RANCANGAN AKTUALISASI
CAKIM MA 2018
BAB 1
PENDAHULUAN
CAKIM MA 2018
BAB 1
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Pegawai negeri sipil yang saat ini disebut sebagai
Aparatur Sipil Negara (ASN) mempunyai peranan penting dalam melaksanakan tugas
dan fungsinya, Hal ini sejalan dengan amanat UU No.5 Tahun 2014 Tentang
aparatur sipil Negara yang menjelaskan tugas dan fungsi ASN sebagai: 1)
Pelaksana kebijakan publik, 2)
Pelayan publik, 3 ) Perekat dan pemersatu bangsa. Sehingga pelaksanaan diklat
pola baru mengarahkan peserta diklat untuk memahami betul tugas dan fungsinya
di lingkungan kerja. Pemahaman ini dibangun melalui mata diklat yang
terakumulasi dalam kata ANEKA yaitu ; 1) Akuntabilitas, 2) Nasionalisme, 3)
Etika Publik, 4) Komitmen Mutu, 5) Anti Korupsi.
Perbaikan
kinerja aparatur sipil saat ini merupakan suatu keharusan jika
dikaitkan dengan perkembangan dan tuntutan good governance, yaitu
profesionalisme, akuntabilitas, penegakan etika dan moral dalam penyelenggaraan
pelayanan publik. Pada dasarnya, Good governance diarahkan
untuk mengimplementasikan tata kelola pemerintahan yang
ideal. Keberadaan PNS (Pegawai Negeri Sipil/ Aparatur Sipil
Negeri) yang kompeten menjadi variabel penting dalam
rangka melaksanakan tata kelola pemerintahan yang
ideal dan berorientasi pada pelayanan. Melihat realitas yang
ada, PNS sebagai aparatur negara masih memiliki kinerja yang rendah.
Hal ini didasarkan pada kompetensi dan produktivitas PNS yang masih
rendah serta banyaknya perilaku yang rule driven,
paternalistik dan kurang profesional. Oleh karena itu,
diperlukan manajemen sumber daya aparatur sipil negara yang baik guna mengatasi
hal tersebut.
Sebagai
tindak lanjut, pemerintah dalam pengembangan sumber daya manusia aparatur
negara agar memiliki profesionalitas kinerja, Pemerintah mengeluarkan UU
No.5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negeri. Undang – Undang ini juga
mengedepankan tentang kualifikasi, dan kompetensi yang harus
dimiliki Aparatur Sipil Negeri untuk melaksanakan tugas dan fungsi
pemerintahan dan pembangunan selaras dengan berbagai tantangan yang dihadapi
bangsa Indonesia. Aparatur Sipil Negeri yang umum disebut sebagai birokrat saat
ini merujuk kepada sebuah profesi pelayanan publik yang harus memiliki
kualifikasi dan kompetensi guna melaksanakan tugas pemerintahan dan pembangunan
yang lebih baik sesuai dengan UU No. 5 Tahun 2014 tentang ASN.
Sebagai
lembaga tinggi Negara, Mahkamah Agung Republik Indonesia dalam sistem
ketatanegaraan Indonesia yang membawahi badan peradilan dalam lingkungan
peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer, dan
lingkungan peradilan tata usaha negara juga bertekad untuk memiliki PNS yang
menjiwai kode etik, kode perilaku dan nilai-nilai dasar profesi PNS tersebut
dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab serta dalam melaksanakan pelayanan
publik kepada para pencari keadilan. Calon Hakim pada lingkup Mahkamah Agung
Republik Indonesia dan badan peradilan dibawahnya juga harus dididik dan
dilatih dalam kegiatan latsar (latihan dasar) yang diselenggarakan oleh Badan
Penelitian dan Pengembangan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan
Mahkamah Agung Republik Indonesia demi menginternalisasi dan mengaktualisasi
nilai-nilai dasar profesi PNS.
Setiap
CPNS wajib untuk mengaktualisasikan nilai-nilai dasar profesi dalam menjalankan
tugas pokok dan fungsinya pada satuan kerja masing-masing. Sebelum
mengaktualisasikan nilai-nilai tersebut, peserta menginternalisasi nilai-nilai
dasar profesi PNS dalam proses latihan dasar, hal ini merupakan penerapan
kurikulum baru sesuai dengan peraturan kepala Lembaga Administrasi Negara nomor
38 tahun 2014 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan
Prajabatan CPNS Golongan III. Sistem ini menuntut setiap peserta diklat untuk dapat mengaktualisasikan nilai-nilai dasar
profesi PNS, yaitu Akuntabilitas, Nasionalisme, Etika publik, komitmen mutu,
dan Anti Korupsi yang disingkat menjadi ANEKA.
Melalui
proses pembelajaran ini, setiap peserta Diklat Prajabatan harus dapat menemukan
dan mengungkapkan makna dibalik penerapan nilai-nilai dasar tersebut pada
setiap pelaksanaan kegiatan yang telah dirancangkan yang akan dilaksanakan di
unit kerja masing-masing.
Dalam
proses pembelajaran pelatihan dasar
CPNS pola baru
ini terdapat 5 kegiatan yaitu:
1.
Merancang aktualisasi
nilai-nilai dasar profesi PNS
2.
Mempersentasikan rancangan
aktualisasi nilai-nilai profesi PNS
3.
Mengaktualisasikan nilai-nilai
dasar yang telah dirancangkan di unit kerja
4.
Melaporkan dan mempersentasikan
pelaksanaan aktualisasi nilai-nilai dasar
5.
Menyusun rencana aksi
penyempurnaan aktualisasi nilai-nilai dasar profesi PNS.
B.
Tujuan dan Manfaat
1.
Tujuan Umum
Peserta Diklatsar Golongan III diharapkan mampu
menerapkan nilai-nilai profesi Pegawai Negeri Sipil dalam melaksanakan tugas
dan tanggungjawab di unit kerja masing-masing sehingga mendukung
penyelenggaraan pemerintah yang diharapkan masyarakat.
2.
Tujuan Khusus
Peserta Diklatsar CPNS Golongan III diharapkan
mampu:
a)
mewujudkan akuntabilitas dalam
melaksanakan tugas dalam jabatannya.
b)
mengedapankan kepentingan
nasional dalam melaksanakan jabatannya
c)
menjunjung tinggi etika publik
dalam pekerjaan dan pelayanan publik.
d)
memprioritaskan mutu yang
dihasilkan dari tugas dan tanggungjawab yang diemban.
e)
untuk menolak korupsi yang akan
mendukung pemberantasan korupsi dalam skala yang lebih besar.
Rancangan
aktualisasi ini bermanfaat bagi peserta diklat karena akan mempertajam
nilai-nilai dasar ASN, melakukan perbaikan dan inovasi-inovasi yang kreatif
bagi unit kerja, organisasi dan bagi stakeholder.
C.
Ruang Lingkup
Membahas keluasan cakupan yang
akan dikaji dan membatasi subjek yang dikaji, mencakup unit organisasi saja,
atau organisasi Satker Pengadilan Agama Tembilahan secara keseluruhan.
Adapun ruang lingkup atau
batasan dalam tahap aktualisasi ini adalah:
1.
Nilai-nilai dasar profesi PNS
hanya terbatas pada lima nilai dasar yaitu Akuntabilitas, nasionalisme, etika
publik, komitmen mutu, dan anti korupsi.
2.
Kegiatan yang akan dilaksanakan
adalah kegiatan yang sesuai dengan rancangan aktualisasi yang telah dibuat
berdasarkan studi lapangan di Pengadilan Agama Bandung kelas 1A yang berasal
dari inisiatif penulis.
BAB II
RANCANGAN AKTUALISASI
A.
Deskripsi Organisasi
1.
Profil Organisasi
Pengadilan Agama Tembilahan dahulunya
termasuk dalam wilayah Propinsi bagian tengah dan masih menyatu dengan
Kabupaten Indragiri Hulu dengan Ibukotanya Rengat.
Di dalam penyelesaian sengketa
perkara-perkara perdata Agama baik yang menyangkut dengan perkara bidang
perkawinan, waris, wasiat, hibah, wakaf dan sedekah yang berdasarkan hukum
Islam, maka Pengadilan Agama yang dahulu disebut Mahkamah Syari’ah yang
berkedudukan di Kota Bukit Tinggi mengadakan sidang keliling ke daerah-daerah,
termasuk ke daerah Riau di Indragiri Hilir.
Pada tahun 1965 seiring dengan pemekaran
Kabupaten dalam wilayah Riau, maka Kabupaten Indragiri Hulu dengan Ibukotanya
Rengat, sedangkan Kabupaten Indragiri Hilir dengan Ibukotanya Tembilahan.
Dengan telah terbentuknya Kabupaten Indragiri
Hilir dengan Ibukota Tembilahan, secara bertahap Kantor Jawatan dan Dinas
ditingkat Kabupaten mulai terbentuk, demikian juga halnya dengan
eksistensi/keberadaan Pengadilan Agama Tembilahan dalam wilayah Kabupaten
Indragiri Hilir.
Berdasarkan Keputusan Menteri Agama RI Nomor
34 Tahun 1972 tanggal 16 Maret 1972 tentang Pembentukan Pengadilan
Agama/Mahkamah Syari'ah di daerah Propinsi Riau, Jambi dan Sumatera Utara serta
Aceh, dimana didalam Keputusan Menteri Agama RI tersebut termasuk salah satunya
Pembentukan Pengadilan Agama Tembilahan.
Dasar Hukum Pembentukan Pengadilan Agama
Tembilahan:
a. Undang-undang
Nomor: 4 Tahun 2004
b. Undang-undang
Nomor: 5 Tahun 2004
c. Undang-undang
Nomor: 7 Tahun 1989 jo Undang-undang Nomor: 3 Tahun 2006
d. Keputusan
Presiden RI Nomor: 21 Tahun 2004
Kantor Pengadilan Agama
Tembilahan ini beralamat di Jl. Bunga No. 06 Tembilahan. Pengadilan Agama
Tembilahan di sebelah utara berbatasan dengan Kab. Pelalawan, Sebelah timur
dengan Provinsi Kepri, Sebelah barat Kab. Inhu, sebelah Selatan dengan Prov.
Jambi. Sedangkan struktur organisasi di Pengadilan Agama Tembilahan sebagaimana yang terdapat di bagan di bawah ini.
Menurut Undang-undang Nomor: 7 Tahun 1989 yang
diperbaharui dengan Undang-undang Nomor: 3 Tahun 2006 Pasal 46 tentang
Peradilan Agama mengisyaratkan bahwa salah satu tugas pokok Pengadilan Agama
dalam memeriksa, memutus dan menyelesaikan perkara di tingkat pertama antara
orang-orang yang beragama Islam di bidang :
a.
Perkawinan
b.
Warisan
c.
Wasiat
d.
Hibah
e.
Wakaf
f.
Zakat
g.
Infaq
h.
Shodaqoh, dan
i.
Ekonomi Syari’ah.
Maksud dari point-point tersebut di atas
adalah :
1.) Perkawinan
adalah ikatan lahir batin antara seorang pria dengan seorang
wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga, rumah tangga yang
bahagia dan kekal berdasarkan ketuhanan Yang Maha Esa (UU N0.1 Tahun 1974
Pasal 1).
Maksud bidang perkawinan menurut Undang-undang
Nomor: 1 Tahun 1974 tentang perkawinan antara lain :
a.) Izin beristri lebih dari
seorang
b.) Izin melangsungkan
perkawinan bagi orang yang belum berusia 21 (dua puluh satu) tahun, dalam hal
orang tua wali atau keluarga dalam garis lurus ada perbedaan pendapat;
c.)
Dispensasi kawin;
d.) Pencegahan perkawinan;
e.) Penolakan perkawinan
oleh Pegawai Pencatat Nikah;
f.)
Pembatalan perkawinan;
g.) Gugatan kelalaian atas
kewajiban suami dan isteri;
h.) Perceraian karena talak;
i.)
Gugatan perceraian;
j.)
Penyelesaian harta bersama;
k.)
Mengenai pengurusan anak;
l.)
Ibu dapat memikul biaya pemeliharaan dan pendidikan
anak dimana bapak yang seharusnya bertanggungjawab tidak memenuhinya;
m.) Putusan tentang sah atau
tidaknya seorang anak;
n.) Putusan tentang
pencabutan kekuasaan orang tua;
o.) Pencabutan kekuasaan
wali;
p.) Penunjukan orang lain
sebagai wali oleh Pengadilan dalam hal kekuasaan seorang wali dicabut;
q.) Menunjuk seorang wali
dalam hal seorang anak yang belum cukup umur 18 (delapan belas) tahun yang
ditinggal kedua orang tuanya padahal tidak ada menunjukkan wali orang tuanya;
r.)
Pembebanan kewajiban ganti
kerugian terhadap wali yang telah
menyebabkan kerugian atas harta benda anak yang ada di bawah
kekuasaannya;
s.)
Penetapan asal usul anak;
t.)
Putusan tentang hal penolakan pemberian keterangan untuk
melakukan perkawinan campuran;
u.) Putusan tentang sahnya
perkawinan yang terjadi sebelum Undang-undang Nomor: 7 Tahun 1974 tentang
Perkawinan dan dijlankan menurut peraturan yang lain.
2.)
Kewarisan adalah hal-hal yang
mengatur tentang pemindahan hak kepemilikan harta peninggalan (tirkah) pewaris,
menentukan siapa-siapa yang berhak menjadi ahli waris dan berapa
bagiannya masing-masing.
3.)
Wasiat adalah pemberian suatu benda dari
pewaris kepada orang lain atau lembaga yang berlaku setelah pewaris meninggal
dunia.
4.)
Hibah adalah pemberian suatu benda secara
sukarela dan tanpa imbalan dari sesorang kepada orang lain yang masih hidup
untuk dimiliki
5.)
Wakaf adalah
perbuatan hukum seseorang atau kelompok
orang atau badan hukum yang memisahkan sebagian dari benda miliknya dan melembagakannya
untuk selama-lamanya guna kepentingan ibadah atau keperluan lainnya sesuai
dengan ajaran Islam
6.)
Zakat adalah
harta kekayaan yang harus disisihkan/dikeluarkan sesuai
aturan syariah setelah mencapai senisab kepada lembaga/rumah zakat selanjutnya
disalurkan kepada yang berhak menerima.
7.)
Infaq adalah perbuatan seseorang untuk
memberikan sesuatu kepada orang lain untuk menutupi kebutuhannya.
8.)
Shadaqah adalah suatu perbuatan orang
seseorang untuk memberikan sesuatu kepada orang lain atau lembaga/badan hukum
secara sukarela tanpa ada paksaan dari pihak lain yang tidak
dibatasi dengan jumlah dan waktu dengan semata-mata mengharap ridho Allah SWT.
9.)
Ekonomi syari’ah adalah suatu kegiatan atau
usaha yang dilaksanakan menurut aturan atau prinsip-prinsip syari’ah yang
meliput sebagai berikut :
a.)
Bank Syari’ah
b.)
Lembaga keuangan mikro syariah
c.)
Asuransi syari’ah
d.)
Reasuransi syari’ah
e.)
Reksa dan syari’ah
f.)
Obligasi syari’ah dan surat berharga
berjangka menengah syari’ah
g.)
Sekuritas syari’ah
h.)
Pembiayaan syari’ah
i.)
Pegadaian syari’ah
j.)
Dana pensiun lembaga keuangan syari’ah
k.)
Bisnis syari’ah
2.
Visi, Misi, Nilai-nilai Organisasi
Visi merupakan cara pandang jauh
kedepan untuk mewujudkan tercapainya tugas pokok dan fungsi Pengadilan Agama Tembilahan.
Visi Pengadilan Agama Tembilahan mengacu pada Mahkamah Agung RI adalah sebagai
berikut:
“Mewujudkan Peradilan Agama Tembilahan
Yang Agung”.
Misi dari
Pengadilan Agama Tembilahan adalah:
a.
Mewujudkan pelaksanaan
manajemen Peradilan yang baik dan benar secara berkesinambungan.
b.
Meningkatkan kualitas,
efisiensi, efektifitas kinerja dan budaya kerja di lingkungan Pengadilan Agama
Tembilahan.
c.
Mewujudkan aparatur Pengadilan
Agama Tembilahan yang professional, disiplin, bersih, berwibawa dan berakhlakul
karimah.
d.
Meningkatkan kualitas pelayanan
agar publik dengan mudah mendapatkan informasi dengan menggunakan informasi
Teknologi (IT).
Berdasarkan visi dan misi di atas, dikembangkanlah nilai-nilai
utama badan peradilan. Nilai-nilai inilah yang akan menjadi dasar perilaku
seluruh warga badan peradilan dalam upaya mencapai visinya. Pelaksanaan dari
nilai-nilai ini pada akhirnya akan membentuk budaya badan peradilan.
Nilai-nilai yang dimaksud, adalah:
a.
Akuntabilitas (Pasal 52 dan Pasal 53 Undang-Undang No. 48 Tahun 2009
tentang Kekuasaan Kehakiman) Hakim harus mampu melaksanakan tugasnya
menjalankan kekuasaan kehakiman dengan profesional dan penuh tanggung jawab.
Hal ini antara lain diwujudkan dengan memperlakukan pihak-pihak yang berperkara
secara profesional, membuat putusan yang didasari dengan dasar alasan yang
memadai, serta usaha untuk selalu mengikuti perkembangan masalah-masalah hukum
aktual. Begitu pula halnya dengan aparatur peradilan, tugas-tugas yang diemban
juga harus dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab dan profesional. Dari sisi
laporannya, Pengadilan Agama juga memberikan informasi kepada masyarakat berupa
banner yang dipasang di pintu masuk kantor Pengadilan, seperti, informasi
panjar biaya perkara tingkat pertama, panjar biaya perkara upaya hukum dan
laporan lainnya.
b.
Integritas yaitu kesatuan dan keselarasan akan pikiran,
sikap dan perilaku kita terhadap nilai-nilai yang dilakukan dengan penuh
komitmen dan secara konsisten. Seorang pemimpin yang memiliki jiwa yang
berintegritas harus menjadi jembatan masa depan kesuksesan organisasi,
membangun sistem integritas sehingga peluang dan berbagai penyimpangan dapat
ditutupi, Mempengaruhi orang lain untuk
berintegritas tinggi
c.
Responsibilitas (Pasal 4 ayat (2) dan Pasal 5 UndangUndang No. 48 Tahun
2009 tentang Kekuasaan Kehakiman) Badan Peradilan harus tanggap atas kebutuhan
pencari keadilan, serta berusaha mengatasi segala hambatan dan rintangan untuk
dapat mencapai peradilan yang sederhana, cepat, dan biaya ringan. Selain itu,
hakim juga harus menggali, mengikuti, dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa
keadilan yang hidup dalam masyarakat. Hal ini juga bisa dilihat dengan poster
yang ditempelkan di dinding Kantor Pengadilan Agama bahwa “orang miskin
dapat berperkara secara gratis di Pengadilan Agama/Mahkamah Syari’iyah”.
d.
Keterbukaan (Pasal 28D ayat (1) UUD 1945; Pasal 13 dan Pasal 52
Undang-Undang No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman) Salah satu upaya
badan peradilan untuk menjamin adanya perlakuan sama di hadapan hukum,
perlindungan hukum, serta kepastian hukum yang adil, adalah dengan memberikan
akses kepada masyarakat untuk memperoleh informasi. Informasi yang berkaitan
dengan penanganan suatu perkara dan kejelasan mengenai hukum yang berlaku dan
penerapannya di Indonesia.
e.
Kedisiplinan, Definisi dari kata disiplin ialah ketaatan
atau kepatuhan kepada peraturan. Sebaliknya untuk mengatur kehidupan manusia
memerlukan hidup yang disiplin. Manfaat dari disiplin ialah seseorang dapat
mencpai tujuan dengan waktu yang lebih efisien. Kedisiplinan memiliki dampak
yang sama dngan nilai-nilai antikorupsi lainnya yaitu dapat menumbuhkan
kepercayaan dari orang lain dalam berbagai hal. Kedisiplinan dapat diwujudkan
antara lain dalam bentuk kemampuan mengatur waktu dengan baik, kepatuhan kepada
seluruh peraturan dan ketentuan yang berlaku, mengerjakan segala sesuatu dengan
tepat waktu, dan fokus pada pekerjaan. Hal ini terlihat dari absensi yang di
buat berupa dari finger print dan absensi manual.
B.
Deskripsi Isu/Situasi Problematik
Pengadilan
Berdasarkan hasil survei pada tanggal 16 & 23 Maret
2018 di Pengadilan Agama Bandung Kelas 1A, maka terdapat beberapa isu yang
memerlukan pemecahan masalah, seperti;
1.
Peningkatan pelayanan di
ruangan mediasi
2.
Penataan area parkir
3.
Peningkatan keamanan ruang
sidang
4.
Peningkatan kebersihan kantor
5.
Membatasi pemakaian biaya
listrik
6.
Peningkatan penataan
arsip-arsip
7.
Peningkatan penataan tempat
sampah
Peningkatan
pelayanan di ruang mediasi sangat penting dilakukan oleh sebuah Pengadilan
termasuk Pengadilan Agama Tembilahan. mengingat jumlah perkara yang masuk dalam
kasus perceraian lebih dominan dibandingkan dengan kasus yang lainnya. Banyak
kasus perceraian akhirnya bisa damai tanpa berpisah karena faktor mediasi di
pengadilan. Oleh sebab itu, pelayanan di ruangan mediasi sangat perlu di
tingkatkan lagi untuk memberikan kenyamanan dan kelembutan bagi kedua belah
pihak yang ingin bercerai yang pada akhirnya bisa merubah pikiran mereka untuk
merajut kasih kembali. Hal ini terlihat dari jumlah perkara yang dimediasi
Tahun 2017, perkara yang dimediasi 606 tidak berhasil 497 dan yang berhasil
mediasi sekitar 26.
Penataan
parkir juga termasuk yang prioritas di PA Tembilahan, baik parkir mobil maupun
parkir sepeda motor mengingat ruang parkir yang sempit dan terbatas, di samping
itu keamanan parkir juga harus diperbaiki dengan baik.
Peningkatan
keamanan ruang sidang, keamanan ruang sidang sangat perlu diperhatikan jangan
sampai pihak yang berperkara menyerang hakim di ruang sidang, apalagi pihak
yang berperkara adalah publik figur yang bisa mengundang banyak orang untuk
hadir.
Peningkatan
kebersihan kantor dalam upaya menciptakan ruangan kerja yang bersih dan sehat.
Pada saat studi lapangan masih ditemukan pegawai-pegawai yang merokok di dalam
ruangan yang seharusnya bebas area rokok.
Isu yang
lainnya yang ditemukan adalah membatasi pemakaian listrik, mengingat biayanya
yang cukup mahal, jika timbul aturan dan kesadaran untuk pembatasan pemakaian
listrik tentu akan menghemat keuangan negara.
Mengingat
banyak perkara yang masuk membuat pengadilan kekurangan ruangan untuk
penyimpanan arsip. Pada akhirnya, sebagian arsip terletak di depan ruangan
hakim dan lorong-lorong menuju toilet. Untuk menjaga kerapian dan keamanan
arsip maka sangat diperlukan ruangan di kantor Pengadilan Agama tersebut.
Belumnya
ada pemilahan sampah-sampah di Kantor Pengadilan Agama juga menjadi perhatian
kami dan tata letak tempat sampah sehingga masyarakat mencampuradukkan sampah
di tong sampah yang sama.
C.
Analsisis Isu
Berdasarkan isu-isu yang
diangkat di atas maka akan dianalisa dengan menggunakan konsep AKPK (kriteria
isu), yaitu;
1.
Aktual : Benar-benar terjadi,
sedang hangat dibicarakan di masyarakat.
2.
Kekhalayakan: Isu menyangkut
hajat hidup orang banyak
3.
Problematik: Isu memiliki
dimensi masyalah yang kompleks sehingga perlu dicarikan solusinya sesegera
mungkin.
4.
Kelayakan: masuk akal,
realisitis, relevan untuk dimunculkan inisiatif pemecahan masalahnya.
Pembobotan dan analisis AKPK
Bobot
|
Keterangan
|
5
|
Sangat kuat pengaruhnya
|
4
|
Kuat pengaruhnya
|
3
|
Sedang pengaruhnya
|
2
|
Kurang pengaruhnya
|
1
|
Sangat kurang pengaruhnya
|
ANALISIS KRITERIA ISU DENGAN ALAT ANALISIS AKPK
No
|
ISU
|
A
(1-5)
|
K
(1-5)
|
P
(1-5)
|
K
(1-5)
|
Jml
|
Peringkat
|
1.
|
Penataan area parkir
|
3
|
2
|
3
|
5
|
13
|
3
|
2.
|
Peningkatan keamanan ruang
sidang
|
3
|
2
|
4
|
3
|
12
|
4
|
3.
|
Peningkatan kebersihan kantor
|
3
|
4
|
2
|
2
|
11
|
5
|
4.
|
Membatasi pemakaian biaya
listrik
|
2
|
3
|
3
|
2
|
10
|
6
|
5.
|
Peningkatan penataan
arsip-arsip
|
4
|
3
|
4
|
3
|
14
|
2
|
6.
|
Peningkatan pelayanan di
ruangan mediasi
|
4
|
5
|
4
|
3
|
16
|
1
|
7.
|
Peningkatan penataan tempat
sampah
|
2
|
2
|
2
|
3
|
9
|
7
|
Tabel 2.
Tabel Analisis Isu Menggunakan AKPK
Dari
Analisis Kriteria Isu dengan alat analisis AKPK tersebut diatas ada tiga isu
yang menjadi perhatian dengan nilai
tertinggi yang patut diselesaikan yaitu:
1.
Peningkatan pelayanan di ruangan
mediasi
2.
Peningkatan penataan
arsip-arsip
3.
Peningkatan area parkir
Ketiga kriteria isu yang mendapat ranking tiga besar
tersebut kemudian dilakukan analisis lanjutan yaitu analisis kualitas isu
dengan alat analisis USG.
USG (kualitas isu)
1.
Urgency : seberapa mendesak isu itu
harus dibahas, dianalisis dan ditindaklanjuti
2.
Seriousness: seberapa serius isu itu harus
dibahas dikaitkan dengan akibat yang ditimbulkan
3.
Growth: seberapa besar kemungkinan
memburuknya isu tersebut jika tidak ditangani sebagaimana mestinya.
Analisis kualiatas isu dengan
menggunakan alat analisis USG
No
|
Penilaian
Masalah
|
Kriteria
|
Jml
|
Peringkat
|
||
U
(1-5)
|
S
(1-5)
|
G
(1-5)
|
||||
1.
|
Peningkatan pelayanan di ruangan
mediasi
|
4
|
4
|
5
|
13
|
1
|
2.
|
Peningkatan penataan
arsip-arsip
|
3
|
4
|
5
|
12
|
2
|
3.
|
Peningkatan area parkir
|
4
|
3
|
3
|
10
|
3
|
Tabel 3.
Tabel Analisis Isu Menggunakan USG
Berdasarkan
penentuan kualitas Isu dengan alat analisis USG maka tergambar ranking
tertinggi yang merupakan isu final yang perlu dicarikan pemecahan masalahnya
yaitu: peningkatan pelayanan di ruangan mediasi
D.
Argumentasi Terhadap Core Issue
Terpilih
Pemilihan isu peningkatan pelayanan di ruangan
mediasi ini disebabkan, yaitu terlihat dari angka perceraian yang selalu
meningkat, banyaknya mediasi yang gagal, kurangnya pemahaman penggugat/tergugat
terhadap arti penting sebuah keluarga, tidak memperhatikan psikologis anak
setelah terjadi perpisahan, penggunaan poster yang kurang islami yang
seharusnya menggambarkan pengadilan agama, serta mendesain ulang ruangan
mediasi yang membuat nyaman dan indah.
Oleh sebab
itu, selain peran hakim sebagai mediator, maka peningkatan pelayanan di ruangan
mediasi, memperindah ruangan mediasi, pergantian poster-poster yang menarik
serta memberikan gambaran bahaya masa depan anak jika orang tua berpisah juga
bisa memberikan kontribusi untuk mengurangi kasus perceraian yang terjadi
E.
Nilai-nilai Dasar Profesi PNS
Bagi masyarakat Indonesia menjadi PNS adalah sebuah harapan dalam keluarga,
dan merupakan sebuah kebanggaan jika ada dalam keluarga seorang PNS. Hal ini
dikarenakan tidak setiap orang bisa menjadi PNS karena harus mengikuti
tahapan-tahapan untuk lulus jadi PNS.
Tidak setiap orang juga bisa menjalankan tugas sebagai PNS dengan baik.
Sebagai CPNS maupun PNS hendaknya kita mampu memahami dan
mengimplementasikan nilai-nilai dasar profesi PNS dengan baik. Tanpa mengenal
nilai-nilai dasar profesi PNS, maka PNS tidak akan mampu menjadi pelayan
masyarakat yang baik.
Ada lima (5) nilai dasar profesi PNS, yaitu akuntabilitas, nasionalisme,
etika publik, komitmen mutu, dan antikorupsi. Lima nilai dasar yang biasa
disingkat ANEKA ini merupakan modal awal PNS dalam menjalankan tugasnya.
Sebelum mengimplementasikan nilai dasar PNS, ada satu tahap yang dilalui yaitu
tahap internalisasi. Internalisasi merupakan proses pemahaman atas nilai yang
terkandung dari masing-masing poin ANEKA.
1.
Akuntabilitas merupakan
kesadaran adanya tanggung jawab dan kemauan untuk bertanggung jawab. PNS
memiliki tugas pokok fungsi yang wajib untuk dijalankan. Setiap PNS hendaknya
sadar akan tugasnya. Tidak hanya sekadar sadar. Mereka juga harus bertanggung
jawab atas apa yang telah dilaksanakan. Sebagai abdi masyarakat, PNS memiliki
tanggung jawab yang besar. Maka tidak salah jika setiap PNS melakukan
perencanaan yang matang sebelum melaksanakan tugasnya. Adanya transparansi juga
penting untuk dilaksanakan. Tanpa transparansi PNS akan kesulitan dalam
menjalankan tugas.
Nilai-nilai publik yang terdapat dalam akuntabilitas
adalah:
a.
Mampu mengambil
pilihan yang tepat dan benar jika terjadi konflik kepentingan antara sektor,
kelompok, dan pribadi.
b.
Memiliki pemahaman
dan kesadaran untuk menghindari dan mencegah keterlibatan PNS dalam politik
praktis
c.
Memperlakukan warga
negara secara sama dan adil dalam penyelenggaraan dan pelayanan publik.
d. Menunjukkan sikap dan perilaku yang konsisten dan dapat
diandalkan sebagai penyelenggaraan pemerintahan.
2.
Nasionalisme merupakan sikap menjunjung tinggi nilai-nilai Pancasila. Setiap sila
dalam Pancasila mengandung nilai-nilai kemuliaan. Sila pertama, Ketuhanan yang
Maha Esa. Kedua, Kemanusiaan yang adil dan beradab. Ketiga, Persatuan
Indonesia. Keempat, Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam
permusyawaratan perwakilan. Kelima, Keadilan sosial bagi seluruh rakyat
Indonesia. Lima sila ini merupakan pondasi dan pandangan hidup bangsa
Indonesia. Sebagai motor penggerak suatu negara, PNS harus mampu menjadi teladan.
3.
Etika
publik merupakan pemberian pelayanan yang layak
kepada masyarakat. Seorang PNS harus mampu memberi pelayanan yang ramah selama
menjalankan tugasnya. Dalam kondisi apapun, PNS tidak boleh terlihat sombong,
angkuh, galak, apalagi tidak sopan.
Ada tiga fokus utama dalam pelayanan publik,
yakni:
a. Pelayanan publik yang
berkualitas dan relevan
b. Sisi dimensi reflektif,
etika publik berfungsi sebagai bantuan dalam menimbang pilihan sarana kebijakan
publik dan alat evaluasi.
c. Modalitas etika, menjembatani
antara norma moral dan tindakan faktual.
4.
Komitmen
mutu merupakan sikap menjaga keefektifan dan
efisiensi kerja. Mutu PNS dalam menjalankan tugas hendaknya mengalami kemajuan
dari waktu ke waktu. Ada tuntutan kreativitas bagi setiap individu dalam
menjalankan tugas sehari-hari. Apalagi saat ini pemerintah telah memberikan
penghargaan “sertifikasi” bagi PNS. Pada hakikatnya sertifikasi merupakan
pengingat bagi PNS untuk senantiasa profesional. PNS bersertifikasi harus bisa
menjadi contoh bagi rekan sejawat.
5.
Antikorupsi merupakan sikap tegas memerangi korupsi. Memutus mata rantai korupsi
dapat diawali dari diri sendiri. Baik itu korupsi waktu, korupsi uang, maupun
korupsi tugas. Setiap individu hendaknya dapat menjadi pengingat bagi dirinya
masing-masing. Contohnya berada di lokasi sebelum jam kerja dimulai, tidak
meninggalkan tempat kerja tanpa alasan jelas sebelum jam kerja usai, dan tidak
menggunakan uang negara untuk memenuhi kebutuhan pribadi. Menjadi PNS bukanlah
hal yang mudah. tapi bukan berarti kita tidak bisa menjadi PNS yang baik.
Nilai-nilai dasar Aparatur Sipil Negara secara tertulis telah tertuang
dalam UU No. 5 tahun 2014, meliputi:
1. Memegang teguh ideologi
Pancasila;
2. Setia dan mempertahankan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta pemerintahan
yang sah;
3. Mengabdi kepada Negara
dan rakyat Indonesia;
4. Menjalankan tugas secara
professional dan tidak berpihak;
5. Membuat keputusan
berdasarkan prinsip keahlian;
6. Menciptakan lingkungan
kerja yang nondiskriminatif;
7. Memelihara dan
menjunjung tinggi standar etika yang luhur;
8. Mempertanggungjawabkan
tindakan dan kinerjanya kepada publik;
9. Memiliki kemampuan dalam
melaksanakan kebijakan dan program pemerintah;
10. Memberikan layanan
kepada publik secara jujur, tanggap, cepat, tepat, akurat, berdayaguna,
berhasil guna, dan santun;
11. Mengutamakan
kepemimpinan berkualitas tinggi;
12. Menghargai komunikasi,
konsultasi, dan kerjasama;
13. Mengutamakan pencapaian
hasil dan mendorong kinerja pegawai;
14. Mendorong kesetaraan
dalam pekerjaan; dan
15. Meningkatkan efektivitas
sistem pemerintahan yang demokratis sebagai perangkat sistem karier.
F.
Matrix Rancangan
MATRIX RANCANGAN AKTUALISASI
Unit Kerja : Pengadilan Agama
Tembilahan
Identifikasi Isu : 1. Peningkatan pelayanan di
ruangan mediasi. 2. Penataan area
parkir. 3. Peningkatan keamanan ruang sidang. 4. Peningkatan kebersihan kantor.
5. Membatasi pemakaian biaya listrik. 6. Peningkatan penataan arsip-arsip. 7.
Peningkatan penataan tempat sampah
Isu yang diangkat : Peningkatan pelayanan di ruangan
mediasi
Gagasan pemecahan Isu : 1. Akan membuat SOP. 2. akan ensosialisasikan
isi SOP. 3. Akan membuat video sayang keluarga. 4. Akan membuat papan visual
daftar nama mediator. 5. akan menata kembali ruangan mediasi yang nyaman dan
kondusif. 6. Akan melengkapi peralatan di ruangan sidang. 7. Akan merubah banner
di ruang mediasi.
8. akan mengevaluasi.
Rancangan kegiatan peningkatan pelayanan di ruangan mediasi
No
|
Kegiatan
|
Tahapan kegiatan
|
Output
|
Keterkaitan substansi Mata Pelatihan
|
Kontribusi kegiatan pencapaian visi dan Misi
Organisasi
|
Penguatan nilai-nilai organisasi
|
1
|
2
|
3
|
4
|
5
|
6
|
7
|
1
2.
3.
4.
5.
6
7.
8
|
Akan membuat SOP
Mensosialisasikan sop
Pembuatan video sayang keluarga
Membuat papan visual daftar nama
mediator
Penataan kembali ruangan yang
lebih bagus
Melengkapi peralatan di ruangan mediasi
Perubahan banner di ruang mediasi
evaluasi
|
1.
Koordinasi dengan pimpinan
terkait dengan kegiatan yang akan dilaksanakan
2.
Menyiapkan bahan rancangan
sop
3.
Rapat koordinasi
4.
Membuat sop
5.
Konsultasi draf sop dengan
pimpinan
6.
Proses pengesahan sop
1.
Menyampaikan isi sop ke unsur
pimpinan dan pegawai di PA Tembilahan
2.
Membuat poster pengumuman isi
sop di depan ruangan mediasi
1.
Mendokumentasikan video-video
keluarga bahagia dan nasib anak mereka ke depan
2.
Persetujuan pimpinan video
yang akan ditayangkan
1.
Berkonsultasi dengan pihak
terkait.
2.
Melakukan pemesanan papan
visual dan membuat daftar nama mediator sesuai arahan pimpinan
1.
Berkoordinasi dengan
pihak-pihak terkait
2.
Mendesain layout ruang
mediasi
3.
Memperindah ruangan dengan tata warna,
tata letak dan dekorasi ruangan
1.
Berkoordinasi dengan pihak
terkait
2.
Melengkapi ruang mediasi
dengan dispenser
3.
Memasang bunga -bunga hijau yang membuat ruangan
menjadi sejuk
1.
Berkoordinasi dengan
pihak-pihak terkait.
2.
Membuat tulisan (poster) yang
Islami.
3.
memesan banner yang berlogo perdamaian biar tidak terjadi
perceraian
4.
Mencetak banner di percetakan
5.
Pemasangan banner di ruang
mediasi
1.
Berkoordinasi dengan pimpinan
2.
Menyampaikan hasil dari
kegiatan-kegiatan yang telah dibuat.
3.
Menyampaikan saran-saran dan
usulan
4.
Menerima masukan demi
kemajuan di Satker
|
- Tercapainya pelayanan
mediasi sesuai peraturan yang berlaku.
- Tersosialisasinya
dengan baik SOP yang telah buat.
- Tergeraknya hati para
berperkara untuk kembali merajut kasih demi kepentingan anak mereka sehingga
meningkatkan keberhasilan mediasi di Pengadilan
- Terwujudnya papan
informasi daftar nama mediator yang transparan
-
Tersedianya ruangan mediasi yang representatif
-
Terwujudnya ruangan mediasi yang lengkap dalam rangka
dalam memberikan pelayanan yang prima
-
Terciptanya suasana yang Islami dalam rangka mewujudkan
keluarga yang sakinah, mawaddah, dan warahmah
-
Terwujudnya saran-saran untuk perbaikan program-program
yang telah dilaksanakan
|
-
Menghadapi pimpinan dengan sopan santun (etika publik),
akuntabilitas
- Membuat laporan hasil
rapat dengan baik dan jelas (akuntabilitas)
- Menyampaikan segala
informasi hasil rapat (akuntabilitas/komitmen mutu)
-
Pemutaran video termasuk cara yang efektif dan efisien
dalam menyadarkan penggugat/tergugat dalam proses mediasi(Komitmen mutu)
- Salah satu wujud
transparansi dan kejelasan dalam menyampaikan informasi terkait nama-nama mediator
yang profesional
-
Membuat inovasi dalam memaksimalkan ruangan mediasi
(Komitmen mutu)
-
Memberikan pelayanan yang prima terhadap masyarakat
(pelayanan publik)
-
Meningkatkan pelayanan yang baik kepada masyarakat yang
agamis (komitmen mutu)
-
Mempertanggung jawabkan tindakan dan kinerja kepada
publik (etika publik)
|
1. Mewujudkan pelaksanaan manajemen Peradilan yang baik dan benar secara
berkesinambungan.
2. Meningkatkan kualitas, efisiensi, efektifitas kinerja dan budaya kerja
di lingkungan Pengadilan Agama Tembilahan.
3. Mewujudkan aparatur Pengadilan Agama Tembilahan yang professional,
disiplin, bersih, berwibawa dan berakhlakul karimah.
4. Meningkatkan kualitas pelayanan agar publik dengan mudah mendapatkan
informasi dengan menggunakan informasi Teknologi (IT).
|
1. Integritas
2. Responsibilitas
3. akuntabilitas
1.
akuntabilitas
2.
keterbukaan
3.
kejujuran
1.
integritas
2.
perlakuan yang sama di hadapan hukum
1.
transparansi
2.
kejelasan
3.
akuntabel
1.
responsibilitas
2.
kemandirian
3.
akuntabilitas
1. perlakuan yang sama di
hadapan hukum
2. integritas
3. responsibilitas
1. kejujuran
2. integritas
1.
akuntabilitas
2.
responsibilitas
3.
integritas
|
G.
Jadual kegiatan
Jadual aktualisasi yang akan
dilaksaanakan saat habituasi di Pengadilan Agama Tembilahan di mulai dari bulan April-Juni 2018.
No
|
Kegiatan
|
Tahapan
kegiatan
|
Time Schedule
(Penjadwalan)
|
1
|
2
|
3
|
4
|
1
2.
3.
4.
5
6
7.
8
|
Pembuatan SOP
Mensosialisasikan sop
Pembuatan video sayang
keluarga
Membuat papan visual daftar nama
mediator
Penataan kembali ruangan yang
lebih bagus
Melengkapi peralatan di ruangan mediasi
Perubahan banner di ruang
mediasi
evaluasi
|
1.
Koordinasi dengan pimpinan
terkait dengan kegiatan yang akan dilaksanakan
2.
Menyiapkan bahan rancangan
sop
3.
Rapat koordinasi
4.
Membuat sop
5.
Konsultasi draf sop dengan
pimpinan
6.
Proses pengesahan sop
1.
Menyampaikan isi sop ke unsur
pimpinan dan pegawai di PA Tembilahan
2.
Membuat poster pengumuman isi
sop di depan ruangan mediasi
1.
Mendokumentasikan video-video
keluarga bahagia dan nasib anak mereka ke depan
2.
Persetujuan pimpinan video
yang akan ditayangkan
1.
Berkonsultasi dengan pihak
terkait.
2.
Melakukan pemesanan papan
visual dan membuat daftar nama mediator sesuai arahan pimpinan
1.
Berkoordinasi dengan
pihak-pihak terkait
2.
Mendesain layout ruang
mediasi
3.
Memperindah ruangan dengan
tata warna, tata letak dan dekorasi ruangan
1.
Berkoordinasi dengan pihak
terkait
2.
Melengkapi ruang mediasi
dengan dispenser
1.
Berkoordinasi dengan
pihak-pihak terkait
2.
Membuat tulisan (poster) yang
Islami.
3.
Memesan banner yang berlogo perdamaian biar tidak
terjadi perceraian
4.
Mencetak banner di percetakan
5.
Pemasangan banner di ruang
mediasi
1.
Berkoordinasi dengan pimpinan
2.
Menyampaikan hasil dari
kegiatan-kegiatan yang telah dibuat.
3.
Menyampaikan saran-saran dan
usulan
4.
Menerima masukan demi
kemajuan di Satker
|
2 April 2018
3 April 2018
5 April 2018
11 April 2018
12 April 2018
16 April 2018
18 April 2018
19-23 April 2018
24-25 April 2018
30 April 2018
1 Mei 2018
2-4 Mei 2018
7 Mei 2018
8-9 Mei 2018
17-24 Mei 2018
28 Mei 2018
29-31 Mei 2018
4 Juni 2018
5-8 Juni 2018
11-13 Juni 2018
14 Juni 2018
15 Juni 2018
18 Juni 2018
18 Juni 2018
18 Juni 2018
18 Juni 2018
|
LAPORAN JADWAL KEGIATAN AKTUALISASI
|
||||||||||||||||||
NO
|
KEGIATAN
|
TAHAPAN
|
APRIL
|
Mei
|
Juni
|
|||||||||||||
1
|
2
|
3
|
4
|
5
|
1
|
2
|
3
|
4
|
5
|
1
|
2
|
3
|
4
|
5
|
||||
1
|
Pembuatan
SOP
|
Koordinasi dengan pimpinan terkait dengan
kegiatan yang akan dilaksanakan
|
||||||||||||||||
Menyiapkan bahan rancangan sop
|
||||||||||||||||||
Rapat koordinasi
|
||||||||||||||||||
Membuat sop
|
||||||||||||||||||
Konsultasi draf sop dengan pimpinan
|
||||||||||||||||||
Proses pengesahan sop
|
||||||||||||||||||
2
|
Mensosialisasikan
sop
|
Menyampaikan isi sop ke unsur pimpinan dan
pegawai di PA Tembilahan
|
||||||||||||||||
Membuat poster pengumuman isi sop di depan
ruangan mediasi
|
||||||||||||||||||
3
|
Pembuatan
video sayang keluarga
|
Mendokumentasikan video-video keluarga
bahagia dan nasib anak mereka ke depan
|
||||||||||||||||
Persetujuan pimpinan video yang akan
ditayangkan
|
||||||||||||||||||
4
|
Membuat
papan visual daftar nama mediator
|
Berkonsultasi dengan pihak terkait.
|
||||||||||||||||
Melakukan pemesanan papan visual dan membuat daftar
nama mediator sesuai arahan pimpinan
|
||||||||||||||||||
5
|
Penataan
kembali ruangan yang lebih bagus
|
Berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait
|
||||||||||||||||
Mendesain layout ruang mediasi
|
||||||||||||||||||
Memperindah ruangan dengan tata warna, tata letak dan
dekorasi ruangan
|
||||||||||||||||||
6
|
Melengkapi
peralatan di ruangan mediasi
|
Berkoordinasi dengan pihak terkait
|
||||||||||||||||
Melengkapi ruang mediasi dengan dispenser
|
||||||||||||||||||
7
|
Perubahan
banner di ruang mediasi
|
Berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait
|
||||||||||||||||
Membuat tulisan (poster) yang Islami.
|
||||||||||||||||||
Memesan banner yang berlogo perdamaian biar tidak
terjadi perceraian
|
||||||||||||||||||
Mencetak banner di percetakan
|
||||||||||||||||||
Pemasangan banner di ruang mediasi
|
||||||||||||||||||
8
|
evaluasi
|
Berkoordinasi dengan pimpinan
|
||||||||||||||||
Menyampaikan hasil dari kegiatan-kegiatan yang telah
dibuat.
|
||||||||||||||||||
Menyampaikan saran-saran dan usulan
|
||||||||||||||||||
Menerima masukan demi kemajuan di Satker
|
H.
Kendala dan Antisipasi
Adapun kendala dan antisipasi yang mungkin ditemukan
selama kegiatan aktualisasi ini meliputi :
1.
Untuk kegiatan (1), (2), dan (3)
dirasa tidak akan menemui kendala yang serius dalam pengerjaannya.
2.
Untuk kegiatan (4), (5), dan (6)
terdapat kerjasama dengan pihak luar yang memungkinkan tidak tercapai sesuai
target, maka langkah antisipasinya adalah menghubungi coach untuk meminta
konfirmasi kegiatan.
3.
Apabila terjadi perubahan jadwal
kegiatan aktualisasi kegiatan maka langkah antisipasi yang harus diambil adalah
menghubungi coach dan mentor untuk melakukan perubahan jadwal
kegiatan (apabila jadwal dimajukan atau dimundurkan).
BAB III
KESIMPULAN
Berdasarkan pemaparan pada bab-bab sebelumnya, dalam
mengimplementasikan dan mengaktualisasikan nilai – nilai dasar ASN ditempat
kerja dapat memberikan manfaat bagi penulis maupun instansi tempat
kerja agar dapat meningkatkan kualitas PNS dalam melayani masyarakat dan
terlaksananya kegiatan yang berprinsip efektif, efisien dan mengandung nilai
inovasi demi mewujudkan pelayanan publik yang maksimal.
Ada kegiatan yang
dirancang dan diharapkan dapat terlaksana dengan baik dalam rangkan peningkatan pelayanan di ruangan mediasi
yaitu; 1) membuat SOP, 2) mensosialisasikan isi SOP, 3)
pembuatan video sayang keluarga, 4) Membuat
papan visual daftar nama mediator, 5)
penataan kembali ruangan yang lebih
bagus, 6) Melengkapi peralatan di
ruangan mediasi, 7) perubahan banner di ruang mediasi, dan 8) evaluasi.
Nilai-Nilai
Dasar Profesi PNS yang mampu diterapkan pada keenam kegiatan yang telah
disusun. Nilai yang paling sering digunakan adalah tanggung jawab
(Akuntabilitas), kerja keras (nasionalisme), profesional (Etika Publik), dan
efektif & efisien (komitmen mutu)
DAFTAR PUSTAKA
Badan Litbang
Diklat Hukum Dan Peradilan Mahkamah Agung Republik Indonesia. 2017. Buku Panduan
Pendidikan Dan Pelatihan Prajbatan Golongan III Tahun 2017. Bogor : Pusat Pendidikan Dan Pelatihan Manajemen Dan
Kepemimpinan Badan Litbang Hukum Dan Peradilan Mahkamah Agung Republik
Indonesia.
Badan Litbang
Diklat Hukum Dan Peradilan Mahkamah Agung Republik Indonesia. 2017. Akuntabilitas
PNS, Nasionalisme, Etika Publik, Komitmen Mutu, Anti Korupsi Modul Pendidikan
Dan Pelatihan Prajbatan Golongan III Kurikulum Baru. Bogor : Badan Litbang Diklat Hukum Dan
Peradilan Mahkamah Agung RI Republik Indonesia Dan Pusat Pendidikan Dan
Pelatihan Manajemen Dan Kepemimpinan Badan Litbang Hukum Dan Peradilan Mahkamah
Agung Republik Indonesia.
Mahkamah Agung
RI. 2009. Pedoman Pelaksanaan Tugas dan
Administrasi Pengadilan Dalam Empat Lingkungan Peradilan Buku II Edisi 2007. Jakarta
: Mahkamah Agung RI
Soemarsono,
Mestoko. 1988. Indonesia dan Hubungan
antar Bangsa. Jakarta : Pustaka Sinar Harapan.
Lembaga Administrasi Negara. 2014. Aktualisasi: Modul
Pendidikan dan Pelatihan Prajabatan Golongan III,Lembaga Administrasi
Negara, Jakarta.
Lembaga Administrasi
Negara. 2014. Nasionalisme: Modul Pendidikan dan Pelatihan
Prajabatan Golongan III,Lembaga Administrasi Negara, Jakarta.
Lembaga Administrasi Negara. 2014. Etika Publik: Modul
Pendidikan dan Pelatihan Prajabatan Golongan III,Lembaga Administrasi
Negara, Jakarta.
Lembaga Administrasi
Negara.2014. Komitmen Mutu: Modul Pendidikan dan Pelatihan
Prajabatan Golongan III,Lembaga Administrasi Negara, Jakarta.
Lembaga Administrasi Negara. 2014. Anti Korupsi: Modul
Pendidikan dan Pelatihan Prajabatan Golongan III,Lembaga Administrasi
Negara, Jakarta.
FORMULIR PENGENDALIAN RANCANGAN AKTUALISASI OLEH MENTOR
DAN COACH
Nama : Gushairi, S.HI, MCL
NIP : 198808192017121001
Unit Kerja : Pengadilan Agama Tembilahan
Jabatan : Calon Hakim
Isu : Peningkatan
pelayanan di ruangan mediasi
Kegiatan 1 : Pembuatan SOP
Penyelesaian Kegiatan
|
Catatan Mentor
|
Paraf mentor
|
Tahapan kegiatan;
Output kegiatan terhadap
pemecahan isu;
Keterkaitan Substansi Mata
Pelatihan;
Konstribusi Terhadap
Visi-Misi Organisasi;
Penguatan Nilai Organisasi ;
|
Kegiatan 2 : Mensosialisasikan
sop
Penyelesaian Kegiatan
|
Catatan Mentor
|
Paraf mentor
|
Tahapan kegiatan;
Output kegiatan terhadap
pemecahan isu;
Keterkaitan Substansi Mata
Pelatihan;
Konstribusi Terhadap
Visi-Misi Organisasi;
Penguatan Nilai Organisasi ;
|
Kegiatan 3 : pembuatan video
sayag keluarga
Penyelesaian Kegiatan
|
Catatan Mentor
|
Paraf mentor
|
Tahapan kegiatan;
Output kegiatan terhadap
pemecahan isu;
Keterkaitan Substansi Mata
Pelatihan;
Konstribusi Terhadap
Visi-Misi Organisasi;
Penguatan Nilai Organisasi ;
|
Kegiatan 4
: Membuat papan visual daftar nama
mediator
Penyelesaian Kegiatan
|
Catatan Mentor
|
Paraf mentor
|
Tahapan kegiatan;
Output kegiatan terhadap
pemecahan isu;
Keterkaitan Substansi Mata
Pelatihan;
Konstribusi Terhadap
Visi-Misi Organisasi;
Penguatan Nilai Organisasi ;
|
Kegiatan 5 : Penataan kembali ruangan yang lebih bagus
Penyelesaian Kegiatan
|
Catatan Mentor
|
Paraf mentor
|
Tahapan kegiatan;
Output kegiatan terhadap
pemecahan isu;
Keterkaitan Substansi Mata
Pelatihan;
Konstribusi Terhadap
Visi-Misi Organisasi;
Penguatan Nilai Organisasi ;
|
Kegiatan 6 : Melengkapi
peralatan di ruangan mediasi
Penyelesaian Kegiatan
|
Catatan Mentor
|
Paraf mentor
|
Tahapan kegiatan;
Output kegiatan terhadap
pemecahan isu;
Keterkaitan Substansi Mata
Pelatihan;
Konstribusi Terhadap
Visi-Misi Organisasi;
Penguatan Nilai Organisasi ;
|
Kegiatan 7 : Perubahan banner di ruang mediasi
Penyelesaian Kegiatan
|
Catatan Mentor
|
Paraf mentor
|
Tahapan kegiatan;
Output kegiatan terhadap
pemecahan isu;
Keterkaitan Substansi Mata
Pelatihan;
Konstribusi Terhadap
Visi-Misi Organisasi;
Penguatan Nilai Organisasi ;
|
Kegiatan 8: Evaluasi
Penyelesaian Kegiatan
|
Catatan Mentor
|
Paraf mentor
|
Tahapan kegiatan;
Output kegiatan terhadap
pemecahan isu;
Keterkaitan Substansi Mata
Pelatihan;
Konstribusi Terhadap
Visi-Misi Organisasi;
Penguatan Nilai Organisasi ;
|
Coach mengendalikan
pembelajaran aktualisasi peserta dapat menggunakan
formulir berikut:
Nama : Gushairi, S.HI, MCL
NIP : 198808192017121001
Unit Kerja : Pengadilan Agama Tembilahan
Jabatan : Calon Hakim
Isu : Peningkatan pelayanan di ruangan mediasi
Kegiatan 1 : Pembuatan SOP
Penyelesaian Kegiatan
|
Catatan Coach
|
Paraf Coach
|
Tahapan kegiatan;
Output kegiatan terhadap
pemecahan isu;
Keterkaitan Substansi Mata
Pelatihan;
Konstribusi Terhadap
Visi-Misi Organisasi;
Penguatan Nilai Organisasi ;
|
Kegiatan 2 : Mensosialisasikan
sop
Penyelesaian Kegiatan
|
Catatan Coach
|
Paraf Coach
|
Tahapan kegiatan;
Output kegiatan terhadap
pemecahan isu;
Keterkaitan Substansi Mata
Pelatihan;
Konstribusi Terhadap
Visi-Misi Organisasi;
Penguatan Nilai Organisasi ;
|
Kegiatan 3 : pembuatan video
sayag keluarga
Penyelesaian Kegiatan
|
Catatan Coach
|
Paraf Coach
|
Tahapan kegiatan;
Output kegiatan terhadap
pemecahan isu;
Keterkaitan Substansi Mata
Pelatihan;
Konstribusi Terhadap
Visi-Misi Organisasi;
Penguatan Nilai Organisasi ;
|
Kegiatan 4 : Membuat papan visual daftar nama mediator
Penyelesaian Kegiatan
|
Catatan Coach
|
Paraf Coach
|
Tahapan kegiatan;
Output kegiatan terhadap
pemecahan isu;
Keterkaitan Substansi Mata
Pelatihan;
Konstribusi Terhadap
Visi-Misi Organisasi;
Penguatan Nilai Organisasi ;
|
Kegiatan 5 : Penataan kembali ruangan yang lebih bagus
Penyelesaian Kegiatan
|
Catatan Coach
|
Paraf Coach
|
Tahapan kegiatan;
Output kegiatan terhadap
pemecahan isu;
Keterkaitan Substansi Mata
Pelatihan;
Konstribusi Terhadap
Visi-Misi Organisasi;
Penguatan Nilai Organisasi ;
|
Kegiatan 6 : Melengkapi
peralatan di ruangan mediasi
Penyelesaian Kegiatan
|
Catatan Coach
|
Paraf Coach
|
Tahapan kegiatan;
Output kegiatan terhadap
pemecahan isu;
Keterkaitan Substansi Mata
Pelatihan;
Konstribusi Terhadap
Visi-Misi Organisasi;
Penguatan Nilai Organisasi ;
|
Kegiatan 7: Perubahan banner di ruang mediasi
Penyelesaian Kegiatan
|
Catatan Coach
|
Paraf Coach
|
Tahapan kegiatan;
Output kegiatan terhadap
pemecahan isu;
Keterkaitan Substansi Mata
Pelatihan;
Konstribusi Terhadap
Visi-Misi Organisasi;
Penguatan Nilai Organisasi ;
|
Kegiatan 8 : Evaluasi
Penyelesaian Kegiatan
|
Catatan Coach
|
Paraf Coach
|
Tahapan kegiatan;
Output kegiatan terhadap
pemecahan isu;
Keterkaitan Substansi Mata
Pelatihan;
Konstribusi Terhadap
Visi-Misi Organisasi;
Penguatan Nilai Organisasi ;
|
Bingung mau ngapain? mendingan main games online bareng aku?
BalasHapuscuman DP 20rbu aja kamu bisa dapatkan puluhan juta rupiah lohh?
kamu bisa dapatkan promo promo yang lagi Hitzz
yuu buruan segera daftarkan diri kamu
Hanya di dewalotto
Link alternatif : dewa-lotto.name