NILAI-NILAI DASAR CPNS/CAKIM 2018
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Sebagian
besar masyarakat Indonesia menginginkan perubahan ke arah yang lebih baik,
salah satu yang menjadi sorotan adalah adalah pelayan publik dari Pegawai
Negeri Sipil atau Aparatur Sipil Negara. Masyarakat menginginkan pelayanan yang
cepat, nyaman, dapat dipertanggungjawabkan, serta jauh dari sikap korupsi.
Oleh
sebab itu, Pemerintah Indonesia berusaha membenah diri dengan tujuan untuk
terciptanya pelayanan publik yang baik dengan melakukan inovasi-inovasi,
pelayanan yang efisien dan efektif. Keberhasilan
penyelenggaraan suatu pemerintahan dan pembangunan sangat ditentukan oleh profesionalisme
aparatur negaranya. Menurut UU No.5 tahun 2014 tentang ASN, Aparatur Sipil
Negara yang professional yaitu ASN yang mampu mengaktualisasikan nilai nilai
Akuntabilitas, Nasionalisme, Etika Publik, Komitmen Mutu dan Anti Korupsi dalam
melaksanakan tugas perannya sebagai pelayan masyarakat. Oleh sebab itu, dalam
pasal 63 UU ASN, calon PNS wajib menjalani
masa percobaan. Masa percobaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan
melalui proses pendidikan dan pelatihan terintegrasi untuk membangun integritas
moral, kejujuran, semangat dan motivasi nasionalisme dan kebangsaan, karakter
Kepribadian yang unggul dan bertanggungjawab, dan memperkuat
professionalisme serta kompetensi
bidang.
Proses pendidikan dan
pelatihan tersebut mesti di buktikan dengan sebuah studi lapangan untuk
mempertajam penerapan-penarapan nilai-nilai dasar ASN di sebuah pengadilan,
dalam hal ini studi lapangan di Pengadilan Agama Bandung.
Atas dasar tersebut,
rasanya penting untuk dilakukan studi lapangan guna mengevaluasi kerja dan
kinerja ASN. Dalam hal ini, kelompok kami mengambil sampel di Pengadilan Agama
Bandung untuk ditelusuri lebih lanjut terkait dengan nilai-nilai dasar ASN
sebagaimana tertuang dalam Undang-undang guna peningkatan kualitas mutu.
B. Nilai-Nilai Dasar ASN
Seorang ASN adalah penentu dalam menjalankan roda pemerintahan, karena bisa
saja program-program kerja yang visioner dan rancangan kerja yang baik, tidak
akan terwujud dengan baik jika tidak ada nilai-nilai dasar ASN dalam dirinya.
Aparatur Sipil Negara merupakan profesi bagi Pegawai Negeri Sipil dan pegawai pemerintah dengan
perjanjian kerja yang bekerja pada instansi pemerintah (Tenaga Kontrak).
Pegawai ASN diangkat oleh pejabat pembina
kepegawaian dan diserahi tugas dalam suatu jabatan pemerintahan atau diserahi tugas
Negara lainnya dan digaji berdasarkan peraturan perundang-undangan. Selain melaksanakan tugas pokok dan
fungsinya, setiap ASN dituntut untuk menanamkan nilai-nilai dasar ASN sebagai
mana telah diatur dalam UU No. 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.
Nilai-nilai dasar ASN ditetapkan
dalam Undang-undang salah satunya adalah pelayanan public dan peningkatan
sistem administrasi. Pelayanan publik dan peningkatan sistem
administrasi merupakan hal yang mutlak ada dalam pelaksaan tugas dan fungsi
seorang ASN sehingga dibutuhkan evaluasi dan peningkatan kerja yang efektif,
efisien, dan inovatif guna meningkatkan mutu pelayanan publik dan sistem
administrasi.
Materi nilai-nilai dasar profesi Aparatur Sipil Negara (ASN) dibuat oleh
Lembaga Administrasi Negara atau LAN dan menjadi materi dasar diklat prajabatan
ASN. Kelima nilai dasar ini di harapkan tertanam di sikap dan perilaku setiap
ASN dan setiap pekerjaan yang dilakukannya hendaklah didasari oleh kelima nilai
ini.
Nilai-nilai dasar Aparatur Sipil Negara secara tertulis telah tertuang
dalam UU No. 5 tahun 2014, meliputi:
1. Memegang teguh ideologi
Pancasila;
2. Setia dan mempertahankan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta pemerintahan
yang sah;
3. Mengabdi kepada Negara
dan rakyat Indonesia;
4. Menjalankan tugas secara
professional dan tidak berpihak;
5. Membuat keputusan
berdasarkan prinsip keahlian;
6. Menciptakan lingkungan
kerja yang nondiskriminatif;
7. Memelihara dan
menjunjung tinggi standar etika yang luhur;
8. Mempertanggungjawabkan
tindakan dan kinerjanya kepada publik;
9. Memiliki kemampuan dalam
melaksanakan kebijakan dan program pemerintah;
10. Memberikan layanan
kepada publik secara jujur, tanggap, cepat, tepat, akurat, berdayaguna,
berhasil guna, dan santun;
11. Mengutamakan
kepemimpinan berkualitas tinggi;
12. Menghargai komunikasi,
konsultasi, dan kerjasama;
13. Mengutamakan pencapaian
hasil dan mendorong kinerja pegawai;
14. Mendorong kesetaraan
dalam pekerjaan; dan
15. Meningkatkan efektivitas
sistem pemerintahan yang demokratis sebagai perangkat sistem karier.
C. TUJUAN DAN MANFAAT
Studi lapangan bertujuan untuk memperluas
pengetahuan, sekaligus memberikan pengalaman nyata dari materi yang telah
dipelajari selama latsar. Selain itu, melalui studi lapangan ini diharapkan
peserta dapat meningkatkan kecakapan menggali data dan informasi dari lapangan.
Manfaat Studi lapangan ini adalah peserta mampu secara
aplikatif, implementatif, dan internalisasi nilai-nilai dasar ASN yang terdapat
di Pengadilan Agama Bandung.
D. RUANG LINGKUP
Pengadilan Agama Bandung berdiri kurang lebih pada tahun
1882. pada tahun 1976 untuk wilayah hukum Bandung Raya memiliki 2 (dua)
Pengadilan Agama, yaitu Pengadilan Agama Bandung dan Pengadilan Agama Cimahi.
Pada tanggal 1
April 1978, Pengadilan Agama Bandung resmi menempati bangunan baru yang berdiri
di atas tanah seluas 600 m2, dengan Hak Sewa Guna Pakai dari Pemkot Bandung,
yang sampai akhir Tahun 2007 setelah melakukan perluasan bangunan Gedung Kantor
Pengadilan Agama Bandung mencapai 500 m2, yang terletak di Jalan Tangkuban
Perahu No. 14 (sekarang dikenal Jalan Pelajar Pejuang 45 No.8 Bandung).
Seiring dengan berjalannya waktu, pada tanggal 11
Pebruari 2008 Bapak Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia, Bapak Bagir Manan,
meresmikan Gedung Kantor Pengadilan Agama Bandung yang baru, yang terletak di
Jalan Terusan Jakarta No. 120 Antapani Kota Bandung.
Pembagian wilayah hukum Pengadilan Agama Bandung
meliputi 30 (Tiga
puluh) kecamatan terdiri dari :
NO
|
KECAMATAN
|
KELURAHAN
|
1
|
Bandung Kulon
|
8
|
2
|
Babakan Cuparay
|
6
|
3
|
Bojongloa Kaler
|
5
|
4
|
Bojongloa Kidul
|
6
|
5
|
Astana Anyar
|
6
|
6
|
Regol
|
7
|
7
|
Lengkong
|
7
|
8
|
Bandung Kidul
|
4
|
9
|
Buah Batu
|
4
|
10
|
Rancasari
|
4
|
11
|
Gedebage
|
4
|
12
|
Cibiru
|
4
|
13
|
panyileukan
|
4
|
14
|
Ujung Berung
|
5
|
15
|
Cinambo
|
4
|
16
|
Arcamanik
|
4
|
17
|
Antapani
|
4
|
18
|
Mandalajati
|
4
|
19
|
Kiaracondong
|
6
|
20
|
Batununggal
|
8
|
21
|
Sumur Bandung
|
4
|
22
|
Andir
|
6
|
23
|
Cicendo
|
6
|
24
|
Bandung Wetan
|
3
|
25
|
Cibeunying Kidul
|
6
|
26
|
Cibeunying Kaler
|
4
|
27
|
Coblong
|
6
|
28
|
Sukajadi
|
5
|
29
|
Sukasari
|
4
|
30
|
cidadap
|
3
|
|
JUMLAH
|
151
|
BAB
II
HASIL STUDI LAPANGAN
A. VISI, MISI DAN NILAI
ORGANISASI
1. Visi
Dalam rangka
memberikan gambaran masa depan yang berisikan citacita yang ingin diwujudkan
oleh suatu Badan Peradilan, Pengadilan Agama Bandung telah menysun visi yang
berpijak pada visi Mahkamah Agung RI, yaitu : "Terwujudnya
Pengadilan Agama Bandung yang Agung"
2. Misi
Misi adalah suatu
program yang diemban untuk dilaksanakan oleh Pengadilan Agama Bandung, sesuai
dengan visi yang telah ditetapkan agar Badan Peradilan Agama khususnya
Pengadilan Agama Bandung dapat terlaksana dengan baik, efektif dan efisien.
Misi Pengadilan Agama Bandung sebagai berikut :
1. Meningkatkan Pelayanan Hukum yang Berkeadilan,
Kredibel dan Transparan kepada Masyarakat Pencari Keadilan;
2. Meningkatkan Kinerja Aparat Pengadilan Agama Bandung yang
Profesional, Efektif, Efisien dan Akuntabel;
3. Tersedianya Informasi Pengadilan yang dapat diakses
oleh masyarakat;
4. Meningkatkan Pengawasan dalam rangka peningkatan
pelayanan hukum kepada masyarakat pencari keadilan.
3. NILAI ORGANISASI
Berdasarkan visi dan misi di atas, dikembangkanlah
nilai-nilai utama badan peradilan. Nilai-nilai inilah yang akan menjadi dasar
perilaku seluruh warga badan peradilan dalam upaya mencapai visinya.
Pelaksanaan dari nilai-nilai ini pada akhirnya akan membentuk budaya badan
peradilan. Nilai-nilai yang dimaksud, adalah:
1) Kemandirian Kekuasaan
Kehakiman (Pasal 24 ayat (1) UUD 1945)
a. Kemandirian
Institusional: Badan Peradilan adalah lembaga mandiri dan harus bebas dari
intervensi oleh pihak lain di luar kekuasaan kehakiman (Pasal 3 ayat (2)
Undang-Undang No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman).
b. Kemandirian Fungsional:
Setiap hakim wajib menjaga kemandirian dalam menjalankan tugas dan fungsinya
(Pasal 3 ayat (2) Undang-Undang No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman).
Artinya, seorang Hakim dalam memutus perkara harus didasarkan pada fakta dan
dasar hukum yang diketahuinya, serta bebas dari pengaruh, tekanan, atau ancaman,
baik langsung ataupun tak langsung, dari manapun dan dengan alasan apapun juga.
2) Integritas dan Kejujuran
(Pasal 24A ayat (2) UUD 1945; Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang No. 48 Tahun 2009
tentang Kekuasaan Kehakiman) Perilaku hakim harus dapat menjadi teladan bagi
masyarakatnya. Perilaku hakim yang jujur dan adil dalam menjalankan tugasnya,
akan menumbuhkan kepercayaan masyarakat akan kredibilitas putusan yang kemudian
dibuatnya. Integritas dan kejujuran harus menjiwai pelaksanaan tugas aparatur peradilan.
3) Akuntabilitas (Pasal 52
dan Pasal 53 Undang-Undang No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman) Hakim
harus mampu melaksanakan tugasnya menjalankan kekuasaan kehakiman dengan
profesional dan penuh tanggung jawab. Hal ini antara lain diwujudkan dengan
memperlakukan pihak-pihak yang berperkara secara profesional, membuat putusan
yang didasari dengan dasar alasan yang memadai, serta usaha untuk selalu
mengikuti perkembangan masalah-masalah hukum aktual. Begitu pula halnya dengan
aparatur peradilan, tugas-tugas yang diemban juga harus dilaksanakan dengan
penuh tanggung jawab dan profesional.
4) Responsibilitas (Pasal 4
ayat (2) dan Pasal 5 UndangUndang No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan
Kehakiman) Badan Peradilan harus tanggap atas kebutuhan pencari keadilan, serta
berusaha mengatasi segala hambatan dan rintangan untuk dapat mencapai peradilan
yang sederhana, cepat, dan biaya 20 ringan. Selain itu, hakim juga harus
menggali, mengikuti, dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang
hidup dalam masyarakat.
5) Keterbukaan (Pasal 28D
ayat (1) UUD 1945; Pasal 13 dan Pasal 52 Undang-Undang No. 48 Tahun 2009
tentang Kekuasaan Kehakiman) Salah satu upaya badan peradilan untuk menjamin
adanya perlakuan sama di hadapan hukum, perlindungan hukum, serta kepastian
hukum yang adil, adalah dengan memberikan akses kepada masyarakat untuk
memperoleh informasi. Informasi yang berkaitan dengan penanganan suatu perkara
dan kejelasan mengenai hukum yang berlaku dan penerapannya di Indonesia.
6) Ketidakberpihakan (Pasal
4 ayat (1) Undang-Undang No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman)
Ketidakberpihakan merupakan syarat utama terselenggaranya proses peradilan yang
jujur dan adil, serta dihasilkannya suatu putusan yang mempertimbangkan pendapat/kepentingan
para pihak terkait. Untuk itu, aparatur peradilan harus tidak berpihak dalam
memperlakukan pihak-pihak yang berperkara.
7) Perlakuan yang sama di
hadapan hukum (Pasal 28D ayat (1) UUD 1945; Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 52 UU
No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman) Setiap warga negara, khususnya
pencari keadilan, berhak mendapat perlakuan yang sama dari Badan Peradilan untuk
mendapatkan pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil
serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.
B. UNIT STUDI LAPANGAN
Adapun unit Studi
Lapangan pada Pengadilan Agama Bandung, yaitu terbagi menjadi tiga sub-bagian:
1. Sub Bagian Umum dan
Keuangan
2. Sub Bagian Perencanaan,
IT, dan Pelaporan
3. Sub Bagian Kepegawaian
dan Ortala
C. TUGAS DAN FUNGSI,
PERINTAH PIMPINAN, INISIATIF
1. TUGAS DAN FUNGSI
a. Sub
Bagian Umum Dan Keuangan
Urusan Umum
1) Menerima dan mencatat
pada kartu kendali selanjutnya mendistribusikan surat-surat yang diterima atau
dikirim sesuai alamat yang dituju.
2) Mengarsipkan surat-surat atau dokumen sesuai perintah di
disposisi surat.
3) Mencatat dan membukukan
serta melaporkan barang Inventaris kekayaan Milik Negara (IKMN) tahun 2017
sesuai dengan jenis pelaporan seperti kartu inventaris Barang (KIB), Buku Induk
Barang (BIB), Laporan Tahunan Inventaris (LTI), Laporan Mutasi Barang Triwulan
(LMBT), Daftar Inventaris Ruangan (DIR), Daftar Inventaris Lain (DIL), dan
sebagainya serta melaksanakan opname Fisik barang Inventaris (OFBI) tiap tahun
atau setiap ada pemutakhiran data;
4) Mengurus berbagai
keperluan kantor atau rumah tangga kantor;
5) Mengelola perpustakaan yang
terdiri dari buku-buku Agama dan Umum.
Urusan Keuangan
1) Mengelola dan Membukukan
pada awal tahun anggaran 2017 telah menerima “DIPA PETIKAN DAFTAR ISIAN
PELAKSANAAN ANGGARAN TAHUN 2017“ dengan Nomor: SP
DIPA-005.01.2.400662/2017 tertanggal 07 Desember 2016, dengan PAGU sebesar Rp.
27.781.215.000,-. Dalam kurun waktu 2017 DIPA BUA mengalami 1 kali Revisi DIPA
2) Menyusun Rencana
Anggaran Belanja Tahun Anggaran 2017;
3) Membuat Laporan Realisasi
Anggaran Belanja dan Neraca, serta Rekonsiliasi setiap bulan di KPPN denpasar,
untuk kemudian dilaporkan ke PTA Mataram;
4) Menerbitkan Administrasi
Keuangan berdasarkan aplikasi yang ada disesuaikan dengan tugas masing-masing
pengelola keuangan;
5) Mentertibkan Dokumentasi Keuangan yang berhubungan dengan
pertanggung jawaban pengeluaran anggaran tahun 2017;
6) Menyusun RKA-KL dan data
pendukungnya untuk tahun 2017
b. Sub Bagian Perencanaan,
IT, dan Pelaporan
1)
Merangkum dan mengumpulkan
data-data untuk bahan penyusunan RKAKL;
2)
Menginput Rencana Kerja
Anggaran pada aplikasi RKAKL;
3)
Menyusun program kerja tahunan;
4)
Melakukan revisi POK, dan
Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA);
5)
Membuat rencana penarikan
dana dan menginputnya pada aplikasi POK;
6)
Merangkum, mengumpulkan
data-data untuk bahan penyusunan Rencana Umum Pengadaan;
7)
Menginput Rencana Umum
Pengadaan pada website SIRUP;
8)
Merangkum dan mengumpulkan
data-data untuk bahan penyusunan Laporan Tahunan;
9)
Menyusun Laporan Tahunan;
10) Membuat laporan Reviu Indikator Kinerja Utama (IKU), Reviu Rencana
Strategis (RENSTRA). Rencana kerja dan penetapan Kinerja;
11) Merangkum dan mengumpulkan data-data untuk bahan penyusunan Laporan
Kinerja Intansi Pemerintah (LKJIP);
12) Menyusun Laporan Kinerja Intansi Pemerintah (LKJIP);
13) Melaksanakan upload berita/artikel/foto ke website Pengadilan Agama
Tabanan;
14) Melaksanakan singkronisasi pada aplikasi SIPP Pengadilan Agama Tabanan ke
Aplikasi SIPP Makamah Agung dan Website Pengadilan Agama Tabanan;
15) Membuat Pelaporan perkara pada aplikasi Sistem Informasi Penelusuran
Perkara (SIPP);
16) Meneliti dan mengolah surat masuk dan surat keluar bagian keuangan;
17) Melaporkan hasil bagian Perencanaan, Teknologi Informasi, dan Pelaporan
Keuangan kepada Sekretaris.
c. Sub Bagian Kepegawaian
dan Ortala
1) Mengolah dan
menyelesaikan surat-surat yang berkaitan dengan urusan Kepegawaian dan Ortala
(Organisasi dan Tata Laksana);
2) Membuat, mengelola dan
menata Register Kepegawaian, Papan Data Statistic
3) Pegawai dan Buku
Statistik Pegawai maupun Struktur Organisasi pada Pengadilan Agama Tabanan;
4) Menata dan
menyempurnakan File Kepegawaian dan SIMPEG;
5) Mengurus usulan untuk
penerbitan Karpeg, Karis/Karsu dan Pengajuan cuti pegawai;
6) Mengelola buku kenaikan
pangkat, buku kenaikan gaji berkala, buku cuti pegawai;
7) Mengurus surat Kenaikan
Pangkat/golongan, Kenaikan Gaji Berkala (KGB) dan mengusulkan CPNS (calon
pegawai negeri sipil) menjadi PNS (pegawai negeri sipil) serta megusulkan
pengangkatan pegawai yang telah memenuhi isyarat dalam jabatan struktural/fungsional:
§ Mengurus pelaksanaan
pengambilan sumpah PNS dan pelantikan Jabatan serta membuat Berita Acara
sumpah, pelantikan, melaksanakan tugas dan masih menduduki jabatan;
§ Mengurus pemindahan,
pemberhentian dengan hormat atau pension dan pembebasan tugas bagi
pegawai/pejabat;
§ Membuat KP.4, DUK,
Bezetting Formasi, SK Impassing, Daftar Hadir, Laporan Kepegawaian;
§ Menyiapkan blanko DP.3,
Cuti, WAS I dan WAS II serta blanko-blanko lainnya yang berkaitan dengan
kepegawaian;
§ Melaksanakan tugas-tugas
lain yang menjadi kewenangannya atau atas perintah atasan.
§ Bertanggung jawab atas
pelaksanaan tugasnya kepada Sekretaris
2. PERINTAH PIMPINAN
Merangkap
tugas sebagai jurusita pengganti
3. INISIATIF
a.
Evaluasi internal kepegawaian setiap 6 bulansekali
b.
Membuat job dikripsi untuk tenaga honorer
D. Deskriptip Implementasi
Nilai Aneka di Pengadilan Agama Bandung
Implementasi nilai-nilai aneka di Pengadilan Agama
Bandung dapat dilihat dari beberapa programnya dan dikaitkan dengan nilai-nilai
aneka;
1. Jumlah penyelesaian
perkara yang diputus
Dari 6355 perkara yang
diterima sepanjang tahun 2017 ditambah sisa
perkara tahun 2016 sebesar 1031 perkara, per 31 Desember
2017 Pengadilan Agama Bandung telah menangani 7386 perkara, dan menyelesaikan
dengan memutus sebanyak 6251 perkara, dan menyisakan 1135 perkara untuk
diselesaikan di tahun 2018.
Dari
sisi Akuntabilitasnya, Pengadilan Agama mampu mempertanggungjawabkan
kinerjanya kepada para pencari keadilan, sementara dari komitmen mutu
bisa dilihat dari perkara yang masuk secara efektif dan efisien di lakukan
tanpa menunda-nunda pekerjaan.
2. Alat pengolah data dan
Komunikasi SIPP
Program ini memerlukan pagu anggaran sebesar Rp.
105.000.000,- dengan realisasi sebesar Rp. 103.719.000,-
Pengadilan Agama terus melakukan inovasi-inovasi
termasuk dalam pengadaan alat pengolah data dan komunikasi SIPP dan nilai-nilai
akuntabilitas terlihat dari laporan pertanggungjawabannya.
3. Pengadaan ATR dan E-SKUM
Sebanyak Rp. 47.000.000,- diperlukan dari pagu anggaran
dan realisasi sebesar Rp. 46.849.000,-.
Nilai-nilai komitmen mutu dan akuntabilitas
terlihat dari pengadaan ATR dan E-SKUM serta dengan laporan yang akuntabel.
4. Terawatnya kondisi meja
dan kursi serta barang-barang lainnya di Pengadilan Agama Bandung.
Hal ini menunjukkan
nilai akuntabel bahwa bagian umum melakukan pemeliharaan sarana dan
prasarana sesuai tugasnya.
5. Pengelolaan Keuangan
Akuntabilitas
Pengadilan Agama Bandung sebagai salah satu instansi
Pemerintah yang berada dalam lingkungan Mahkamah Agung, pada awal tahun
anggaran 2017 telah menerima “DIPA PETIKAN DAFTAR ISIAN PELAKSANAAN
ANGGARAN TAHUN 2017“ dengan Nomor: SP DIPA-005.01.2.400662/2017
tertanggal 07 Desember 2016, dengan PAGU sebesar Rp. 27.781.215.000,-.
6. Audio Teks Recording
(ATR),
Aplikasi ini mempermudah dalam hal menyelesaikan proses
pembuatan Berita Acara. Ini merupakan inovasi yang dalam mewujudkan
komitmen mutu.
7. Program aplikasi
administrasi Barang Milik Negara.
Program ini berkaitan dengan penatausahaan aset negara
melalui aplikasi yang di sediakan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Negara
yaitu Aplikasi Barang Milik negara, mulai dari input pengadaan hingga penghapusan.
Inovasi dan efisien terlihat di dalam program ini, karena bisa mempermudah
mengakses atau mendata barang-barang milik negara.
8. Peningkatan Transparansi
Peradilan.
Secara teknis bentuknya, uploading putusan ke Direktori
Putusan pada website Mahkamah Agung. Adapun bentuk internalnya terdapat Data
Base putusan/ penetapan yang dikenal pada folder Bank Putusan; hal
ini bentuk dari akuntabilitas.
9. Poster alur pelayanan posbakum
Pengadilan Agama Bandung telah membuat alur pelayanan
Posbakum dengan tujuan transparan dalam berurusan serta terhindar dari
calo-calo yang bisa mengundang perilaku korupsi.
10. Poster larangan suap dan korupsi
Poster yang terdapat di depan dinding ruangan persidangan
ini berisikan ”dilarang memberi atau
menjanjikan sesuatu kepada petugas pengadilan”, ”hindari calo; berperkara
sendiri lebih murah. Informasi lebih lanjut hubungi meja informasi”.
Poster ini tentunya contoh sikap anti korupsi.
11. Poster orang miskin bisa berperkara di
pengadilan
Nilai-nilai nasionalisme yang terdapat dalam sila
yang ke-5 dapat dijumpai di Pengadilan Agama Bandung, karena sebuah poster yang
berisi orang miskin bisa berperkara di pengadilan secara gratis. Hal ini
menunjukkan keadilan dimana bukan hanya orang kaya saja yang bisa akan tetapi
orang miskin juga bisa berperkara di Pengadilan untuk mendapatkan keadilan
melalui pos bantuan hukum (posbakum) atau prodeo.
12. Absen manual dan finger
print
Pengadilan Agama Bandung menggunakan dual absen, yakni
absen manual dan finger print dengan harapan meningkatkan kedisiplinan
para pegawai.
13. Meja informasi
Setiap orang yang ingin berusan di Pengadilan Agama
Bandung, boleh mendapatkan informasi di meja informasi dengan etika
pelayanan yang baik dari para petugas, dari sikap, ucapan dan penampilan
yang baik dan mendapatkan informasi secara adil tanpa
pandang bulu.
PENUTUP
A. KESIMPULAN
Berdasarkan studi lapangan di PA Bandung, ada beberapa
kesimpulan yang bisa disampaikan, antara lain adalah:
1. Pelaksanaan tugas pokok
yang dilaksanakan Pengadilan Agama Bandung telah berjalan dengan baik dan telah
dilaksanakan secara optimal sesuai dengan kemampuan yang ada.
2. Faktor-faktor yang
mempengaruhi kelancaran pelaksanaan tugas Peradilan juga sangat ditentukan oleh
sumber daya manusia yang memadai dan sarana prasarana.
3. Untuk lebih berhasil
guna dan berdaya guna, Pengadilan Agama Bandung telah membuat program kerja
tahunan dan rincian tugas setiap pegawai dengan membagi habis semua pekerjaan.
4. Hambatan yang masih
dirasakan adalah secara kualitatif dan kuantitatif sumber daya manusia yang
masih perlu terus ditingkatkan kemandirian maupun tanggung jawabnya
B. REKOMENDASI
1. Hendaknya peningkatan
skill (kemampuan tugas) para pegawai/pejabat Pengadilan Agama Bandung dapat
terus diupayakan kualitas dan kuantitasnya melalui kegiatan diklat,
bintek-bintek, diskusi dll.
2. Untuk lebih memantapkan
fungsi-fungsi pelayanan kepada masyarkat kita tingkatkan profesionalisme dan
mengembangkan keteladanan.
3. Agar ditambah pegawai
tertentu terutama bidang teknis kepaniteraan (Pengolah data dan Panitera
Pengganti) dan administrasi umum (Pengolah data bidang umum).
4. Ruang arsip berkas perkara
luasnya sangat terbatas, sementara jumlah berkas arsip perkara dari tahun ke
tahun semakin bertambah;
OUT
LINE
STUDI LAPANGAN
KEDUDUKAN DAN PERAN PNS DALAM NKRI
DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR ………………………………………………..
DAFTAR ISI ………………………………………………………….
BAB I…………………………………………………………………..
I. PENDAHULUAN
A. LATAR BELAKANG ………………………………………….
B. KEDUDUKAN DAN PERAN PNS
DALAM NKRI
C. TUJUAN DAN MANFAAT………………………………………
D. RUANG LINGKUP
……………………………………………
BAB II HASIL STUDI
LAPANGAN
A. VISI, MISI DAN NILAI
ORGANISASI
B. UNIT STUDI
LAPANGAN……………………………………
C. TUGAS DAN FUNGSI,
PERINTAH PIMPINAN, INISIATIF..
D. DESKRIPTIF IMPLEMENTASI
KEDUDUKAN DAN PERAN PNS DALAM NKRI PADA SATKER TSB
PENUTUP ………………………………………………………
- KESIMPULAN ……………………………………………
- REKOMENDASI………………………………………
TUGAS STUDI LAPANGAN SEKALIGUS UNTUK KEPERLUAN
MEMBUAT RANCANGAN AKTUALISASI !!!!!
1. PADA SAAT STUDI LAPANGAN I :
“MENGGALI ISU DI UNIT YANG
BERKAITAN DENGAN PEMBUATAN RANCANGAN AKTUALISASI PADA SAAT STUDI LAPANGAN I”
1.
Identifikasi isu-isu yang dapat
ditingkatkan kinerja di unit.
-
Peningkatan penataan tempat
parkir
-
Peningkatan layanan pengaduan
-
Pembuatan foster cinta keluarga
-
Peningkatan lengkapnya papan-papan
informasi
-
Pengaturan tempat untuk perokok
-
Peningkatan penataan ruangan
mediasi
-
Pembuatan foster sayang anak
2.
Menetapkan isu utama
Dengan melihat kasus perceraian yang semakin
meningkat, maka ada tiga isu yang perlu diangkat untuk mengurangi angka
perceraian di pengadilan agama, yaitu membuat sticker sayangi anak, pembuatan
foster cinta keluarga, dan peningkatan layanan pengaduan.
Penataan ruangan mediasi
3.
Kegiatan-kegiatan kreatif untuk
menyelesaikan isu utama
Ada beberapa kegiatan yang bisa dibuat dalam
penataan ruang sidang, mengatur kedudukan ruangan yang rapi, pengadaan pot
bunga, pengadaan kipas angina, pembuatan foster cinta keluarga untuk
melembutkan hati penggugat/tergugat.
4.
Tahapan-tahapan kegiatan untuk
menyelesaikan isu utama
Adapun
tahapan-tahapan dalam mewujudkan rancangan tersebut adalah:
-
Menghadap kepada pimpinan untuk
menjelaskan rancangan tersebut.
-
Melaksanakan rapat dengan unsur
pimpinan dan pegawai di lingkungan pengadilan agama (membuat undangan, daftar
hadir, notulen rapat, dan fhoto kegiatan)
-
Mensosialisasikan kegiatan
kreatif yang dilakukan
-
Penataan ruangan mediasi dan
pemasangan poster cinta keluarga
-
Evaluasi
-
2. PADA SAAT STUDI LAPANGAN II
TUGAS MENVALIDASI ISU
“MENGKONSULTASIKAN, MEMINTA SARAN DAN MENVALIDASI KEPADA NARA SUMBER APAKAH
PENETAPAN ISU PADA STULA I SUDAH TEPAT”(PADA
SAAT STUDI LAPANGA II)
Yang Perlu Divalidasi Pada Saat Studi Lapangan Ii Adalah:
1.Identifikasi isu-isu yang dapat ditingkatkan kinerjanya
di unit.
2.Menetapkan isu utama
3.Kegiatan-kegiatan kreatif untuk menyelesaikan isu utama
4.Tahapan-tahapan kegiatan untuk menyelesaikan isu utama
5.Apakah
ada masukan-masukan lain dari mentor atau narasumber studi lapangan
Kelima nilai ini sebenarnya berkaitan satu dengan yang lainnya atau nilai
yang satu mendukung nilai lainnya. misalnya dengan menerapkan komitmen mutu,
ASN juga dapat dikatakan menerapkan akuntabilitas. Sebagai contoh bekerja sesuai
SOP bisa dikatakan Akuntable, namun dalam SOP itu sendiri pastilah dibuat
dengan dilandasi nilai Komitmen Mutu. Dengan menerapkan Akuntabilitas dan
Komitmen Mutu, seseorang dapat meminimalisir kemungkinan terjadinya Korupsi.
Nilai nasionalisme dan etika publik pastilah tertanam pada seseorang yang
bekerja dengan menerapkan ketiga nilai tersebut, walaupun tidak mutlak ada.
Adapun nilai-nilai dasar ASN yang harus dimiliki itu mencakup 5 hal:
1. Akuntabilitas
Akuntabilitas adalah kewajiban pertanggungjawaban yang harus dicapai. Akuntabilitas merujuk pada kewajiban setiap
individu, kelompok atau institusi untuk memenuhi tanggung jawab yg menjadi
amanahnya yaitu menjamin terwujudnya
nilai-nilai publik. Untuk mewujudkannya itu adalah; pertama, mampu
mengambil pilihan yang tepat dan benar bila terjadi konflik kepentingan; dua,
memiliki pemahaman & kesadaran utk tidak terlibat Politik praktis; tiga,
tidak Membedakan pelayanan kepada masyarakat; empat, konsisten dan
dapat diandalkan sebagai penyelenggara
pemerintahan.
Indikator nilai dasar akuntabilitas adalah:
v
Kepemimpinan
Seorang
ASN harus memiliki jiwa leadership yang mumpuni, memanfaatkan jabatan sebagai
amanah yang harus dijalankan dengan baik, bisa menjadi teladan kepada orang
lain, memiliki komitmen yang tinggi dalam melakukan pekerjaan. Di sisi lain,
seorang pemimpin juga tidak boleh menyalahgunakan kekuasaan atau abuse of
power. Sebagai contoh, mantan Gubernur Jakarta, Ir. Joko Widodo mampu
menjadi teladan bagi bawahan dan masyarakat umumnya karena jiwa beliau yang
langsung turun ke lapangan untuk mengatasi masalah-masalah yang terjadi,
misalnya banjir, turun ke pasar memantau perkembangan harga bahan pokok dan
contoh yang lainnya.
v
Transparansi
Tujuan dari transparansi
ini mendorong komunikasi yang lebih baik, memberi perlindungan terhadap
pengaruh yang tidak baik, meningkatkan akuntabilitas dalam keputusan-keputusan
dan meningkatkan kepercayaan dan keyakinan pada pimpinan.
v
Integritas,
Integritas yaitu
kesatuan dan keselarasan akan pikiran, sikap dan perilaku kita terhadap
nilai-nilai yang dilakukan dengan penuh komitmen dan secara konsisten. Seorang
pemimpin yang memiliki jiwa yang berintegritas harus menjadi jembatan masa
depan kesuksesan organisasi, membangun sistem integritas sehingga peluang dan
berbagai penyimpangan dapat ditutupi, Mempengaruhi orang lain untuk berintegritas tinggi.
Akan tetapi, sebagai
contoh seorang pemimpin yang tidak memiliki integritas, ketika memerintahkan
bawahannya untuk rapat jam 14.00 wib, akan tetapi dia baru datang jam 15.00
wib.
v
Tanggung jawab (responsibility)
Tanggung jawab yaitu
kewajiban dari individu atau lembaga terhadap setiap tindakan yang telah
dilakukan.
v
Keadilan, merupakan landasan utama dari akuntabilitas
v Kepercayaan, lingkungan
akuntabel ada dari hal-hal yang dapat dipercaya
v
Keseimbangan, kinerja yang baik harus disertai
keseimbangan kapasitas sumber daya dan keahlian yang dimiliki.
v
Kejelasan, mengetahui kewenangan, peran, dan tanggung
jawab, misi organisasi, kinerja yang diharapkan organisasi.
v
Konsistensi, menjamin stabilitas untuk mencapai
lingkungan yang akuntabel
2. Nasionalisme
Nasionalisme adalah
pemahaman mengenai nilai-nilai kebangsaan. Nasionalisme memiliki pokok kekuatan
dalam menilai kecintaan individu terhadap bangsanya. Salah satu cara untuk
menumbuhkan semangat nasionalisme adalah dengan menanamkan dan mengamalkan
nilai-nilai Pancasila pengamalan nilai-nilai luhur yang terkandung didalamnya,
setiap penyelenggara negara, baik di pusat maupun di daerah (LAN RI, 2015b).
a.
Sila 1 (Ketuhanan Yang
Maha Esa)
Nilai ini mengandung
arti adanya pengakuan dan keyakinan bangsa terhadap adanya Tuhan sebagai
pencipta alam semesta. Nilai ini menyatakan bahwa bangsa Indonesia merupakan
bangsa religious, bukan bangsa atheis. Dengan ada beberapa agama yang diakui di
Indonesia, maka sikap seorang warga adalah mengembangkan sikap toleransi yang
sesuai dengan fungsinya masing-masing, individu dan komunitas agama harus
memiliki kebebasan penuh untuk menjalankan ibadah sesuai dengan kepercayaannya
masing-masing.
b. Sila 2 (Kemanusiaan yang adil dan beradab)
Nilai ini mengandung arti adanya kesadaran sikap dan perilaku sesuai dengan
nilai moral dalam hidup bersama atas dasar tuntutan hati nurani dengan
memperlakukan segala sesuatu sebagaimana mestinya. Sila ke 2 Pancasila juga
mengandung makna mengajak masyarakat untuk mengakui dan memperlakukan setiap
orang sebagai sesama manusia yang memiliki martabat mulia serta hak-hak asasi
yang dimiliki, kaitannya dengan nasionalisme bahwa setiap warga negara wajib
mengakui harkat martabat setiap orang tanpa membedakan strata sosialnya.
Sila ke 2 mengandung makna manusia sebagai mahluk beradab atau berbudaya
yang memiliki daya cipta, rasa, karsa, dan keyakinan, kaitannya dengan
nasionalisme bahwa masyarakat yang memiliki daya cipta tersebut menciptakan
berbagai hal, semisal kesenian berbagai daerah, dan hal hal lain sebagai bentuk
warisan kebudayaan indonesia yang harus dipertahankan sebagai wujud
nasionalismenya.
c.
Sila 3 (Persatuan
Indonesia)
Sila ini mengandung nilai bahwa makna usaha kearah bersatu dalam kebulatan
rakyat untuk membina rasa nasionalisme dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Persatuan Indonesia sekaligus mengakui dan menghargai sepenuhnya terhadap
keanekaragaman yang dimiliki bangsa Indonesia. Sikap Nasionalisme menuntut
setiap warga negara untuk menempatkan persatuan, kesatuan, serta kepentingan
dan keselamatan bangsa dan negara sebagai kepentingan bersama di atas
kepentingan pribadi dan golongan. Sikap Nasionalisme juga mengembangkan rasa
cinta kepada tanah air dan bangsa.
d.
Sila 4 (Kerakyatan yang
dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan)
Sila ini mengandung makna bahwa suatu pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat
dan untuk rakyat dengan cara musyawarah mufakat melalui lembaga perwakilan.
Dalam memutuskan suatu permasalahan haruslah mengutamakan kepentingan negara
dan masyarakat di atas kepentingan pribadi maupun golongan. Dalam setiap
pengambilan keputusan untuk kepentingan masyarakat dan/atau negara haruslah
mengutamakan musyawarah demi kepentingan bersama karena kemajemukan rakyat
Indonesia sehingga perlunya kesatuan suara. Tiap keputusan yang diambil
tersebut harus dapat dipertanggungjawabkan secara moral kepada Tuhan Yang Maha
Esa dengan tetap menjunjung tinggi
harkat dan martabat manusia disertai nilai-nilai kebenaran dan keadilan
e.
Sila 5 (Keadilan Sosial
bagi seluruh rakyat Indonesia)
Implementasi sila ke 5 dengan nasionalisme memiliki arti bahwa seluruh rakyat Indonesia memiliki keadilan
dan derajat yang sama baik di mata pemerintah maupun di depan hukum, contoh
implementasinya adalah: Mengembangkan perbuatan yang luhur dan mencerminkan
sikap kekeluargaan dan gotong royong, bersikap adil demi mewujudkan kemajuan
bangsa, menghormati hak-hak orang lain, dan menjaga keseimbangan antara hak dan
kewajiban
3.
Etika Publik
Etika publik adalah
refleksi tentang standar/norma yang menentukan baik/buruk, benar/salah
perilaku, tindakan, dan keputusan untuk mengarahkan kebijakan publik dalam
rangka menjalankan tanggung jawab pelayanan publik. Setiap ASN harus menyadari
fungsinya sesuai dengan pasal 10 UU No.5 Tahun 2014, sebagai pembuat dan pelaksana
kebijakan publik, pelayan publik, serta perekat dan pemersatu bangsa.
Ada banyak permasalahan
ASN berkaitan dengan etika publik ini, seperti contoh, kurang disiplin waktu,
kurang terampil, korupsi, asal sampai kantor terus uring-uringan dan tidur,
pelayanan yang buruk, organisasi yang gemuk, inefisiensi dan inefektivitas,
politisasi dan intervensi politik, dan lainnya.
Oleh sebab itu, seorang
ASN dalam menjalankan tugasnya hendaknya
berdasarkan kepada;
-
harus melaksankan tugasnya dengan jujur, bertanggung
jawab dan berintegritas tinggi.
-
Melaksanakan tugasnya
dengan cermat dan disiplin;
-
melayani dengan sikap
hormat, sopan, dan tanpa tekanan;
-
melaksanakan tugasnya
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
-
melaksanakan tugasnya
sesuai dengan perintah atasan atau pejabat yang berwenang sejauh tidak
bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan etika
pemerintahan;
-
menjaga kerahasiaan yang
menyangkut kebijakan negara;
-
menggunakan kekayaan dan
barang milik negara secara bertanggung jawab, efektif, dan efisien;
-
menjaga agar tidak
terjadi konflik kepentingan dalam melaksanakan tugasnya;
-
memberikan informasi
secara benar dan tidak menyesatkan
kepada pihak lain yang memerlukan informasi terkait kepentingan kedinasan;
-
tidak menyalahgunakan
informasi intern negara, tugas, status, kekuasaan, dan jabatannya untuk
mendapat atau mencari keuntungan atau manfaat bagi diri sendiri atau untuk
orang lain;
-
memegang teguh nilai
dasar asn dan selalu menjaga reputasi dan integritas asn; dan
-
melaksanakan ketentuan
peraturan perundang-undangan mengenai disiplin pegawai asn.
Hal yang perlu diingat juga adalah faktor-faktor yang mempengaruhi etika
publik ini untuk ke arah yang lebih baik adalah dipengaruhi pola didik
keluarga, budaya masyarakat, adat istiadat, kebiasaan dan lingkungan.
Sedangkan prinsip pelayanan publik berdasarkan Keputusan Menpan nomor 63
Tahun 2003 adalah, kesederhanaan, kejelasan, kepastian waktu akurasi, keamanan,
tanggungjawab, kelengkapan sarana dan prasana, kemudahan akses, kedisiplinan,
kesopanan dan keramahan, serta kenyamanan. Hal-hal inilah yang akan mewujudkan
pelayanan publik yang baik.
4. Komitmen mutu
Visi dan misi setiap organisasi tentulah tidak sama
mengingat visi dan arah yang akan dituju berbeda dan memiliki standar penjamin
mutu. Akan tetapi ada beberapa nilai yang harus ada pada komitmen mutu seperti:
- Efektif (tepat sasaran)
yaitu tingkat ketercapaian target yang telah direncanakan baik menyangkut
jumlah maupun mutu hasil kerja.
- Efisien (tepat guna)
yaitu tingkat ketepatan realisasi penggunaan sumber daya dan bagaimana
pekerjaan dilaksanakan sehingga tidak terjadi pemborosan sumber daya,
penyalahgunaan alokasi, penyimpangan prosedur, dan mekanisme yang keluar alur.
- Inovatif yaitu perubahan
yang diciptakan untuk mencapai keadaan yang lebih baik di masa yang akan
datang.
- Berorientasi mutu yaitu
setiap kegiatan atau program yang dilakukan diarahkan untuk pencapaian standar
mutu.
5. Anti korupsi
Korupsi menurut UU NO.31/1999 jo UU No.20/2001
menyebutkan bahwa mencakup perbuatan: Melawan hukum, memperkaya diri
orang/badan lain yang merugikan keuangan /perekonomian negara.
Korupsi memiliki dampak yang luar biasa bagi suatu
bangsa, seperti kasus korupsi yang terjadi di negara Indonesia akhir ini
memiliki dampak terhadap masyarakat dan negara, seperti kerusakan hutan atau
lingkungan, bangunan yang cepat rusak, penegakan hukum yang tidak dapat tegak
dan berlaku adil, layanan yang lama, sulit dan birokrasinya panjang, pengadaan
Barang dan Jasa yg tidak sesuai Spesifikasi, sumber daya alam yang melimpah
namun tidak dapat memberikan kesejahteraan bagi rakyatnya, masyarakat hidup
dalam kondisi pra-sejahtera, sebagian pertanggung-jawaban hanya sebatas
administrasi.
Ada beberapa penyebab kasus korupsi yang terjadi di
negara Indonesia, antara lain:
-
Lifestyle, atau gaya hidup yang berlebihan, ingin
menunjukkan kelebihan dari yang lain, seperti kasus Bupati Kutai Kartanegara
yang hobby jalan-jalan dan belanja keluar negeri.
-
Intervention, adanya intervensi dari pimpinan untuk
melakukan suatu perbuatan yang menyalahi aturan hukum yang ada, seperti kasus
PON di Riau, yang melibatkan beberapa ASN.
-
Lemahnya penghayatan nilai-nilai spiritual, seperti kasus
dua orang Menteri Agama yang terjerat kasus korupsi.
-
High cost politic, dengan mahalnya nilai ongkos politk
yang membuat pejabat yang terpilih berusaha untuk mengembalikan uangnya atau
hutangnya yang terjadi selama pelaksanaan pilkada.
-
Abuse of power, penyalahgunaan kekuasaan merupakan salah
satu faktor yang dominan penyebab terjadinya kasus korupsi, karena memiliki
jabatan membuat mereka melanggar aturan karena merasa memiliki kekuasaan.
Ada beberapa jenis-jenis korupsi yang mesti dilihat, agar tidak terjadi
lagi atau berkurang kasus korupsi di bumi pertiwi ini, seperti menurut Syed
Husein;
-
Transaktif:
o
korupsi yg menunjukkan adanya kesepakatan timbal balik
antara pemberi & Penerima demi keuntungan bersama;
o
Keduanya sama-sama aktif melakukan perbuatan tersebut.
-
Ekstroaktif:
o
korupsi yang menyertakan adanya unsur-unsur tekanan
(koersi) tertentu, pihak pemberi dipaksa untuk menyuap.
-
Investif:
o
korupsi yg melibatkan suatu penawaran barang atau jasa
tanpa adanya hub pertalian langsung bagi pemberi,
o
Keuntungan diperoleh dimasa yang akan datang
-
Nepotistik
o
Perlakuan khusus pada teman atau erabat dekat untuk
menduduki jabatan tertentu,
o
Perlakuan mengutamakan dalam segala bentuk yang
bertentangan dengan Norma atau Aturan
-
Autogenik:
o
Korupsi dilakukan individu karena adanya kesempatan untuk
mendapat keuntungan dari pengetahuan dan pemahamannya atas sesuatu atau yang
diketahuinya sendiri
-
Suportif:
o
membuat suasana kondusif untuk mempertahankan/melindungi
tindak, pelaku korupsi
-
Defensif:
o
korupsi yg terpaksa dilakukan untuk mempertahankan diri
dari pemerasan.
Untuk menghilangkan kasus korupsi ini, setiap ASN harus
memiliki nilai-nilai anti korupsi,
-
Kejujuran
Kejujuran
berasal dari kata jujur yang dapat di definisikan sebagai sebuah tindakan
maupun ucapan yang lurus, tidak berbohong dan tidak curang. Dalam berbagai buku
juga disebutkan bahwa jujur memiliki makna satunya kata dan perbuatan. Jujur merupakan salah satu nilai yang paling utama
dalam anti korupsi, karena tanpa kejujuran seseorang tidak akan mendapat
kepercayaan dalam berbagai hal, termasuk dalam kehidupan sosial
-
Kemandirian
Kemandirian
membentuk karakter yang kuat pada diri seseorang menjadi tidak bergantung
terlalu banyak pada orang lain. Mentalitas kemandirian yang dimiliki seseorang
memungkinkannya untuk mengoptimalkan daya pikirnya guna bekerja secara efektif.
Jejaring sosial yang dimiliki pribadi yang mandiri dimanfaatkan untuk menunjang
pekerjaannya tetapi tidak untuk mengalihkan tugasnya. Pribadi yang
mandiri tidak akan menjalin hubungan dengan pihak-pihak yang tidak
bertanggung jawab demi mencapai keuntungan sesaat.
-
Kedisiplinan
Definisi
dari kata disiplin ialah ketaatan atau kepatuhan kepada peraturan. Sebaliknya
untuk mengatur kehidupan manusia memerlukan hidup yang disiplin. Manfaat dari
disiplin ialah seseorang dapat mencpai tujuan dengan waktu yang lebih efisien.
Kedisiplinan memiliki dampak yang sama dngan nilai-nilai antikorupsi lainnya
yaitu dapat menumbuhkan kepercayaan dari orang lain dalam berbagai hal.
Kedisiplinan dapat diwujudkan antara lain dalam bentuk kemampuan mengatur waktu
dengan baik, kepatuhan kepada seluruh peraturan dan ketentuan yang berlaku,
mengerjakan segala sesuatu dengan tepat waktu, dan fokus pada pekerjaan.
-
Tanggungjawab
Kata
tanggung jawab adalah keadaan wajib menanggung segala sesuatunya (kalau terjadi
apa-apa boleh dituntut, dipersalahkan dan diperkarakan). Seseorang yang
memiliki tanggung jawab akan memiliki kecenderungan menyelesaikan tugas dengan
lebih baik. Seseorang yang dapat menunaikan tanggung jawabnya sekecil apa-pun
itu dengan baik akan mendapatkan kepercayaan dari orang lain.
-
Kesederhanaan
Pribadi
yang berintegritas tinggi adalah seseorang yang menyadari kebutuhannya dan
berupaya memenuhi kebutuhannya dengan semestinya tanpa berlebih-lebihan, tidak
tergoda untuk hidup dalam gelimang kemewahan.
Kekayaan utama yang menjadi modal kehidupannya adalah ilmu pengetahuan.
Nilai kesederhanaan dapat diterapkan dalam kehidupan sehari-hari, misalnya
hidup sesuai dengan kemampuan, hidup sesuai dengan kebutuhan, tidak suka pamer
kekayaan.
-
Keberanian
Keberanian
dapat diwujudkan dalam bentuk berani mengatakan dan membela kebenaran, berani
mengakui kesalahan, berani bertanggung jawab, dan sebagainya. Keberanian sangat
diperlukan untuk mencapai kesuksesan dan keberanian akan semakin matang jika
diiringi dengan keyakinan, serta keyakinan akan semakin kuat jika
pengetahuannya juga kuat.
-
Keadilan
Keadilan
adalah penilaian dengan memberikan kepada siapapun sesuai dengan apa yang
menjadi haknya, yakni dengan bertindak proposional dan tidak melanggar hukum.
Keadilan berkaitan erat dengan hak, dalam konsepsi bangsa Indonesia hak tidak
dapat dipisahkan dengan kewajiban.
Bingung mau ngapain? mendingan main games online bareng aku?
BalasHapuscuman DP 20rbu aja kamu bisa dapatkan puluhan juta rupiah lohh?
kamu bisa dapatkan promo promo yang lagi Hitzz
yuu buruan segera daftarkan diri kamu
Hanya di dewalotto
Link alternatif : dewa-lotto.name
Website paling ternama dan paling terpercaya di Asia
BalasHapusSistem pelayanan 24 Jam Non-Stop bersama dengan CS Berpengalaman respon tercepat
Memiliki 8 Jenis game yang sangat digemari oleh seluruh peminat poker / domino
Link Alternatif : arena-domino.net
100% Memuaskan ^-^