga masyarakat, seperti jalan, jembatan, perumahan, jaringan telepon, listrik, air bersih, dan lain-lain
d.    Pelayanan regulatif, yaitu pelayanan melalui penegakan hukuman dan peraturan perundang-undangan, maupun kebijakan publik yang mengatur sendi-sendi kehidupan masyarakat.  Adapun berdasarkan pola pelayanan publik, juga dapat dibedakan dalam lima macam pola pelayanan sebagai berikut:
-       Pola pelayanan teknis fungsional, yaitu suatu pola pelayanan publik yang diberikan oleh suatu instansi pemerintah sesuai dengan bidang tugas, fungsi dan kewenangannya. Pelayanan merupakan pelayanan sektoral, yang bisa jadi sifatnya hanya relevan dengan sektor itu, atau menyangkut pelayanan di sektor lain. WoG dapat dilakukan manakala pola pelayanan publik ini mempunyai karakter yang sama atau memiliki keterkaitan antar satu sektor dengan yang lainnya.
-       Pola pelayanan satu atap, yaitu pola pelayanan yang dilakukan secara terpadu pada suatu instansi pemerintah yang bersangkutan sesuai kewenangan masing-masing. Pola ini memudahkan masyarakat pengguna izin untuk mengurus permohonan izinnya, walaupun belum mengurangi jumlah rantai birokrasi izinnya.
-       Pola pelayanan satu pintu, yaitu pola pelayanan yang dilakukan secara tunggal oleh suatu unit kerja pemerintah berdasarkan pelimpahan wewenang dari unit kerja pemerintah terkait lainnya yang bersangkutan. Ini adalah salah satu bentuk kelembagaan WoG yang lebih utuh, dimana pelayanan publik disatukan dalam satu unit pelayanan saja, dan rantai izin sudah dipangkas menjadi satu saja.
-        Pola pelayanan terpusat, yaitu pola pelayanan yang dilakukan oleh suatu instansi pemerintah yang bertindak selaku koordinator terhadap pelayanan instansi pemerintah lainnya yang terkait dengan bidang pelayanan masyarakat yang bersangkutan
-       Pola pelayanan elektronik, yaitu pola pelayanan elektronik yang dilakukan menggunakan teknologi infromasi dan komunikasi yang merupakan otomasi dan otomatisasi pemberian layanan yang bersifat elektronik atau daring (online) sehingga dapat menyesuaikan diri dengan keinginan dan kapasitas masyarakat pengguna.
-       Nilai-nilai dasar Whole of Government 
Praktek WoG dalam pelayanan publik dilakukan dengan menyatukan seluruh sektor yang terkait dengan pelayanan publik berdasarkan nilai-nilai dasar berikut ini.
a.    Koordinasi
Kompleksitas lembaga membutuhkan koordinasi yang efektif dan efisien antar lembaga dalam menjalankan kegiatan kelembagaan
b.    Integrasi
Integrasi dilakukan dengan pembauran sebuah sistem antar lembaga sehingga menjadi kesatuan yang utuh
c.    Singkronisasi
Singkronisasi merupakan penyelarasan semua kegiatan/data yang berasal dari berbagai sumber , dengan menyingkronkan seluruh sumber tersebut.
d.    Simplifikasi
Simplikasi merupakan penyederhanaan segala sesuatu baik terkait data/proses disuatu lembaga untuk mengefisienkan waktu, tenaga dan biaya.
c.    Pelayanan Publik
Sebagai Aparatur pemerintahan, ASN mempunyai salah satu peran yang penting dalam tugas dan fungsinya sebagai Aparatur Sipil Negara dalam penyelenggaraan tugas pemerintahan dan pembangunan nasional melalui pelaksanaan pelayanan publik kepada masyarakat. Aparatur Sipil Negara melakukan perannya sebagai aparatur pemerintah dengan memberi pelayanan publik.
Pengertian melayani adalah membantu menyiapkan (mengurus) apa yang diperlukan seseorang". Sedangkan pengertian pelayanan adalah "usaha rnelayani kebutuhan orang lain". Contoh: menerima telepon dari pihak lain yang berhubungan dengan unit kerja kita, adalah bentuk pelayanan yang rutin kita lakukan.
Adapun menurut Keputusan MENPAN Nomor 63 tahun 2003, mengenai pelayanan adalah sebagai berikut:
-       Pelayanan Publik adalah segala kegiatan pelayanan yang dilaksanakan oleh penyelenggara pelayanan publik sebagai upaya pemenuhan kebutuhan penerima pelayanan maupun pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan.
-       Penyelenggara  pelayanan publik adalah Instansi Pemerintah
-       Instansi Pemerintah adalah sebutan kolektif meliputi satuan kerja satuan organisasi Kementrian, Departemen, Kesekretariatan Lembaga Tertinggi dan Tinggi Negara, dan instansi Pemerintah lainnya, baik Pusat maupun Daerah termasuk Badan Usaha Milik Negara, Badan Hukum Milik Negara dan Badan Usaha Milik Daerah.
-       Unit Penyelenggara pelayanan publik adalah unit kerja pada instansi Pemerintah yang secara langsung memberikan pelayanan kepada penerima pelayanan publik.
-       Pemberi pelayanan publik adalah pejabat/pegawai instansi pemerintah yang melaksanakan tugas dan fungsi pelayanan publik sesuai dengan peraturan perundang- undangan
-       Penerima pelayanan publik adalah orang, masyarakat, instansi pemerintah dan badan hukum yang menerima pelayanan dari instansi pemerintah Pelayanan merupakan suatu proses. Proses tersebut menghasilkan suatu produk yang berupa pelayanan, kemudian diberikan kepada pelanggan. Sebagai contoh adalah proses pelayanan surat masuk. Proses pelayanan surat masuk adalah sebagai berikut: surat diterima oleh seorang petugas, surat disortir (dipisah-pisahkan), surat diterima pencatat surat dan kemudian dicatat dalam buku agenda atau kartu kendali, Surat disampaikan ke pengarah surat, Surat didistribusikan ke unit organisasi sesuai dengan alamat yang tertulis dalam surat (sering di sebut dengan istilah "unit pengelola"),
Aparatur Sipil Negara merupakan penyelenggara pelayanan publik dituntut untuk memberikan kinerja dengan produktivitas yang baik dalam memberikan pelayanan, memberikan kualitas pelayanan yang baik dan prima, dimana Aparatur Sipil Negara responsive serta responsibel dalam melakasanakan dan memberikan pelayanan publik kepada masyarakat dan bertanggung jawab atau ada pertanggung jawaban (akuntabel) terhadap tugas dan fungsinya serta hasil pencapaian yang telah dilaksanakannya.
Prinsip-prinsip Pelayanan Publik Penyelengaraan pelayanan publik juga harus memenuhi beberapa prinsip pelayanan sebagaimana yang disebutkan dalam Keputusan Menteri Pendayagunaan Negara Nomor 63 Tahun 2003 adalah sebagai berikut :
1.    Kesederhanaan
2.    Kejelasan
3.    Kepastian waktu
4.    Akurasi
5.    Keamanan
6.    Tanggung jawab
7.    Kelengkapan sarana dan prasarana
8.    Kemudahan akses
9.    Kedisiplinan, kesopanan, dan keramahan
10. Kenyamanan
Sementara itu, kualitas pelayanan publik untuk mencapai kepuasan dituntut kualitas pelayanan prima adalah sebagai berikut :
1.    Transparansi
2.    Akuntabilitas
3.    Kondisonal
4.    Partisipatif
5.    Kesamaan hak
6.    Keseimbangan hak dan kewajiban
Unit pengolah Pelayanan dapat dibedakan menjadi tiga kelompok (Gonroos, 1990), yaitu:
-       core service adalah pelayanan yang ditawarkan kepada pelanggan, yang merupakan produk utamanya. Misalnya untuk pelayanan pembuatan KTP, maka penyediaan KTP merupakan layanan utamanya.
-       facilitating service adalah fasilitas pelayanan tambahan kepada pelanggan, misalnya terkait dengan pelayanan administrasi kependudukan (KTP, akte kelahiran, dll), maka pemerintah menyediakan layanan satu atap atau satu pintu dengan menggunakan teknologi yang canggih
-       supporting service adalah pelayanan tambahan (pendukung) untuk meningkatkan nilai pelayanan atau untuk membedakan dengan pelayanan-pelayanan dari pihak "pesaingnya". Misalnya dalam membuat pelanggan atau masyarakat nyaman,maka disediakan ruang tunggu yang memadai bahkan bisa saja diberi AC. Demikian juga dengan penyediaan tempat parkir kendaraan. Untuk itu pemerintah melakukan pengaturan terhadap barang ini. Dalam kenyataannya keempat jenis barang diatas sangat sulit dibedakan atau dipisahkan masing-masing jenis termasuk barang yang mana, karena setiap barang tidak murni menjadi salah satu karakteristik jenis barang yang ada. Setiap barang mempunyai kecenderungan karakteristik barang yang satu dengan barang yang lain.


-       Pelayanan prima
Pelayanan prima merupakan terjemahan dari istilah "Excellent Service" yang secara harfiah berarti pelayanan yang sangat baik dan atau pelayanan yang terbaik. Disebut sangat baik atau terbaik, karena sesuai dengan standar pelayanan yangberlaku atau dimiliki oleh instansi yang memberikan pelayanan.  Apabila instansi pelayanan belum memiliki standar pelayanan, maka pelayanan disebut sangat baik atau terbaik atau akan menjadi pr ima, manakala dapat atau mampu memuaskan pihak yang dilayani (pelanggan). Jadi pelayanan prima dalam hal ini sesuai dengan harapan pelanggan. Tentunya agar keprimaan suatu pelayanan dapat  terukur, bagi instansi pemberi pelayanan yang  belum memiliki  standar pelayanan, maka perlu membuat standar pelayanan prima sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Tujuan pelayanan prima adalah memberikan pelayanan yang dapat memenuhi dan memuaskan pelanggan atau masyarakat serta memberikan fokus pelayanan kepada pelanggan Pelayanan prima kepada masyarakat didasarkan pada tekad bahwa "pelayanan adalah pemberdayaan". Kalau pada sektor bisnis atau swasta tentunya pelayanan selalu bertujuan atau berorientasi profile atau keuntungan perusahaan. Pelayanan prima yang diberikan kepada masyarakat pada dasarnya tidaklah mencari untung, tetapi memberikan pelayanan sesuai dengan kebutuhan masyarakat secara sangat baik atau terbaik dalam hal memberdayakan masyarakat ini, pelayanan yang diberikan tidaklah bertujuan selain mencari untung, juga menjadikan masyarakat justru terbebani atau terperdayakan dengan pelayanan dari pemerintahan yang diterimanya. 
Sebagai contoh dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat selama ini masih sering muncul keluhan dari masyarakat dengan adanya pungutan biaya diluar ketentuan, atau berbelit- belitnya prosedur serta lamanya pelayanan yang diberikan. Belum lagi masih ditambah dengan petugas yang kurang ramah. Sehingga munculnya sikap, anggapan dan penilaian terhadap pemerintahan. Misalnya kesan bahwa birokrasi adalah prosedur yang berbelit-belit dan mempersulit urusan. Adanya Korupsi, Kolusi dan Nepotisme dalam pelayanan sektor publik. Bahkan dalam pelayanan publik muncul istilah "kalau masih bisa dipersulit, kenapa harus dipermudah?" Atau kalau kita berurusan dengan pelayanan pemerintah, mungkin akan ada penawaran dari aparatur pelayannya, "mau lewat jalan tol atau biasa?". Untuk itu pelayanan prima sektor publik yang dilakukan oleh pemerintah selain memenuhi kebutuhan hajat hidup masyarakatnya, sudah barang tentu adalah untuk memberdayakan bukan memperdayakan. Jadi dengan demikian perbaikan pelayanan sektor publik jelas merupakan kebutuhan yang mendesak, bahwa dalam rangka reformasi administrasi negara, perbaikan pelayanan kepada publik merupakan kunci keberhasilannya. Pelayanan prima bertujuan memberdayakan masyarakat, bukan memperdayakan, sehingga akan menumbuhkan kepercayaan publik atau masyarakat kepada pemerintahannya. Adapun kepercayaan adalah awal atau modal dari kolaborasi dan  partisipasi masyarakat dalam program-program pembangunan. Adapun pelayanan prima akan bermanfaat bagi upaya peningkatan kualitas pelayanan pemerintah kepada masyarakat sebagai pelanggan dan sebagai acuan untuk pengembangan penyusunan standar pelayanan. Baik pelayan, pelanggan atau stakeholder dalam kegiatan pelayanan, akan memiliki acuan mengenai mengapa, kapan, dengan siapa, dimana dan bagaimana pelayanan dilakukan.
C.   TUJUAN DAN MANFAAT
Tujuan dari studi lapangan II ini adalah:
1.    Untuk membentuk PNS yang professional dan berkarakter.
2.    Untuk mengetahui tentang kedudukan dan peran PNS dalam NKRI yang diterapkan di Pengadilan Agama Bandung Kelas 1A
Manfaat dari studi lapangan II ini adalah:
1.    Dapat mengaktualisasikan kedudukan dan peran PNS dalam kerangka NKRI.
2.    CPNS dapat bersikap dan bertindak professional dalam mengelola tantangan dan masalah keragaman sosial kultural dengan menggunakan perspektif WoG yang didasari nilai-nilai kebangsaan berdasarkan kedudukan dan perannya sebagai PNS dalam NKRI.
D.   RUANG LINGKUP
Pengadilan Agama Bandung berdiri kurang lebih pada tahun 1882. pada tahun 1976 untuk wilayah hukum Bandung Raya memiliki 2 (dua) Pengadilan Agama, yaitu Pengadilan Agama Bandung dan Pengadilan Agama Cimahi.
Pada tanggal 1 April 1978, Pengadilan Agama Bandung resmi menempati bangunan baru yang berdiri di atas tanah seluas 600 m2, dengan Hak Sewa Guna Pakai dari Pemkot Bandung, yang sampai akhir Tahun 2007 setelah melakukan perluasan bangunan Gedung Kantor Pengadilan Agama Bandung mencapai 500 m2, yang terletak di Jalan Tangkuban Perahu No. 14 (sekarang dikenal Jalan Pelajar Pejuang 45 No.8 Bandung).
Seiring dengan berjalannya waktu, pada tanggal 11 Pebruari 2008 Bapak Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia, Bapak Bagir Manan, meresmikan Gedung Kantor Pengadilan Agama Bandung yang baru, yang terletak di Jalan Terusan Jakarta No. 120 Antapani Kota Bandung.
Pembagian wilayah hukum Pengadilan Agama Bandung
meliputi 30 (Tiga puluh) kecamatan terdiri dari :

NO
KECAMATAN
KELURAHAN
1
Bandung Kulon
8
2
Babakan Cuparay
6
3
Bojongloa Kaler
5
4
Bojongloa Kidul
6
5
Astana Anyar
6
6
Regol
7
7
Lengkong
7
8
Bandung Kidul
4
9
Buah Batu
4
10
Rancasari
4
11
Gedebage
4
12
Cibiru
4
13
panyileukan
4
14
Ujung Berung
5
15
Cinambo
4
16
Arcamanik
4
17
Antapani
4
18
Mandalajati
4
19
Kiaracondong
6
20
Batununggal
8
21
Sumur Bandung
4
22
Andir
6
23
Cicendo
6
24
Bandung Wetan
3
25
Cibeunying Kidul
6
26
Cibeunying Kaler
4
27
Coblong
6
28
Sukajadi
5
29
Sukasari
4
30
cidadap
3

JUMLAH
151


BAB  II
HASIL STUDI LAPANGAN

A.   Visi, Misi dan Nilai-Nilai Organisasi
1.    Visi
Dalam rangka memberikan gambaran masa depan yang berisikan cita-cita yang ingin diwujudkan oleh suatu Badan Peradilan, Pengadilan Agama Bandung telah menyusun visi yang berpijak pada visi Mahkamah Agung RI, yaitu : "Terwujudnya Pengadilan Agama Bandung Kelas 1A yang Agung"
2. Misi
Misi adalah suatu program yang diemban untuk dilaksanakan oleh Pengadilan Agama Bandung kelas 1A, sesuai dengan visi yang telah ditetapkan agar Badan Peradilan Agama khususnya Pengadilan Agama Bandung dapat terlaksana dengan baik, efektif dan efisien. Misi Pengadilan Agama Bandung sebagai berikut :
1. Meningkatkan Pelayanan Hukum yang Berkeadilan, Kredibel dan Transparan kepada Masyarakat Pencari Keadilan;
2. Meningkatkan Kinerja Aparat Pengadilan Agama Bandung yang Profesional, Efektif, Efisien dan Akuntabel;
3. Tersedianya Informasi Pengadilan yang dapat diakses oleh masyarakat;
4. Meningkatkan Pengawasan dalam rangka peningkatan pelayanan hukum kepada masyarakat pencari keadilan.
3.  NILAI ORGANISASI
Berdasarkan visi dan misi di atas, dikembangkanlah nilai-nilai utama badan peradilan. Nilai-nilai inilah yang akan menjadi dasar perilaku seluruh warga badan peradilan dalam upaya mencapai visinya. Pelaksanaan dari nilai-nilai ini pada akhirnya akan membentuk budaya badan peradilan. Nilai-nilai yang dimaksud, adalah:
1)    Kemandirian Kekuasaan Kehakiman (Pasal 24 ayat (1) UUD 1945)
a.    Kemandirian Institusional: Badan Peradilan adalah lembaga mandiri dan harus bebas dari intervensi oleh pihak lain di luar kekuasaan kehakiman (Pasal 3 ayat (2) Undang-Undang No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman).
b.    Kemandirian Fungsional: Setiap hakim wajib menjaga kemandirian dalam menjalankan tugas dan fungsinya (Pasal 3 ayat (2) Undang-Undang No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman). Artinya, seorang Hakim dalam memutus perkara harus didasarkan pada fakta dan dasar hukum yang diketahuinya, serta bebas dari pengaruh, tekanan, atau ancaman, baik langsung ataupun tak langsung, dari manapun dan dengan alasan apapun juga.
2)    Integritas dan Kejujuran (Pasal 24A ayat (2) UUD 1945; Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman) Perilaku hakim harus dapat menjadi teladan bagi masyarakatnya. Perilaku hakim yang jujur dan adil dalam menjalankan tugasnya, akan menumbuhkan kepercayaan masyarakat akan kredibilitas putusan yang kemudian dibuatnya. Integritas dan kejujuran harus menjiwai pelaksanaan tugas aparatur peradilan.
3)    Akuntabilitas (Pasal 52 dan Pasal 53 Undang-Undang No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman) Hakim harus mampu melaksanakan tugasnya menjalankan kekuasaan kehakiman dengan profesional dan penuh tanggung jawab. Hal ini antara lain diwujudkan dengan memperlakukan pihak-pihak yang berperkara secara profesional, membuat putusan yang didasari dengan dasar alasan yang memadai, serta usaha untuk selalu mengikuti perkembangan masalah-masalah hukum aktual. Begitu pula halnya dengan aparatur peradilan, tugas-tugas yang diemban juga harus dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab dan profesional.
4)    Responsibilitas (Pasal 4 ayat (2) dan Pasal 5 UndangUndang No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman) Badan Peradilan harus tanggap atas kebutuhan pencari keadilan, serta berusaha mengatasi segala hambatan dan rintangan untuk dapat mencapai peradilan yang sederhana, cepat, dan biaya 20 ringan. Selain itu, hakim juga harus menggali, mengikuti, dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat.
5)     Keterbukaan (Pasal 28D ayat (1) UUD 1945; Pasal 13 dan Pasal 52 Undang-Undang No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman) Salah satu upaya badan peradilan untuk menjamin adanya perlakuan sama di hadapan hukum, perlindungan hukum, serta kepastian hukum yang adil, adalah dengan memberikan akses kepada masyarakat untuk memperoleh informasi. Informasi yang berkaitan dengan penanganan suatu perkara dan kejelasan mengenai hukum yang berlaku dan penerapannya di Indonesia.
6)    Ketidakberpihakan (Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman) Ketidakberpihakan merupakan syarat utama terselenggaranya proses peradilan yang jujur dan adil, serta dihasilkannya suatu putusan yang mempertimbangkan pendapat/kepentingan para pihak terkait. Untuk itu, aparatur peradilan harus tidak berpihak dalam memperlakukan pihak-pihak yang berperkara.
7)    Perlakuan yang sama di hadapan hukum (Pasal 28D ayat (1) UUD 1945; Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 52 UU No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman) Setiap warga negara, khususnya pencari keadilan, berhak mendapat perlakuan yang sama dari Badan Peradilan untuk mendapatkan pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.
A.   UNIT STUDI LAPANGAN
Adapun unit studi lapangan pada Pengadilan Agama Bandung, yaitu terbagi menjadi tiga sub-bagian:
1.  Sub Bagian Umum dan Keuangan
2.  Sub Bagian Perencanaan, IT, dan Pelaporan
3.  Sub Bagian Kepegawaian dan Ortala

B.   TUGAS DAN FUNGSI, PERINTAH PIMPINAN, INISIATIF
1.    TUGAS DAN FUNGSI
a. Sub Bagian Umum Dan Keuangan
Urusan Umum
1)            Menerima dan mencatat pada kartu kendali selanjutnya mendistribusikan surat-surat yang diterima atau dikirim sesuai alamat yang dituju.
2)    Mengarsipkan  surat-surat atau dokumen sesuai perintah di disposisi surat.
3)    Mencatat dan membukukan serta melaporkan barang Inventaris kekayaan Milik Negara (IKMN) tahun 2017 sesuai dengan jenis pelaporan seperti kartu inventaris Barang (KIB), Buku Induk Barang (BIB), Laporan Tahunan Inventaris (LTI), Laporan Mutasi Barang Triwulan (LMBT), Daftar Inventaris Ruangan (DIR), Daftar Inventaris Lain (DIL), dan sebagainya serta melaksanakan opname Fisik barang Inventaris (OFBI) tiap tahun atau setiap ada pemutakhiran data;
4)    Mengurus berbagai keperluan kantor atau rumah tangga kantor;
5)    Mengelola perpustakaan yang terdiri dari buku-buku Agama dan Umum.
Urusan Keuangan
1)    Mengelola dan Membukukan pada awal tahun anggaran 2017 telah menerima DIPA PETIKAN DAFTAR ISIAN PELAKSANAAN ANGGARAN TAHUN 2017“ dengan Nomor: SP DIPA-005.01.2.400662/2017 tertanggal 07 Desember 2016, dengan PAGU sebesar Rp. 27.781.215.000,-. Dalam kurun waktu 2017 DIPA BUA mengalami 1 kali Revisi DIPA
2)    Menyusun Rencana Anggaran Belanja Tahun Anggaran 2017;
3)    Membuat Laporan Realisasi Anggaran Belanja dan Neraca, serta Rekonsiliasi setiap bulan di KPPN denpasar, untuk kemudian dilaporkan ke PTA Mataram;
4)    Menerbitkan Administrasi Keuangan berdasarkan aplikasi yang ada disesuaikan dengan tugas masing-masing pengelola keuangan;
5)    Mentertibkan  Dokumentasi Keuangan yang berhubungan dengan pertanggung jawaban pengeluaran anggaran tahun 2017;
6)    Menyusun RKA-KL dan data pendukungnya untuk tahun 2017
b.    Sub Bagian Perencanaan, IT, dan Pelaporan
1)    Merangkum dan mengumpulkan data-data untuk bahan penyusunan RKAKL;
2)    Menginput Rencana Kerja Anggaran pada aplikasi RKAKL;
3)    Menyusun program kerja tahunan;
4)    Melakukan revisi POK, dan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA);
5)    Membuat rencana penarikan dana  dan menginputnya pada aplikasi POK;
6)    Merangkum, mengumpulkan data-data untuk bahan penyusunan Rencana Umum Pengadaan;
7)    Menginput Rencana Umum Pengadaan  pada website SIRUP;
8)    Merangkum dan mengumpulkan data-data untuk bahan penyusunan Laporan Tahunan;
9)    Menyusun Laporan Tahunan;
10) Membuat laporan Reviu Indikator Kinerja Utama (IKU), Reviu Rencana Strategis (RENSTRA). Rencana kerja dan penetapan Kinerja;
11) Merangkum dan mengumpulkan data-data untuk bahan penyusunan Laporan Kinerja Intansi Pemerintah (LKJIP);
12) Menyusun Laporan Kinerja Intansi Pemerintah (LKJIP);
13) Melaksanakan upload berita/artikel/foto ke website Pengadilan Agama Tabanan;
14) Melaksanakan singkronisasi pada aplikasi SIPP Pengadilan Agama Tabanan ke Aplikasi SIPP Makamah Agung dan Website Pengadilan Agama Tabanan;
15) Membuat Pelaporan perkara pada aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP);
16) Meneliti dan mengolah surat masuk dan surat keluar bagian keuangan;
17) Melaporkan hasil bagian Perencanaan, Teknologi Informasi, dan Pelaporan Keuangan kepada Sekretaris.
c.    Sub Bagian Kepegawaian dan Ortala
1)     Mengolah dan menyelesaikan surat-surat yang berkaitan dengan urusan Kepegawaian dan Ortala (Organisasi dan Tata Laksana);
2)     Membuat, mengelola dan menata Register Kepegawaian, Papan Data Statistic
3)     Pegawai dan Buku Statistik Pegawai maupun Struktur Organisasi pada Pengadilan Agama Tabanan;
4)     Menata dan menyempurnakan File Kepegawaian dan SIMPEG;
5)     Mengurus usulan untuk penerbitan Karpeg, Karis/Karsu dan Pengajuan cuti pegawai;
6)     Mengelola buku kenaikan pangkat, buku kenaikan gaji berkala, buku cuti pegawai;
7)     Mengurus surat Kenaikan Pangkat/golongan, Kenaikan Gaji Berkala (KGB) dan mengusulkan CPNS (calon pegawai negeri sipil) menjadi PNS (pegawai negeri sipil) serta megusulkan pengangkatan pegawai yang telah memenuhi isyarat dalam jabatan struktural/fungsional:
§  Mengurus pelaksanaan pengambilan sumpah PNS dan pelantikan Jabatan serta membuat Berita Acara sumpah, pelantikan, melaksanakan tugas dan masih menduduki jabatan;
§  Mengurus pemindahan, pemberhentian dengan hormat atau pension dan pembebasan tugas bagi pegawai/pejabat;
§  Membuat KP.4, DUK, Bezetting Formasi, SK Impassing, Daftar Hadir, Laporan Kepegawaian;
§  Menyiapkan blanko DP.3, Cuti, WAS I dan WAS II serta blanko-blanko lainnya yang berkaitan dengan kepegawaian;
§  Melaksanakan tugas-tugas lain yang menjadi kewenangannya atau atas perintah atasan.
§  Bertanggung jawab atas pelaksanaan tugasnya kepada Sekretaris
2.    PERINTAH PIMPINAN
Merangkap tugas sebagai jurusita pengganti
3.    INISIATIF
a.       Evaluasi internal kepegawaian setiap 6 bulan sekali
b.      Membuat job deskripsi untuk tenaga honorer

C.   DESKRIPTIF IMPLEMENTASI KEDUDUKAN DAN PERAN PNS DALAM NKRI DI PENGADILAN AGAMA BANDUNG KELAS 1A
1.    Akreditasi Penjaminan Mutu.
Tuntutan masyarakat dalam mendapatkan pelayanan peradilan yang baik dan bermutu menjadi salah satu pemicu Pengadilan Agama Bandung berlomba dalam memperoleh pengakuan bagi kualitas pelayanan peradilan yang diberikan. Surat dari Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung Republik Indonesia perihal “Rapat Koordinasi dan Penyerahan Sertifikat Akreditasi Penjaminan Mutu Peradilan Agama" nomor 4093/DjA/HM.01.1/11/2017 tertanggal 21 November 2017 Pengadilan Agama Bandung mendapatkan predikat “A Excellent”.
Description: Description: Description: Description: C:\Users\user\AppData\Local\Microsoft\Windows\Temporary Internet Files\Content.Word\20180316_072615.jpg
Figure 1 bukti kualitas pelayanan publik
2.    Layanan Pos Bantuan Hukum
Layanan Pos Bantuan Hukum (Posbakum). Layanan ini dibentuk untuk memberikan informasi, konsultasi dan advis hukum serta pembuatan dokumen hukum yang diperlukan para pihak sesuai dengan ketentuan. Layanan ini melibatkan organisasi advokat dan lembaga hukum. Pada Tahun 2017, kegiatan pada Pos Bantuan Hukum diselenggarakan melalui kerja sama dengan 3 unsur lembaga hukum yaitu PERADI, KAI dan UIN Sunan Gunung Djati Bandung.

Description: Description: Description: Description: C:\Users\user\AppData\Local\Microsoft\Windows\Temporary Internet Files\Content.Word\20180316_105437.jpg


3.    Layanan Perkara Prodeo.
Layanan berperkara secara cuma cuma (Prodeo). Program ini merupakan peningkatan kualitas pelayanan terhadap masyarakat yang tidak mampu/miskin dengan indikator capaiannya kualitas pelayanan berperkara kepada masyarakat yang tidak mampu. Dengan program ini kepentingan mereka dapat diakomodir. Bagi yang tidak mampu dapat diijinkan berperkara secara prodeo (cuma-cuma). Ketidakmampuan tersebut dibuktikan dengan melampirkan surat keterangan dari Lurah atau Kepala Desa setempat yang dilegalisasi oleh Camat.
4.    Peningkatan Sumber Daya Manusia sistem merit
Perubahan suatu business process sebagai akibat dari modernisasi memerlukan rekrutmen tenaga baru dan peningkatan keahlian SDM untuk ditempatkan pada proses yang baru. Sementara itu, pihak yang tidak dapat diakomodasi pada proses yang baru harus direlokasi ke posisi lain yang lebih sesuai dengan keahlian mereka.
Description: Description: Description: Description: C:\Users\user\AppData\Local\Microsoft\Windows\Temporary Internet Files\Content.Word\IMG-20180315-WA0005.jpg
5.    Diklat
Pengadilan Agama Bandung Kelas 1A dalam meningkatkan kinerja SDM pegawainya senantiasa mengikutsertakan pegawai untuk mengikuti Pendidikan dan Latihan yang diadakan oleh Balai Pusdiklat Mahkamah Agung di Megamendung Bogor sesuai TUPOKSI yang diadakan oleh Mahkamah Agung RI.
6.    Alur layanan informasi
Adanya komitmen pegawai dalam memberikan alur layanan informasi kepada masyarakat dalam mencari informasi.
Description: Description: Description: Description: C:\Users\user\AppData\Local\Microsoft\Windows\Temporary Internet Files\Content.Word\IMG-20180315-WA0008.jpg
7.    Program Aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP)

Manajemen perkara merupakan salah satu tugas inti Pengadilan Agama Bandung. Dalam kegiatannya, proses administrasi dan penyelesaian perkara dari mulai perkara diterima, diperiksa, diputus dan diselesaikan serta laporannya didukung menggunakan suatu aplikasi SIPP.

8.    Audio Teks Recording (ATR),
aplikasi ini mempermudah dalam hal menyelesaikan proses pembuatan Berita Acara, apliksi ini akan mentranskrip setiap kata yang diucapkan para pihak di persidangan ke dalam bentuk tulisan, sehingga mudah diketahui kapan, siapa yang berbicara tentang apa dalam persidangan. Aplikasi ini selanjutnya dikenal menjadi ATP (Aplikasi Transkrip Persidangan)
Description: Description: Description: Description: C:\Users\user\AppData\Local\Microsoft\Windows\Temporary Internet Files\Content.Word\20180323_113029.jpg
9.    Aplikasi e-SKUM (elektronik Surat Kuasa Untuk Membayar)
Merupakan aplikasi elektronik untuk menghitung sendiri Panjar Biaya Perkara. Mempermudah bagi pihak yang akan berperkara untuk bisa menaksir panjar yang akan dibayarkan.
Description: Description: Description: Description: C:\Users\user\AppData\Local\Microsoft\Windows\Temporary Internet Files\Content.Word\20180316_073011.jpg
10. Program aplikasi administrasi Barang Milik Negara.
Program ini berkaitan dengan penatausahaan aset negara melalui aplikasi yang di sediakan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Negara yaitu Aplikasi Barang Milik negara, mulai dari input pengadaan hingga penghapusan.

11. Program aplikasi Sistem Informasi Kepegawaian (SIKEP Sistem Manajemen Kepegawaian).
Program ini bertujuan untuk mengintegrasikan data pegawai yang ada di lingkungan Pengadilan Agama Bandung dengan Mahkamah Agung. Dengan adanya SIKEP tersebut diharapkan Mahkamah Agung akan memiliki database terintegrasi tentang Sumber Daya Manusia (SDM), yang berfungsi selanjutnya baik untuk sistem Kenaikan Pangkat, Kenaikan Gaji Berkala maupun sistem Mutasi Promosi yang semuanya berkaitan dengan Sistem Informasi Kepegawaian
Description: Description: Description: Description: C:\Users\user\AppData\Local\Microsoft\Windows\Temporary Internet Files\Content.Word\20180316_103856.jpg
12. Program aplikasi Sistem pelaporan Pengelolaan Penerimaan Bukan Pajak (PNBP).
Dalam pelaksanaannya, Mahkamah Agung RI telah menyediakan alat kerjanya melalui aplikasi KOMDANAS. Aplikasi tersebut bersinergi dengan aplikasi milik Kementrian Keuangan yaitu melalui Aplikasi Sistem Pelaporan Penerimaan Bukan Pajak
13. Program aplikasi Sistem Informasi Manajemen Perpustakaan.
Perpustakaan Pengadilan Agama Bandung telah memanfaatkan teknologi informasi dengan membuat hosting www.perpustakaan.pa-bandung.go.id. Sistem layanan ini dapat mengakses informasi buku yang terdapat pada buku induk perpustakaan Pengadilan Agama Bandung.
Description: Description: Description: Description: C:\Users\user\AppData\Local\Microsoft\Windows\Temporary Internet Files\Content.Word\20180316_070225.jpg
14. Pengawasan dan Pengaduan Berbasis Teknologi Informasi (TI).
Pengadilan Agama Bandung dalam pelaksanaan Pengawasannya dilibatkan para Hakim selaku Pengawas (HAWASDANG), yang fungsinya meliputi bidang bidang yang telah diformalkan. Pendukung pengawasan internal berbasis Teknologi Informasi yaitu melalui Aplikasi Pengawasan khususnya di dalam keperkaraan. Begitupun Pengaduan, Pengadilan Agama Bandung melaksanakan Hak pengaduan dengan payung hukum Keputusan Mahkamah Agung 076/KMA/SK/VI/2009 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pengaduan.
15. Peningkatan layanan Media Informasi,
Yaitu melalui:
a. Meja Informasi;
b. Humas;
c. Website : www.pa-bandung.go.id;
d. https : //sipp-pa.bandung.go.id
e. E-Mail: it.pabandung@yahoo.com – it.pabdg@gmail.com
f. Papan Informasi;
g. Brosur/leaflet;
h. Kotak saran.
16. Penggajian pegawai dan honorer
Pengadilan Agama Bandung Kelas 1A kerjasama dengan Kementrian Keuangan melalui KPPN 2 Bandung, serta dengan pihak Bank BRI, dalam memudahkan pegawai untuk menerima gajian tepat waktu.
17. Penghapusan Barang Milik Negara
Pengadilan Agama Bandung bekerjasama dengan PUPR menilai harga Barang Milik Negara setelah itu diserahkan ke Kementrian keuangan untuk dilelang
18.  Biaya perkara
Dalam memudahkan pelayanan kepada masyarakat PA Bandung kelas 1A bekerjasama dengan Bank BJB Syari’ah dalam membayar biaya perkara dengan membuka counter di PA Bandung.
19.  Pengelolaan sampah
Description: Description: Description: Description: C:\Users\user\AppData\Local\Microsoft\Windows\Temporary Internet Files\Content.Word\20180316_105755.jpg
Sampah-sampah yang ada di PA Bandung, atas kerjasama dengan RW setempat dan dinas kebersihan, sampah-sampah yang ada di tong sampah akan diambil oleh dinas kebersihan.
20. Pengamanan
Dalam rangka memberikan kenyamanan dalam berperkara, PA Bandung kerjasama dengan Polsek dan Polres setempat untuk mengawal proses persidangan yang bisa menimbulkan massa yang banyak.


21. Pelayanan satu pintu
Alur proses berperkara di PA Bandung
Description: Description: Description: Description: C:\Users\user\AppData\Local\Microsoft\Windows\Temporary Internet Files\Content.Word\20180316_094134.jpg
























PENUTUP
A.   KESIMPULAN
Berdasarkan studi lapangan II di PA Bandung kelas 1A, ada beberapa kesimpulan yang bisa disampaikan, antara lain adalah:
1.    Kedudukan dan peran PNS dalam NKRI bisa dilihat dari sistem manajemen ASN, konsep pelayanan publik dan pengaplikasian segala bentuk pelayanan dalam whole of government (WoG).
2.    Faktor-faktor yang mempengaruhi kelancaran pelaksanaan tugas Peradilan juga sangat ditentukan oleh sumber daya manusia yang memadai dan sarana prasarana.
3.    Peningkatan pelayanan publik sudah sangat baik terbukti dengan mendapatkan layanan service A excellent
4.    Untuk lebih berhasil guna dan berdaya guna, Pengadilan Agama Bandung telah membuat program kerja tahunan dan rincian tugas setiap pegawai dengan membagi habis semua pekerjaan dengan tujuan memberikan pelayanan yang prima kepada masyarakat.
5.    Hambatan yang masih dirasakan adalah secara kualitatif dan kuantitatif sumber daya manusia yang masih perlu terus ditingkatkan kemandirian maupun tanggung jawabnya

B.   REKOMENDASI
1.    Hendaknya peningkatan skill (kemampuan tugas) para pegawai/pejabat Pengadilan Agama Bandung dapat terus diupayakan kualitas dan kuantitasnya melalui kegiatan diklat, bintek-bintek, diskusi dll.
2.    Untuk lebih memantapkan fungsi-fungsi pelayanan kepada masyarakat kita tingkatkan profesionalisme dan mengembangkan keteladanan.
3.    Agar ditambah pegawai tertentu terutama bidang teknis kepaniteraan (Pengolah data dan Panitera Pengganti) dan administrasi umum (Pengolah data bidang umum).

































PENUTUP ………………………………………………………
  1. KESIMPULAN ……………………………………………
  2. REKOMENDASI………………………………………
https://id.scribd.com/document/359384583/Laporan-Aktualisasi-CPNS-2017-AN-MUHAMMAD-RAMDHAN-OLII