KEDUDUKAN DAN PERAN PNS DALAM NKRI
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Kelancaran
penyelenggaraan tugas pemerintah dan pembangunan nasional sangat tergantung
pada mekanisme kerja aparatur Negara, khususnya Pegawai Negeri Sipil. Pegawai Negeri
Sipil yang selanjutnya disingkat PNS bukan saja unsur aparatur Negara, tetapi
juga abdi masyarakat yang hidup di tengah- tengah masyarakat dan bekerja untuk
kepentingan masyarakat. Kedudukan dan peranan dari Pegawai Negeri dalam setiap
organisasi pemerintah sangatlah menentukan, sebab Pegawai Negeri Sipil
merupakan tulang punggung pemerintahan dalam melakukan pembangunan nasional.
Sebagai aparatur Negara,
Pegawai Negeri Sipil juga sebagai abdi Negara serta abdi masyarakat yang harus
mengabdi kepada tugasnya, dan memberikan pelayanan sebaik-baiknya kepada
masyarakat.
Untuk menciptakan Pegawai
Negeri Sipil yang baik, maka di undangkan Undang-Undang Nomor 43 Tahun
1999 tentang Pokok – Pokok Kepegawaian yang telah diubah menjadi Undang-Undang
No.5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, serta Peraturan Pemerintah Nomor
53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS. Karena PNS memegang peranan yang sangat
besar dalam kelancaran pemerintahan serta pembangunan maka dalam hal ini
kedudukan pegawai negeri menjadi sangat penting, sebab lancar atau
tidak lancarnya pemerintah dan pembangunan negara tidak
terlepas dari peranan dan keikutsertaan pegawai negeri.
Seorang PNS harus arif
dan bijaksana di dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. PNS harus
memberikan informasi kepada
masyarakat mengenai pentingnya tanda pengenal, dan di
dalam proses pembuatannya PNS juga harus memberikan pelayanan yang baik tanpa
mempersulit masyarakat.
Seorang
PNS juga harus bisa memberikan inovasi-inovasi yang terbaik, efektif dan
efisien dengan menerapkan Whole of government (penyatuan program-program dengan
tujuan bersama) dalam rangka meningkatkan pelayanan publik, dan memahami sistem manajemen ASN dengan baik. Oleh sebab
itu, perlu dilihat kedudukan dan peran PNS dalam NKRI serta pengaplikasian dari
ASN di Pengadilan Agama Bandung kelas 1A.
B. KEDUDUKAN DAN PERAN PNS
DALAM NKRI
Indonesia sebagai negara
hukum telah menempatkan landasan yuridis bagi warga negaranya dalam memperoleh
pekerjaan yang layak, sebagaimana tertulis dalam Pasal 27 ayat 2 Undang-Undang
Dasar 1945, yang berbunyi: “Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan
penghidupan yang layak bagi kemanusiaan”.
Isi pasal tersebut,
Negara menyadari akan arti penting dan mendasarnya masalah pekerjaan bagi kelangsungan hidup
manusia. Manusia untuk menjaga kelangsungan hidupnya, maka perlu bekerja untuk
menghasilkan sesuatu imbalan berupa materi, dan salah satu dari pekerjaan itu
adalah dengan cara mengabdi pada Negara dengan menjadi Pegawai Negeri.
Tujuan nasional adalah
mewujudkan masyarakat yang adil dan makmur secara merata dan berkesinambungan
materill dan spiritual. Hal tersebut dapat dicapai salah satunya dengan adanya Pegawai Negeri
sebagai Warga Negara, Unsur Aparatur Negara, Abdi Negara, dan Abdi Masyarakat yang dengan
penuh kesetiaan dan ketaatan kepada Pancasila, UUD 1945,
Negara dan Pemerintah.
Pendapat E.Utrecht yang
dikutip oleh Muchsan dalam bukunya Hukum Kepegawaian, bahwa negara merupakan badan hukum yang terdiri dari
persekutuan orang (Gemeenschaap Van Merten) yang ada karena perkembangan
faktor-faktor sosial dan politik dalam sejarah.
Berdasarkan pendapat
tersebut dapat diketahui bahwa negara sebagai organisasi kekuasaan
merupakan suatu badan yang berstatus hukum sebagai
pendukung hak dan kewajiban
(subyek hukum). Negara akan mencapai tujuannya dengan menggunakan status badan hukum beserta hak dan
kewajibannya tersebut. Hak dan
kewajiban yang dilaksanakan oleh aparatur negara didistribusikan kepada
jabatan-jabatan negara. Aparatur yang melaksanakan hak dan kewajiban negara
yang disebut subyek hukum adalah Pegawai Negeri.
Hubungan antara Pegawai
Negeri dengan negara menimbulkan kaidah-kaidah dalam
hukum kepegawaian Kelancaran
pelaksanaan pembangunan dan pemerintahan tergantung pada kesempurnaan dan kemampuan aparatur Negara, dalam hal ini
adalah Pegawai
Negeri.
Kedudukan dan peranan
pegawai dalam setiap organisasi pemerintahan sangatlah menentukan, sebab Pegawai Negeri
merupakan
tulang punggung
pemerintah dalam melaksanakan pembangunan nasional. Dalam rangka memberikan Pelayanan yang profesional,
jujur adil dan merata maka dibutuhkan juga Sumber Daya Manusia Aparatur
Pemerintah yang
berkualitas dan mempunyai kesadaran tinggi akan tanggung jawabnya
sebagai aparatur negara, abdi negara, serta abdi
masyarakat. Sedangkan Sumber Daya Manusia dapat dikatakan berkualitas ketika
mereka memiliki kemampuan untuk melaksanakan tugas pokok dan fungsinya sesuai
dengan kewenangan yang diberikan kepadanya.
Peranan Pegawai Negeri sipil yang penting dan strategis tersebut
menjadikan sebuah tanggung jawab besar bagi setiap
pribadi pengembannya. Setiap orang tidak bisa menduduki Posisi sebagai Pegawai Negeri Sipil
apabila tidak memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan
dalam peraturan perundang-undangan.
Hal tersebut sejalan dengan pendapat Muchsan yang mengatakan bahwa terdapat 4 (empat) unsur untuk menyatakan
seseorang menjadi Pegawai Negeri;
1.
Memenuhi syarat yang ditentukan dalam peraturan
perundang-undangan.
2.
Diangkat oleh pejabat yang berwenang.
3.
Diserahi tugas dalam suatu jabatan negara atau tugas
lainnya yang ditetapkan
berdasarkan peraturan perundang-undangan.
4.
Digaji berdasarkan peraturan perundangan yang berlaku.
Berdasarkan Pasal 1
Undang-Undang No. 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara menyatakan bahwa : Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disingkat ASN
adalah profesi bagi pegawai negeri sipil dan pegawai
pemerintah dengan
perjanjian kerja yang bekerja pada instansi pemerintah. Pegawai ASN berperan sebagai perencana, pelaksana, dan
pengawas penyelenggaraan
tugas umum pemerintahan dan pembangunan nasional melalui pelaksanaan kebijakan dan pelayanan publik yang
profesional, bebas dari intervensi politik, serta bersih dari praktik korupsi, kolusi, dan
nepotisme.
Dengan terbitnya
Undang-Undang No. 5 Tahun 2014 tentang aparatur sipil Negara, pegawai negeri sipil diharuskan mempunyai fungsi
sebagai:
a. pelaksana kebijakan
publik;
b. pelayan publik; dan
c. perekat dan pemersatu
bangsa.
Berdasarkan pada Pasal
13 Undang-Undang No. 5 Tahun 2014 tentang aparatur sipil Negara mengatur bahwa jabatan ASN terdiri atas:
a. Jabatan Administrasi;
b. Jabatan Fungsional; dan
c. Jabatan Pimpinan
Tinggi.
Peran dan kedudukan ASN dalam NKRI bisa dilihat dari
kemampuan mereka memahami manajemen ASN, Pelayanan Publik dan inovasi yang
berkaitan dengan whole of government (WOG).
a.
Manajemen ASN
Manejemen
ASN adalah pengelolaan ASN untuk menghasilkan pegawai ASN yang profesional, memiliki nilai dasar, etika
profesi, bebas dari intervensi politik, bersih dari praktik korupsi, kolusi dan
nepotisme. Manajemen ASN lebih menekankan kepada pengaturan profesi pegawai sehingga diharapkan agar
selalu tersedia sumber daya ASN yang unggul selaras dengan perkembangan zaman.
-
Kedudukan ASN
Kedudukan atau status jabatan PNS dalam sistem birokrasi
selama ini dianggap belum sempurna untuk menciptakan birokrasi yang
profesional. Untuk dapat membangun profesionalitas birokrasi, maka konsep yang
dibangun dalam UU ASN tersebut harus jelas. Berikut beberapa konsep yang ada
dalam UU No. 5 Tahun 2014 tentang ASN.
a.
Berdasarkan jenisnya,
pegawai ASN terdiri atas Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai
Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). PNS merupakan warga negara Indonesia
yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai pegawai ASN secara tetap oleh
pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan, memiliki
nomor induk pegawai secara nasional. Sedangkan PPPK adalah warga negara
Indonesia yang memnuhi syarat tertentu, yang diangkat oleh pejabat pembina
kepegawaian berdasarkan perjanjian kerja sesuai dengan kebutuhan instansi pemerintah untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas
pemerintahan.
b.
Pegawai ASN berkedudukan sebagai aparatur negara yang
menjalankan kebijakan yang ditetapkan oleh pimpinan instansi pemerintah serta
harus bebas dari pengaruh dan intervensi semua golongan dan partai politik.
Pegawai ASN dilarang menjadi anggota dan/atau pengurus
partai politik. Selain itu untuk menjauhkan birokrasi dari pengaruh partai
politik, hai ini dimaksudkan untuk menjamin keutuhan, kekompakan dan persatuan
ASN, serta dapat memusatkan segala perhatian, pikiran dan tenaga pada tugas
yang dibebankan kepadanya. Oleh karena itu dalam pembinaan karir pegawai ASN,
khususnya di daerah dilakukan oleh pejabat berwenang yaitu pejabat karir
tertinggi.
c.
Kedudukan ASN berada di pusat, daerah dan luar
negeri. Namun demikian pegawai ASN merupakan kesatuan. Kesatuan bagi
pegawai ASN
sangat penting,
mengingat dengan adanya desentralisasi dan otonomi daerah, sering terjadinya isu
putra daerah yang hampir terjadi dimana-mana sehingga perkembangan birokrasi
menjadi stagnan di daerah-daerah. Kondisi tersebut
merupakan ancaman bagi kesatuan bangsa.
-
Peran ASN
Untuk menjalankan kedudukan pegawai ASN, maka pegawai ASN berfungsi dan
bertugas sebagai berikut:
a. Pelaksana kebijakan
publik
ASN berfungsi, bertugas dan berperan untuk melaksanakan kebijakanyang
dibuat oleh pejabat pembina kepegawaian sesuai dengan
ketentuan peraturan
perundang-undangan. Untuk itu ASN harus mengutamakan
kepentingan publik dan masyarakat luas dalam menjalankan fungsi dan tugasnya, serta harus
mengutamakan pelayanan
yang berorientasi pada kepentingan public.
b. Pelayan publik
ASN berfungsi,
bertugas dan berperan untuk memberikan pelayanan
publik yang profesional
dan berkualitas. Pelayanan publik merupakan kegiatan dalam
rangka pemenuhan kebutuhan pelayanan sesuai peraturan perundang-undangan bagi
setiap warga negara
dan penduduk atas barang, jasa dan/atau pelayanan
administratif yang diselenggarakan oleh penyelenggara pelayanan publik dengan tujuan kepuasan
pelanggan.
c.
Perekat dan pemersatu bangsa
ASN berfungsi, bertugas dan berperan untuk mempererat persatuan
dan kesatuan NKRI. ASN senantiasa setia dan taat sepenuhnya
kepada Pancasila, UUD1945, negara dan pemerintah. ASN senantiasa menjunjung tinggi martabat ASN serta senantiasa mengutamakan kepentingan negara dari
pada kepentingan diri sendiri, seseorang dan golongan. Dalam UU ASN disebutkan bahwa
dalam penyelengaraan dan kebijakan manajemen ASN, salah satu diantaranya asas persatuan dan
kesatuan.
-
Hak dan kewajiban ASN
Hak adalah suatu kewenangan atau kekuasaan yang diberikan
oleh hukum, suatu kepentingan yang dilindungi oleh hukum, baik pribadi maupun
umum. Dapat diartikan bahwa hak adalah sesuatu yang patut atau layak
diterima. Agar melaksanakan tugas dan tanggungjawabnya dengan baik , dapat
meningkatkan produktivitas,
menjamin kesejahteraan
ASN dan akuntabel, maka setiap ASN diberikan hak.
Hak ASN dan PPPK yang diatur dalam UU No. 5 Tahun 2014 tentang ASN
sebagai berikut;
PNS berhak memperoleh:
a. gaji, tunjangan, dan
fasilitas;
b. cuti;
c. jaminan pensiun dan
jaminan hari tua;
d. perlindungan; dan
e. pengembangan kompetensi.
PPPK berhak memperoleh:
a. gaji dan tunjangan;
b. cuti;
c. perlindungan; dan
d. pengembangan kompetensi.
Selain hak sebagaimana disebutkan di atas, berdasarkan
pasal 70 UU No. 5 Tahun
2014 tentang ASN disebutkan bahwa setiap pegawai ASN memiliki hak dan
kesempatan untuk mengembangkan kompetensi. Berdasarkan
Pasal 92 pemerintah juga wajib memberikan perlindungan berupa:
a. Jaminan kesehatan;
b. Jaminan kecelakaan
kerja;
c. Jaminan kematian;
d. Bantuan hukum.
Sedangkan kewajiban adalah suatu beban atau tanggungan
yang bersifat kontraktual. Dengan kata lain kewajiban adalah suatu yang
sepatutnya diberikan.Pegawai
ASN berdasarkan UU No. 5 Tahun 2014 tentang ASN wajib:
a. setia dan taat
pada Pancasila,
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan pemerintah yang sah;
b. menjaga persatuan dan
kesatuan bangsa;
c. melaksanakan kebijakan
yang dirumuskan pejabat pemerintah yang berwenang;
d. menaati ketentuan
peraturan perundang-undangan;
e. melaksanakan tugas
kedinasan dengan penuh pengabdian, kejujuran, kesadaran,dan tanggung jawab;
f. menunjukkan integritas
dan keteladanan dalam sikap, perilaku, ucapan dan tindakan
kepada setiap orang, baik di dalam maupun di luar kedinasan;
g. menyimpan rahasia jabatan dan hanya
dapat mengemukakan rahasia jabatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
danh. bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik
Indonesia.
-
Kode
etik dan kode
perilaku ASN
Dalam UU No. 5 Tahun 2014 tentang ASN disebutkan bahwa ASN
sebagai profesi berlandaskan pada kode etik
dan kode perilaku. Kode etik dan kode
perilaku ASN bertujuan untuk menjaga martabat dan kehormatan ASN. Kode etik dan kode perilaku berisi pengaturan perilaku agar pegawai ASN.
a. melaksanakan
tugasnya dengan jujur, bertanggung jawab, dan berintegritas tinggi.
b. melaksanakan
tugasnya dengan cermat dan disiplin;
c. melayani dengan
sikap hormat, sopan, dan tanpa tekanan
d. melaksanakan
tugasnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
e. melaksanakan tugasnya
sesuai dengan perintah atasan atau Pejabat yangberwenang sejauh tidak bertentangan
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan etika pemerintahan
f. menjaga kerahasiaan yang menyangkut kebijakan
g. menggunakan
kekayaan dan barang milik negara secara bertanggung jawab,efektif, dan efisien
h. menjaga agar tidak
terjadi konflik kepentingan dalam melaksanakan tugasnya
i. memberikan
informasi secara benar dan tidak menyesatkan kepada pihak lain yangmemerlukan informasi terkait kepentingan kedinasan
j. tidak menyalahgunakan informasi intern negara, tugas, status
kekuasaan dan jabatannya untuk mendapat atau mencari keuntungan atau manfaat bagi diri
sendiri
atau untuk orang
lain.
k. memegang teguh
nilai dasar ASN dan selalu menjaga reputasi dan integritas ASN
l. melaksanakan
ketentuan peraturan perundangundangan mengenai disiplin Pegawai ASN.
b. Whole of Government
Whole of Government (WoG) Berdasarkan interpretasi analitis dan manifestasi empiris
di lapangan, maka WoG
didefinisikan sebagai “suatu model pendekatan integratif
fungsional satu atap” yang digunakan untuk mengatasi wicked problems yang sulit dipecahkan dan di atasi karena berbagai karakteristik atau keadaan yang melekat antara
lain: tidak jelas sebabnya, multi dimensi, menyangkut perubahan perilaku.
-
Penerapan Whole of Government
Terdapat beberapa cara pendekatan WoG yang dapat
dilakukan, baik dari sisi penataan institusi formal maupun informal. Cara-cara ini
pernah dipraktekkan oleh beberapa negara, termasuk Indonesia dalam level-level
tertentu.
a. Penguatan koordinasi antar lembaga. Penguatan koordinasi dapat dilakukan jika jumlah
lembaga-lembaga yang dikoordinasikan masih terjangkau dan manageable. Dalam prakteknya, span of control atau rentang kendali yang rasional akan sangat terbatas. Salah satu
alternatifnya adalah
mengurangi jumlah lembaga yang ada sampai mendekati jumlah yang ideal untuk sebuah koordinasi. Dengan jumlah lembaga yang
rasional, maka koordinasi dapat dilakukan lebih mudah.
b.
Membentuk lembaga koordinasi khusus, pembentukan lembaga terpisah dan
permanen yang bertugas dalam mengkoordinasikan sektor atau kementrian adalah
salah satu cara melakukan WoG. Lembaga koordinasi ini biasanya
diberikan status lembaga setingkat lebih tinggi, atau setidaknya setara dengan kelembagaan yang
dikoordinasikan.
c.
Membangun gugus tugas, gugus tugas merupakan bentuk
pelembagaan koordinasi yang dilakukan di luar
struktur formal,
yang setidaknya tidak permanen. Pembentukan gugus tugas biasanya menjadi salah satu cara agar sumber daya yang terlibat
dalam koordinasi tersebut dicabut sementara dari lingkungan
formalnya untuk berkonsentrasi dalam proses
koordnasi tadi.
d. Koalisi sosial, koalisi sosial merupakan bentuk informal dari penyatuan
koordinasi antar sektor atau lembaga, tanpa perlu membentuk pelembagaan khusus dalam koordinasi.
-
Tantangan dalam praktek
Tantangan yang akan dihadapi dalam penerapan WoG di
tataran praktek sebagai berikut:
a. Kapasitas SDM dan
institusi
Kapasitas SDM dan institusi-institusi yang terlibat dalam
WoG tidaklah sama. Perbedaan kapasitas ini bisa menjadi kendala serius ketika pendekatan WoG,
misalnya mendorong terjadinya merger atau akuisisi
kelembagaan, dimana terjadi penggabungan SDM dengan kualifikasi yang berbeda.
b. Nilai dan budaya
organisasi
Nilai dan budaya organisasi menjadi kendala ketika
terjadi upaya kolaborasi dengan
kelembagaan.
c.
Kepemimpinan
Kepemimpinan menjadi
salah satu kunci penting dalam pelaksanaan WoG. Kepemimpinan yang dibutuhkan
adalah kepemimpinan yang mampu mengakomodasi perubahan nilai dan budayA
organisasi serta meramu SDM yang tersedia guna mencapai tujuan yang diharapkan
-
Praktek Whole of Government (WoG)
Praktek WoG dalam
pelayanan publik dilakukan dengan menyatukan seluruh sektor yang terkait dengan pelayanan publik. Jenis
pelayanan publik yang dikenalI dapat didekati oleh pendekatan WoG sebagai
berikut:
a. Pelayanan yang bersifat
administratif, yaitu pelayanan publik yang menghasilkan berbagai produk dokumen resmi yang dibutuhkan warga
masyarakat. Dokumen yang dihasilkan bisa meliputi KTP, status kewarganegaraan,
status usaha, surat kepemilikan, atau penguasaan atas barang, termasuk
dokumen-dokumen resmi seperti SIUP, izin trayek, izin usaha, akta, sertifikat tanah
dan lain-lain.
b. Pelayanan jasa, yaitu pelayanan yang menghasilkan
berbagai bentuk jasa yang dibutuhkan warga masyarakat, seperti pendidikan,
kesehatan, ketenagakerjaan,
perhubungan dan lain-lain.
c. Pelayanan barang, yaitu
pelayanan yang menghasilkan jenis barang yang dibutuhkan warga masyarakat, seperti jalan, jembatan,
perumahan, jaringan telepon, listrik, air bersih, dan lain-lain
d. Pelayanan
regulatif, yaitu pelayanan melalui penegakan hukuman dan peraturan perundang-undangan, maupun kebijakan publik yang mengatur
sendi-sendi kehidupan masyarakat. Adapun berdasarkan pola pelayanan publik, juga
dapat dibedakan dalam lima macam pola pelayanan sebagai
berikut:
- Pola pelayanan
teknis fungsional, yaitu suatu pola pelayanan publik yang diberikan oleh suatu instansi pemerintah sesuai dengan
bidang tugas, fungsi dan kewenangannya. Pelayanan merupakan
pelayanan sektoral, yang bisa jadi sifatnya hanya relevan dengan sektor
itu, atau menyangkut pelayanan di sektor
lain. WoG dapat
dilakukan manakala pola pelayanan publik ini mempunyai karakter yang sama atau
memiliki keterkaitan antar satu sektor dengan yang lainnya.
- Pola pelayanan satu
atap, yaitu
pola pelayanan yang dilakukan secara terpadu
pada suatu instansi
pemerintah yang bersangkutan sesuai kewenangan masing-masing. Pola ini
memudahkan masyarakat pengguna izin untuk mengurus permohonan izinnya, walaupun
belum mengurangi jumlah rantai birokrasi izinnya.
-
Pola pelayanan satu pintu, yaitu pola pelayanan yang dilakukan secara
tunggal oleh suatu unit kerja pemerintah berdasarkan
pelimpahan wewenang dari unit kerja pemerintah terkait lainnya yang
bersangkutan. Ini adalah salah satu bentuk kelembagaan WoG yang lebih utuh,
dimana pelayanan publik disatukan dalam satu unit pelayanan saja, dan rantai
izin sudah dipangkas menjadi satu saja.
-
Pola pelayanan terpusat, yaitu pola pelayanan yang dilakukan oleh suatu instansi pemerintah yang bertindak selaku
koordinator terhadap pelayanan instansi pemerintah lainnya yang terkait dengan
bidang pelayanan masyarakat yang bersangkutan
- Pola pelayanan
elektronik, yaitu pola pelayanan elektronik yang dilakukan menggunakan
teknologi infromasi dan komunikasi yang merupakan otomasi dan otomatisasi
pemberian layanan yang bersifat elektronik atau daring (online) sehingga dapat
menyesuaikan diri dengan keinginan dan kapasitas masyarakat pengguna.
-
Nilai-nilai dasar Whole of Government
Praktek WoG dalam pelayanan publik dilakukan dengan
menyatukan seluruh sektor yang terkait dengan pelayanan publik berdasarkan nilai-nilai dasar
berikut ini.
a.
Koordinasi
Kompleksitas lembaga
membutuhkan koordinasi yang efektif dan efisien antar lembaga dalam menjalankan kegiatan kelembagaan
b.
Integrasi
Integrasi dilakukan dengan pembauran sebuah
sistem antar
lembaga sehingga menjadi kesatuan yang utuh
c.
Singkronisasi
Singkronisasi merupakan
penyelarasan semua kegiatan/data yang berasal dari
berbagai sumber ,
dengan menyingkronkan seluruh sumber tersebut.
d.
Simplifikasi
Simplikasi merupakan
penyederhanaan segala sesuatu baik terkait data/proses disuatu lembaga untuk mengefisienkan
waktu, tenaga dan biaya.
c. Pelayanan Publik
Sebagai Aparatur pemerintahan, ASN mempunyai salah satu peran yang penting dalam tugas
dan fungsinya sebagai Aparatur Sipil Negara dalam penyelenggaraan tugas
pemerintahan dan pembangunan nasional melalui pelaksanaan pelayanan publik
kepada masyarakat. Aparatur Sipil Negara melakukan perannya sebagai aparatur
pemerintah dengan memberi pelayanan publik.
Pengertian melayani adalah membantu menyiapkan (mengurus) apa yang diperlukan seseorang". Sedangkan pengertian
pelayanan adalah
"usaha rnelayani kebutuhan orang lain". Contoh: menerima telepon dari pihak lain yang berhubungan dengan unit kerja kita, adalah bentuk pelayanan yang rutin kita lakukan.
Adapun menurut Keputusan MENPAN Nomor 63 tahun 2003, mengenai pelayanan adalah sebagai berikut:
-
Pelayanan Publik adalah segala kegiatan pelayanan
yang dilaksanakan oleh penyelenggara pelayanan
publik sebagai upaya pemenuhan kebutuhan penerima pelayanan maupun pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan.
-
Penyelenggara pelayanan publik
adalah Instansi Pemerintah
-
Instansi Pemerintah adalah sebutan kolektif meliputi satuan kerja satuan organisasi Kementrian,
Departemen, Kesekretariatan Lembaga Tertinggi dan Tinggi Negara, dan
instansi Pemerintah lainnya, baik Pusat maupun Daerah termasuk Badan Usaha Milik Negara, Badan Hukum Milik Negara dan Badan Usaha Milik Daerah.
-
Unit Penyelenggara pelayanan publik
adalah unit kerja pada instansi Pemerintah yang secara langsung memberikan pelayanan kepada penerima pelayanan publik.
-
Pemberi pelayanan publik adalah pejabat/pegawai instansi pemerintah yang melaksanakan tugas dan fungsi pelayanan publik sesuai dengan peraturan perundang-
undangan
-
Penerima pelayanan publik adalah orang, masyarakat, instansi pemerintah dan badan hukum yang menerima pelayanan dari instansi pemerintah Pelayanan merupakan suatu proses. Proses tersebut menghasilkan suatu produk yang berupa
pelayanan, kemudian diberikan kepada pelanggan. Sebagai contoh adalah proses pelayanan surat
masuk. Proses pelayanan surat masuk adalah sebagai berikut: surat diterima oleh seorang
petugas, surat disortir (dipisah-pisahkan), surat diterima pencatat surat dan
kemudian dicatat dalam buku
agenda atau kartu
kendali, Surat disampaikan ke pengarah surat, Surat didistribusikan ke unit
organisasi sesuai dengan alamat yang tertulis dalam surat (sering di sebut dengan istilah "unit pengelola"),
Aparatur Sipil Negara merupakan penyelenggara pelayanan publik dituntut
untuk memberikan kinerja dengan produktivitas yang baik dalam memberikan
pelayanan, memberikan kualitas pelayanan yang baik dan prima, dimana Aparatur
Sipil Negara responsive serta responsibel dalam melakasanakan dan memberikan
pelayanan publik kepada masyarakat dan bertanggung jawab atau ada pertanggung
jawaban (akuntabel) terhadap tugas dan fungsinya serta hasil pencapaian yang
telah dilaksanakannya.
Prinsip-prinsip Pelayanan Publik Penyelengaraan pelayanan publik juga harus
memenuhi beberapa prinsip pelayanan sebagaimana yang disebutkan dalam Keputusan
Menteri Pendayagunaan Negara Nomor 63 Tahun 2003 adalah sebagai berikut :
1. Kesederhanaan
2. Kejelasan
3. Kepastian waktu
4. Akurasi
5. Keamanan
6. Tanggung jawab
7. Kelengkapan sarana dan
prasarana
8. Kemudahan akses
9. Kedisiplinan, kesopanan,
dan keramahan
10. Kenyamanan
Sementara itu, kualitas pelayanan publik untuk mencapai kepuasan dituntut
kualitas pelayanan prima adalah sebagai berikut :
1. Transparansi
2. Akuntabilitas
3. Kondisonal
4. Partisipatif
5. Kesamaan hak
6. Keseimbangan hak dan kewajiban
Unit pengolah Pelayanan dapat dibedakan menjadi tiga kelompok (Gonroos, 1990), yaitu:
- core service
adalah pelayanan yang ditawarkan kepada pelanggan, yang merupakan produk utamanya. Misalnya untuk pelayanan
pembuatan KTP, maka
penyediaan KTP merupakan layanan utamanya.
- facilitating service
adalah fasilitas pelayanan tambahan kepada pelanggan, misalnya terkait dengan
pelayanan administrasi kependudukan (KTP, akte kelahiran, dll), maka
pemerintah menyediakan layanan satu atap atau satu pintu dengan menggunakan teknologi yang canggih
- supporting service
adalah pelayanan tambahan (pendukung)
untuk meningkatkan nilai
pelayanan atau untuk membedakan dengan
pelayanan-pelayanan dari pihak "pesaingnya". Misalnya dalam
membuat pelanggan atau masyarakat nyaman,maka disediakan ruang
tunggu yang memadai bahkan bisa saja diberi AC. Demikian juga dengan penyediaan tempat parkir kendaraan. Untuk itu pemerintah melakukan pengaturan terhadap barang
ini. Dalam kenyataannya keempat jenis barang diatas sangat sulit dibedakan atau dipisahkan
masing-masing jenis termasuk barang yang mana, karena
setiap barang
tidak murni menjadi salah satu
karakteristik jenis barang yang ada. Setiap barang mempunyai kecenderungan karakteristik barang yang
satu dengan barang yang
lain.
- Pelayanan prima
Pelayanan prima merupakan terjemahan dari istilah "Excellent
Service" yang secara harfiah berarti pelayanan yang sangat baik dan atau
pelayanan yang terbaik. Disebut sangat baik atau terbaik, karena sesuai dengan
standar pelayanan yangberlaku atau dimiliki oleh instansi
yang memberikan pelayanan. Apabila
instansi pelayanan belum memiliki standar pelayanan, maka pelayanan disebut sangat
baik atau terbaik atau akan menjadi
pr ima, manakala dapat atau mampu memuaskan pihak
yang dilayani (pelanggan). Jadi pelayanan prima
dalam hal ini sesuai dengan harapan pelanggan. Tentunya agar keprimaan
suatu pelayanan dapat terukur, bagi instansi pemberi pelayanan yang belum memiliki standar pelayanan, maka perlu membuat standar
pelayanan prima sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Tujuan pelayanan prima adalah memberikan pelayanan yang
dapat memenuhi dan memuaskan pelanggan atau masyarakat serta memberikan fokus pelayanan
kepada pelanggan Pelayanan prima kepada masyarakat didasarkan
pada tekad bahwa "pelayanan adalah pemberdayaan". Kalau pada
sektor bisnis atau swasta tentunya pelayanan selalu bertujuan atau
berorientasi profile atau keuntungan perusahaan.
Pelayanan prima yang diberikan kepada masyarakat pada
dasarnya tidaklah mencari untung, tetapi memberikan
pelayanan sesuai dengan kebutuhan masyarakat secara sangat baik
atau terbaik dalam hal memberdayakan
masyarakat ini, pelayanan yang diberikan tidaklah bertujuan selain mencari
untung, juga menjadikan masyarakat justru terbebani atau
terperdayakan dengan pelayanan dari pemerintahan yang
diterimanya.
Sebagai contoh dalam memberikan pelayanan kepada
masyarakat selama ini masih sering muncul keluhan dari masyarakat dengan adanya
pungutan biaya diluar ketentuan, atau
berbelit- belitnya prosedur serta lamanya pelayanan yang
diberikan. Belum lagi masih ditambah dengan petugas
yang
kurang ramah. Sehingga munculnya sikap, anggapan dan penilaian
terhadap pemerintahan. Misalnya kesan bahwa birokrasi adalah prosedur yang berbelit-belit dan mempersulit urusan.
Adanya Korupsi, Kolusi dan Nepotisme dalam pelayanan sektor publik. Bahkan
dalam pelayanan publik muncul istilah "kalau masih bisa dipersulit, kenapa harus dipermudah?" Atau kalau
kita berurusan dengan
pelayanan pemerintah, mungkin akan ada penawaran dari aparatur pelayannya, "mau lewat jalan tol
atau biasa?". Untuk itu pelayanan prima sektor publik yang dilakukan oleh pemerintah selain
memenuhi kebutuhan hajat hidup masyarakatnya, sudah barang tentu adalah
untuk memberdayakan bukan memperdayakan. Jadi dengan demikian perbaikan pelayanan sektor publik jelas merupakan kebutuhan yang mendesak, bahwa dalam rangka reformasi administrasi negara, perbaikan pelayanan kepada publik merupakan kunci keberhasilannya. Pelayanan prima bertujuan memberdayakan masyarakat, bukan memperdayakan, sehingga akan menumbuhkan kepercayaan publik atau masyarakat kepada pemerintahannya. Adapun kepercayaan adalah awal atau modal dari
kolaborasi dan partisipasi masyarakat dalam program-program pembangunan. Adapun pelayanan prima akan bermanfaat bagi upaya peningkatan kualitas pelayanan pemerintah kepada masyarakat sebagai pelanggan dan sebagai acuan untuk pengembangan penyusunan standar pelayanan. Baik
pelayan, pelanggan atau stakeholder dalam kegiatan pelayanan, akan memiliki acuan mengenai mengapa, kapan, dengan siapa, dimana dan bagaimana pelayanan
dilakukan.
C. TUJUAN DAN MANFAAT
Tujuan dari studi
lapangan II ini adalah:
1. Untuk membentuk PNS yang
professional dan berkarakter.
2. Untuk mengetahui tentang
kedudukan dan peran PNS dalam NKRI yang diterapkan di Pengadilan Agama Bandung
Kelas 1A
Manfaat
dari studi lapangan II ini adalah:
1. Dapat mengaktualisasikan
kedudukan dan peran PNS dalam kerangka NKRI.
2. CPNS dapat bersikap dan
bertindak professional dalam mengelola tantangan dan masalah keragaman sosial
kultural dengan menggunakan perspektif WoG yang didasari nilai-nilai kebangsaan
berdasarkan kedudukan dan perannya sebagai PNS dalam NKRI.
D. RUANG LINGKUP
Pengadilan Agama Bandung berdiri kurang lebih pada tahun
1882. pada tahun 1976 untuk wilayah hukum Bandung Raya memiliki 2 (dua)
Pengadilan Agama, yaitu Pengadilan Agama Bandung dan Pengadilan Agama Cimahi.
Pada tanggal 1
April 1978, Pengadilan Agama Bandung resmi menempati bangunan baru yang berdiri
di atas tanah seluas 600 m2, dengan Hak Sewa Guna Pakai dari Pemkot Bandung,
yang sampai akhir Tahun 2007 setelah melakukan perluasan bangunan Gedung Kantor
Pengadilan Agama Bandung mencapai 500 m2, yang terletak di Jalan Tangkuban Perahu
No. 14 (sekarang dikenal Jalan Pelajar Pejuang 45 No.8 Bandung).
Seiring dengan berjalannya waktu, pada tanggal 11
Pebruari 2008 Bapak Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia, Bapak Bagir Manan,
meresmikan Gedung Kantor Pengadilan Agama Bandung yang baru, yang terletak di
Jalan Terusan Jakarta No. 120 Antapani Kota Bandung.
Pembagian wilayah hukum Pengadilan Agama Bandung
meliputi 30 (Tiga
puluh) kecamatan terdiri dari :
NO
|
KECAMATAN
|
KELURAHAN
|
1
|
Bandung Kulon
|
8
|
2
|
Babakan Cuparay
|
6
|
3
|
Bojongloa Kaler
|
5
|
4
|
Bojongloa Kidul
|
6
|
5
|
Astana Anyar
|
6
|
6
|
Regol
|
7
|
7
|
Lengkong
|
7
|
8
|
Bandung Kidul
|
4
|
9
|
Buah Batu
|
4
|
10
|
Rancasari
|
4
|
11
|
Gedebage
|
4
|
12
|
Cibiru
|
4
|
13
|
panyileukan
|
4
|
14
|
Ujung Berung
|
5
|
15
|
Cinambo
|
4
|
16
|
Arcamanik
|
4
|
17
|
Antapani
|
4
|
18
|
Mandalajati
|
4
|
19
|
Kiaracondong
|
6
|
20
|
Batununggal
|
8
|
21
|
Sumur Bandung
|
4
|
22
|
Andir
|
6
|
23
|
Cicendo
|
6
|
24
|
Bandung Wetan
|
3
|
25
|
Cibeunying Kidul
|
6
|
26
|
Cibeunying Kaler
|
4
|
27
|
Coblong
|
6
|
28
|
Sukajadi
|
5
|
29
|
Sukasari
|
4
|
30
|
cidadap
|
3
|
|
JUMLAH
|
151
|
BAB
II
HASIL STUDI LAPANGAN
A. Visi, Misi dan
Nilai-Nilai Organisasi
1. Visi
Dalam rangka
memberikan gambaran masa depan yang berisikan cita-cita yang ingin diwujudkan
oleh suatu Badan Peradilan, Pengadilan Agama Bandung telah menyusun visi yang
berpijak pada visi Mahkamah Agung RI, yaitu : "Terwujudnya
Pengadilan Agama Bandung Kelas 1A yang Agung"
2. Misi
Misi adalah suatu
program yang diemban untuk dilaksanakan oleh Pengadilan Agama Bandung
kelas 1A, sesuai dengan visi
yang telah ditetapkan agar Badan Peradilan Agama khususnya Pengadilan Agama
Bandung dapat terlaksana dengan baik, efektif dan efisien. Misi Pengadilan
Agama Bandung sebagai berikut :
1. Meningkatkan Pelayanan Hukum yang Berkeadilan,
Kredibel dan Transparan kepada Masyarakat Pencari Keadilan;
2. Meningkatkan Kinerja Aparat Pengadilan Agama Bandung
yang Profesional, Efektif, Efisien dan Akuntabel;
3. Tersedianya Informasi Pengadilan yang dapat diakses
oleh masyarakat;
4. Meningkatkan Pengawasan dalam rangka peningkatan pelayanan
hukum kepada masyarakat pencari keadilan.
3. NILAI ORGANISASI
Berdasarkan visi dan misi di atas, dikembangkanlah
nilai-nilai utama badan peradilan. Nilai-nilai inilah yang akan menjadi dasar
perilaku seluruh warga badan peradilan dalam upaya mencapai visinya.
Pelaksanaan dari nilai-nilai ini pada akhirnya akan membentuk budaya badan
peradilan. Nilai-nilai yang dimaksud, adalah:
1) Kemandirian Kekuasaan
Kehakiman (Pasal 24 ayat (1) UUD 1945)
a. Kemandirian
Institusional: Badan Peradilan adalah lembaga mandiri dan harus bebas dari
intervensi oleh pihak lain di luar kekuasaan kehakiman (Pasal 3 ayat (2)
Undang-Undang No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman).
b. Kemandirian Fungsional:
Setiap hakim wajib menjaga kemandirian dalam menjalankan tugas dan fungsinya
(Pasal 3 ayat (2) Undang-Undang No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman).
Artinya, seorang Hakim dalam memutus perkara harus didasarkan pada fakta dan
dasar hukum yang diketahuinya, serta bebas dari pengaruh, tekanan, atau
ancaman, baik langsung ataupun tak langsung, dari manapun dan dengan alasan
apapun juga.
2) Integritas dan Kejujuran
(Pasal 24A ayat (2) UUD 1945; Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang No. 48 Tahun 2009
tentang Kekuasaan Kehakiman) Perilaku hakim harus dapat menjadi teladan bagi
masyarakatnya. Perilaku hakim yang jujur dan adil dalam menjalankan tugasnya,
akan menumbuhkan kepercayaan masyarakat akan kredibilitas putusan yang kemudian
dibuatnya. Integritas dan kejujuran harus menjiwai pelaksanaan tugas aparatur
peradilan.
3) Akuntabilitas (Pasal 52
dan Pasal 53 Undang-Undang No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman) Hakim
harus mampu melaksanakan tugasnya menjalankan kekuasaan kehakiman dengan
profesional dan penuh tanggung jawab. Hal ini antara lain diwujudkan dengan
memperlakukan pihak-pihak yang berperkara secara profesional, membuat putusan
yang didasari dengan dasar alasan yang memadai, serta usaha untuk selalu
mengikuti perkembangan masalah-masalah hukum aktual. Begitu pula halnya dengan
aparatur peradilan, tugas-tugas yang diemban juga harus dilaksanakan dengan
penuh tanggung jawab dan profesional.
4) Responsibilitas (Pasal 4
ayat (2) dan Pasal 5 UndangUndang No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan
Kehakiman) Badan Peradilan harus tanggap atas kebutuhan pencari keadilan, serta
berusaha mengatasi segala hambatan dan rintangan untuk dapat mencapai peradilan
yang sederhana, cepat, dan biaya 20 ringan. Selain itu, hakim juga harus
menggali, mengikuti, dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang
hidup dalam masyarakat.
5) Keterbukaan (Pasal 28D
ayat (1) UUD 1945; Pasal 13 dan Pasal 52 Undang-Undang No. 48 Tahun 2009
tentang Kekuasaan Kehakiman) Salah satu upaya badan peradilan untuk menjamin
adanya perlakuan sama di hadapan hukum, perlindungan hukum, serta kepastian
hukum yang adil, adalah dengan memberikan akses kepada masyarakat untuk
memperoleh informasi. Informasi yang berkaitan dengan penanganan suatu perkara
dan kejelasan mengenai hukum yang berlaku dan penerapannya di Indonesia.
6) Ketidakberpihakan (Pasal
4 ayat (1) Undang-Undang No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman)
Ketidakberpihakan merupakan syarat utama terselenggaranya proses peradilan yang
jujur dan adil, serta dihasilkannya suatu putusan yang mempertimbangkan
pendapat/kepentingan para pihak terkait. Untuk itu, aparatur peradilan harus
tidak berpihak dalam memperlakukan pihak-pihak yang berperkara.
7) Perlakuan yang sama di
hadapan hukum (Pasal 28D ayat (1) UUD 1945; Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 52 UU
No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman) Setiap warga negara, khususnya
pencari keadilan, berhak mendapat perlakuan yang sama dari Badan Peradilan untuk
mendapatkan pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil
serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.
A. UNIT STUDI LAPANGAN
Adapun unit studi
lapangan pada Pengadilan Agama Bandung, yaitu terbagi menjadi tiga sub-bagian:
1. Sub Bagian Umum dan
Keuangan
2. Sub Bagian Perencanaan,
IT, dan Pelaporan
3. Sub Bagian Kepegawaian
dan Ortala
B. TUGAS DAN FUNGSI,
PERINTAH PIMPINAN, INISIATIF
1. TUGAS DAN FUNGSI
a. Sub Bagian Umum Dan
Keuangan
Urusan Umum
1)
Menerima dan mencatat pada kartu kendali selanjutnya
mendistribusikan surat-surat yang diterima atau dikirim sesuai alamat yang
dituju.
2) Mengarsipkan surat-surat atau dokumen sesuai perintah di
disposisi surat.
3) Mencatat dan membukukan
serta melaporkan barang Inventaris kekayaan Milik Negara (IKMN) tahun 2017
sesuai dengan jenis pelaporan seperti kartu inventaris Barang (KIB), Buku Induk
Barang (BIB), Laporan Tahunan Inventaris (LTI), Laporan Mutasi Barang Triwulan
(LMBT), Daftar Inventaris Ruangan (DIR), Daftar Inventaris Lain (DIL), dan
sebagainya serta melaksanakan opname Fisik barang Inventaris (OFBI) tiap tahun
atau setiap ada pemutakhiran data;
4) Mengurus berbagai
keperluan kantor atau rumah tangga kantor;
5) Mengelola perpustakaan
yang terdiri dari buku-buku Agama dan Umum.
Urusan Keuangan
1) Mengelola dan Membukukan
pada awal tahun anggaran 2017 telah menerima “DIPA PETIKAN DAFTAR ISIAN
PELAKSANAAN ANGGARAN TAHUN 2017“ dengan Nomor: SP
DIPA-005.01.2.400662/2017 tertanggal 07 Desember 2016, dengan PAGU sebesar Rp.
27.781.215.000,-. Dalam kurun waktu 2017 DIPA BUA mengalami 1 kali Revisi DIPA
2) Menyusun Rencana
Anggaran Belanja Tahun Anggaran 2017;
3) Membuat Laporan Realisasi
Anggaran Belanja dan Neraca, serta Rekonsiliasi setiap bulan di KPPN denpasar,
untuk kemudian dilaporkan ke PTA Mataram;
4) Menerbitkan Administrasi
Keuangan berdasarkan aplikasi yang ada disesuaikan dengan tugas masing-masing
pengelola keuangan;
5) Mentertibkan Dokumentasi Keuangan yang berhubungan dengan
pertanggung jawaban pengeluaran anggaran tahun 2017;
6) Menyusun RKA-KL dan data
pendukungnya untuk tahun 2017
b. Sub Bagian Perencanaan,
IT, dan Pelaporan
1)
Merangkum dan mengumpulkan
data-data untuk bahan penyusunan RKAKL;
2)
Menginput Rencana Kerja
Anggaran pada aplikasi RKAKL;
3)
Menyusun program kerja tahunan;
4)
Melakukan revisi POK, dan
Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA);
5)
Membuat rencana penarikan
dana dan menginputnya pada aplikasi POK;
6)
Merangkum, mengumpulkan
data-data untuk bahan penyusunan Rencana Umum Pengadaan;
7)
Menginput Rencana Umum
Pengadaan pada website SIRUP;
8)
Merangkum dan mengumpulkan
data-data untuk bahan penyusunan Laporan Tahunan;
9)
Menyusun Laporan Tahunan;
10) Membuat laporan Reviu Indikator Kinerja Utama (IKU), Reviu Rencana
Strategis (RENSTRA). Rencana kerja dan penetapan Kinerja;
11) Merangkum dan mengumpulkan data-data untuk bahan penyusunan Laporan
Kinerja Intansi Pemerintah (LKJIP);
12) Menyusun Laporan Kinerja Intansi Pemerintah (LKJIP);
13) Melaksanakan upload berita/artikel/foto ke website Pengadilan Agama
Tabanan;
14) Melaksanakan singkronisasi pada aplikasi SIPP Pengadilan Agama Tabanan ke
Aplikasi SIPP Makamah Agung dan Website Pengadilan Agama Tabanan;
15) Membuat Pelaporan perkara pada aplikasi Sistem Informasi Penelusuran
Perkara (SIPP);
16) Meneliti dan mengolah surat masuk dan surat keluar bagian keuangan;
17) Melaporkan hasil bagian Perencanaan, Teknologi Informasi, dan Pelaporan
Keuangan kepada Sekretaris.
c. Sub Bagian Kepegawaian
dan Ortala
1) Mengolah dan
menyelesaikan surat-surat yang berkaitan dengan urusan Kepegawaian dan Ortala
(Organisasi dan Tata Laksana);
2) Membuat, mengelola dan
menata Register Kepegawaian, Papan Data Statistic
3) Pegawai dan Buku
Statistik Pegawai maupun Struktur Organisasi pada Pengadilan Agama Tabanan;
4) Menata dan
menyempurnakan File Kepegawaian dan SIMPEG;
5) Mengurus usulan untuk
penerbitan Karpeg, Karis/Karsu dan Pengajuan cuti pegawai;
6) Mengelola buku kenaikan
pangkat, buku kenaikan gaji berkala, buku cuti pegawai;
7) Mengurus surat Kenaikan
Pangkat/golongan, Kenaikan Gaji Berkala (KGB) dan mengusulkan CPNS (calon
pegawai negeri sipil) menjadi PNS (pegawai negeri sipil) serta megusulkan
pengangkatan pegawai yang telah memenuhi isyarat dalam jabatan
struktural/fungsional:
§ Mengurus pelaksanaan
pengambilan sumpah PNS dan pelantikan Jabatan serta membuat Berita Acara
sumpah, pelantikan, melaksanakan tugas dan masih menduduki jabatan;
§ Mengurus pemindahan,
pemberhentian dengan hormat atau pension dan pembebasan tugas bagi
pegawai/pejabat;
§ Membuat KP.4, DUK,
Bezetting Formasi, SK Impassing, Daftar Hadir, Laporan Kepegawaian;
§ Menyiapkan blanko DP.3,
Cuti, WAS I dan WAS II serta blanko-blanko lainnya yang berkaitan dengan
kepegawaian;
§ Melaksanakan tugas-tugas
lain yang menjadi kewenangannya atau atas perintah atasan.
§ Bertanggung jawab atas
pelaksanaan tugasnya kepada Sekretaris
2. PERINTAH PIMPINAN
Merangkap tugas sebagai jurusita pengganti
3. INISIATIF
a.
Evaluasi internal kepegawaian setiap 6 bulan sekali
b.
Membuat job deskripsi untuk tenaga honorer
C. DESKRIPTIF IMPLEMENTASI
KEDUDUKAN DAN PERAN PNS DALAM NKRI DI PENGADILAN AGAMA BANDUNG
KELAS 1A
1. Akreditasi Penjaminan
Mutu.
Tuntutan masyarakat dalam mendapatkan pelayanan peradilan
yang baik dan bermutu
menjadi salah satu pemicu Pengadilan Agama Bandung berlomba dalam memperoleh pengakuan bagi kualitas
pelayanan peradilan yang
diberikan. Surat dari Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama
Mahkamah Agung Republik Indonesia perihal “Rapat Koordinasi dan
Penyerahan Sertifikat Akreditasi Penjaminan Mutu Peradilan Agama" nomor
4093/DjA/HM.01.1/11/2017 tertanggal 21 November 2017 Pengadilan Agama Bandung
mendapatkan predikat “A Excellent”.
Figure 1 bukti kualitas pelayanan
publik
2. Layanan Pos Bantuan
Hukum
Layanan Pos Bantuan Hukum (Posbakum). Layanan ini
dibentuk untuk memberikan
informasi, konsultasi dan advis hukum serta pembuatan dokumen hukum yang diperlukan para pihak sesuai dengan
ketentuan. Layanan
ini melibatkan organisasi advokat dan lembaga hukum. Pada Tahun 2017, kegiatan pada Pos Bantuan Hukum
diselenggarakan melalui
kerja sama dengan 3 unsur lembaga hukum yaitu PERADI, KAI dan UIN
Sunan Gunung Djati Bandung.
3. Layanan Perkara Prodeo.
Layanan berperkara secara cuma cuma (Prodeo). Program ini
merupakan peningkatan kualitas pelayanan terhadap
masyarakat yang tidak mampu/miskin dengan indikator capaiannya kualitas pelayanan berperkara
kepada masyarakat yang tidak mampu. Dengan program ini
kepentingan mereka
dapat diakomodir. Bagi yang tidak mampu dapat diijinkan berperkara secara prodeo (cuma-cuma). Ketidakmampuan
tersebut dibuktikan
dengan melampirkan surat keterangan dari Lurah atau Kepala Desa setempat yang dilegalisasi oleh Camat.
4. Peningkatan Sumber Daya
Manusia sistem merit
Perubahan suatu business process sebagai akibat
dari modernisasi memerlukan
rekrutmen tenaga baru dan peningkatan keahlian SDM untuk ditempatkan pada proses yang baru. Sementara itu, pihak
yang tidak dapat diakomodasi
pada proses yang baru harus direlokasi ke posisi lain yang lebih
sesuai dengan keahlian mereka.
5. Diklat
Pengadilan Agama Bandung Kelas 1A dalam meningkatkan
kinerja SDM pegawainya senantiasa mengikutsertakan pegawai untuk mengikuti
Pendidikan dan Latihan yang diadakan oleh Balai Pusdiklat Mahkamah Agung di
Megamendung Bogor sesuai TUPOKSI yang diadakan oleh Mahkamah Agung RI.
6. Alur layanan informasi
Adanya komitmen pegawai dalam memberikan alur layanan
informasi kepada masyarakat dalam mencari informasi.
7. Program Aplikasi Sistem
Informasi Penelusuran Perkara (SIPP)
Manajemen perkara merupakan salah satu tugas inti Pengadilan Agama Bandung. Dalam kegiatannya, proses administrasi dan penyelesaian perkara dari mulai perkara diterima, diperiksa, diputus dan diselesaikan serta laporannya didukung menggunakan suatu aplikasi SIPP.
8. Audio Teks
Recording (ATR),
aplikasi ini mempermudah dalam hal menyelesaikan
proses pembuatan Berita Acara, apliksi ini akan mentranskrip setiap kata yang
diucapkan para pihak di persidangan ke dalam bentuk tulisan, sehingga mudah
diketahui kapan, siapa yang berbicara tentang apa dalam persidangan. Aplikasi
ini selanjutnya dikenal menjadi ATP (Aplikasi Transkrip
Persidangan)
9. Aplikasi e-SKUM (elektronik
Surat Kuasa Untuk Membayar)
Merupakan aplikasi elektronik untuk menghitung sendiri
Panjar Biaya Perkara. Mempermudah bagi pihak yang akan berperkara untuk bisa menaksir panjar
yang akan dibayarkan.
10. Program aplikasi
administrasi Barang Milik Negara.
Program ini berkaitan dengan penatausahaan aset negara
melalui aplikasi yang di
sediakan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Negara yaitu Aplikasi
Barang Milik negara, mulai dari input pengadaan hingga
penghapusan.
11. Program aplikasi Sistem
Informasi Kepegawaian (SIKEP Sistem Manajemen Kepegawaian).
Program ini bertujuan untuk mengintegrasikan data pegawai
yang ada di lingkungan
Pengadilan Agama Bandung dengan Mahkamah Agung. Dengan adanya SIKEP tersebut diharapkan Mahkamah Agung akan
memiliki database
terintegrasi tentang Sumber Daya Manusia (SDM), yang berfungsi
selanjutnya baik untuk sistem Kenaikan Pangkat, Kenaikan
Gaji Berkala maupun
sistem Mutasi Promosi yang semuanya berkaitan dengan Sistem
Informasi Kepegawaian
12. Program aplikasi Sistem
pelaporan Pengelolaan Penerimaan Bukan Pajak (PNBP).
Dalam pelaksanaannya, Mahkamah Agung RI telah menyediakan alat kerjanya
melalui aplikasi KOMDANAS. Aplikasi tersebut bersinergi dengan
aplikasi milik Kementrian Keuangan yaitu melalui Aplikasi
Sistem Pelaporan Penerimaan
Bukan Pajak
13. Program aplikasi Sistem
Informasi Manajemen Perpustakaan.
Perpustakaan Pengadilan Agama Bandung telah memanfaatkan teknologi
informasi dengan membuat hosting www.perpustakaan.pa-bandung.go.id. Sistem layanan ini dapat mengakses informasi buku yang
terdapat pada buku
induk perpustakaan Pengadilan Agama Bandung.
14. Pengawasan dan Pengaduan
Berbasis Teknologi Informasi (TI).
Pengadilan Agama Bandung dalam pelaksanaan Pengawasannya dilibatkan
para Hakim selaku
Pengawas (HAWASDANG), yang fungsinya meliputi bidang bidang yang telah diformalkan. Pendukung pengawasan
internal berbasis Teknologi
Informasi yaitu melalui Aplikasi Pengawasan khususnya di dalam
keperkaraan. Begitupun Pengaduan, Pengadilan Agama
Bandung melaksanakan
Hak pengaduan dengan payung hukum Keputusan Mahkamah Agung 076/KMA/SK/VI/2009 Tentang
Pedoman Pelaksanaan Pengaduan.
15. Peningkatan layanan
Media Informasi,
Yaitu melalui:
a. Meja Informasi;
b. Humas;
c. Website : www.pa-bandung.go.id;
d. https : //sipp-pa.bandung.go.id
e. E-Mail: it.pabandung@yahoo.com – it.pabdg@gmail.com
f. Papan Informasi;
g. Brosur/leaflet;
h.
Kotak saran.
16. Penggajian pegawai dan
honorer
Pengadilan Agama Bandung Kelas 1A kerjasama dengan
Kementrian Keuangan melalui KPPN 2 Bandung, serta dengan pihak Bank BRI, dalam
memudahkan pegawai untuk menerima gajian tepat waktu.
17. Penghapusan Barang Milik
Negara
Pengadilan Agama Bandung bekerjasama dengan PUPR menilai
harga Barang Milik Negara setelah itu diserahkan ke Kementrian keuangan untuk
dilelang
18. Biaya perkara
Dalam memudahkan pelayanan kepada masyarakat PA Bandung
kelas 1A bekerjasama dengan Bank BJB Syari’ah dalam membayar biaya perkara
dengan membuka counter di PA Bandung.
19. Pengelolaan sampah
Sampah-sampah yang ada di PA Bandung, atas kerjasama
dengan RW setempat dan dinas kebersihan, sampah-sampah yang ada di tong sampah
akan diambil oleh dinas kebersihan.
20. Pengamanan
Dalam rangka memberikan kenyamanan dalam berperkara, PA
Bandung kerjasama dengan Polsek dan Polres setempat untuk mengawal proses
persidangan yang bisa menimbulkan massa yang banyak.
21. Pelayanan satu pintu
Alur
proses berperkara di PA Bandung
PENUTUP
A. KESIMPULAN
Berdasarkan studi lapangan II di PA Bandung kelas 1A, ada beberapa kesimpulan yang bisa disampaikan, antara
lain adalah:
1. Kedudukan dan peran PNS
dalam NKRI bisa dilihat dari sistem manajemen ASN, konsep pelayanan publik dan
pengaplikasian segala bentuk pelayanan dalam whole of government (WoG).
2. Faktor-faktor yang
mempengaruhi kelancaran pelaksanaan tugas Peradilan juga sangat ditentukan oleh
sumber daya manusia yang memadai dan sarana prasarana.
3. Peningkatan pelayanan
publik sudah sangat baik terbukti dengan mendapatkan layanan service A
excellent
4. Untuk lebih berhasil
guna dan berdaya guna, Pengadilan Agama Bandung telah membuat program kerja
tahunan dan rincian tugas setiap pegawai dengan membagi habis semua pekerjaan
dengan tujuan memberikan pelayanan yang prima kepada masyarakat.
5. Hambatan yang masih
dirasakan adalah secara kualitatif dan kuantitatif sumber daya manusia yang
masih perlu terus ditingkatkan kemandirian maupun tanggung jawabnya
B. REKOMENDASI
1. Hendaknya peningkatan
skill (kemampuan tugas) para pegawai/pejabat Pengadilan Agama Bandung dapat
terus diupayakan kualitas dan kuantitasnya melalui kegiatan diklat,
bintek-bintek, diskusi dll.
2. Untuk lebih memantapkan
fungsi-fungsi pelayanan kepada masyarakat kita tingkatkan profesionalisme dan mengembangkan
keteladanan.
3. Agar ditambah pegawai
tertentu terutama bidang teknis kepaniteraan (Pengolah data dan Panitera
Pengganti) dan administrasi umum (Pengolah data bidang umum).
PENUTUP ………………………………………………………
- KESIMPULAN
……………………………………………
- REKOMENDASI………………………………………
https://id.scribd.com/document/359384583/Laporan-Aktualisasi-CPNS-2017-AN-MUHAMMAD-RAMDHAN-OLII