Rabu, 03 Januari 2018

KEDUDUKAN ANAK DALAM AL-QUR’AN


            Memiliki anak adalah sesuatu yang sangat diharapkan oleh sebuah pasangan suami dan istri di dunia ini. Anak bisa saja dijadikan sebagai penerus keturunan nantinya, anak juga bisa sebagai pewaris tahta dan harta kekayaan, dan anak juga bisa menjadi pelipur lara dalam kehidupan ini. Seorang anak juga bisa menjadi penyelamat orang tuanya nanti di hari akhirat bahkan ada anak yang akan memasangkan mahkota di kepala kedua orang tuanya jika di dunia ini mereka mampu menghafal al-qur’an. Akan tetapi, anak juga bisa menjadi penghalang orang tua untuk masuk surga jika anaknya mengerjakan kemaksiatan di dunia.
            Oleh sebab itu, Islam memiliki pandangan yang berbeda terhadap anak jika dilihat dari perspektif Al-Qur’an, dan al-Qur’an menempatkan beberapa posisi anak di dalam kehidupan ini;
1.      Anak sebagai perhiasan hidup (al-kahfi ayat 46)
“Harta dan anak-anak adalah perhiasan kehidupan dunia tetapi amalan-amalan yang kekal lagi saleh adalah lebih baik pahalanya di sisi Tuhanmu serta lebih baik untuk menjadi harapan”.
Anak bisa menjadi sesuatu yang menyenangkan bagi orang tua, dengan prestasi yang mereka raih, juara olimpiade matematika tingkat nasional dan bahkan international, sebagai atlit terbaik di ajang bergengsi, seperti badminton maupun bidang olahraga lainnya, menjadi penyanyi yang terkenal, menuntut ilmu di Eropa maupun di Amerika, dan prestasi-prestasi lainnya. Ini semua merupakan perhiasan dunia bagi orang tua terhadap prestasi-prestasi yang dicapai oleh anaknya.
Akan tetapi sebagai orang tua tidak boleh terlena dengan keindahan dan perhiasan hidup tersebut, orang tua mempunyai kewajiban untuk menjaga kemurniannya yaitu fitrahnya. Setiap anak itu dilahirkan dalam keadaan fitrah, orang tuanya lah yang akan menjadikannya yahudi, nasrani atau majusi.
Betapa banyak saat ini seorang anak Beragama Islam yang berprestasi, akan tetapi karakternya jauh dari nilai-nilai keisalaman, yang lebih menyedihkan lagi betapa banyak orang tua akhir-akhir ini bangga dengan anaknya meraih prestasi duniawi namun melupakan ilmu-ilmu agama. Bangga dengan anaknya lancar berbahasa Inggris tapi tidak malu anaknya belum bisa baca Al-Qur’an, bangga dengan anaknya menghafal ratusan kosa kata bahasa mandarin, tapi tidak malu anaknya belum bisa mengahafal ayat-ayat suci Al-Qur’an.
Tugas orang tua sebenarnya adalah menjaga kesucian anak tersebut, jangan sampai anak-anak kita menjadi penghuni neraka, seperti yang di gambarkan di dalam surat at-tahrim ayat 6;
“Hai orang-orang yang beriman peliharalah dirimu dan keluargamu dari api neraka…”
Inilah tugas utama dan perhatian yang sangat penting bagi orang tua terhadap anaknya, jangan sampai menjatuhkan anaknya ke dalam api neraka akibat kelalaian orang tua yang terpukau dengan keindahan dan perhiasan dunia yang dimiliki oleh anaknya.
2.      Anak sebagai fitnah (at-taghabun ayat 5)
Anak bukan saja sebagai perhiasan hidup, akan tetapi seorang anak bisa juga menjadi finah bagi kedua orang tuanya, fitnah itu adalah ujian, baik berupa ujian kesabaran, ujian yang mendekatkan diri atau menjauhkan diri dengan Allah Swt, ujian baik atau buruknya seseorang di hadapan masyarakat.
Seorang anak menjadi ujian kesabaran bagi orang tua, setiap anak memiliki sikap yang berbeda dalam sebuah keluarga, sehingga dengan perbedaan sikap tersebut membutuhkan kesabaran yang tinggi bagi orang tua. Begitu juga dengan sikap seorang anak yang ikut dalam kenakalan remaja, tentu ini menjadi ujian kesabaran bagi orang tua.
Anak juga menjadi faktor pendukung dan penghambat bagi orang tua untuk beribadah kepada Allah Swt. Ada orang tua itu semangat beribadah kepada Allah ketika mereka mensyukuri memiliki anak tersebut dan sebaliknya tidak sedikit orang tua ketika memiliki anak justru menjauhkan mereka beribadah kepada Allah. Contohnya, dengan asyik bermain dengan anak atau mengikuti keinginan anak, orang tua lupa akan kewajibannya terhadap Allah swt, inilah anak menjadi fitnah bagi orang tua. Bahkan banyak orang tua yang masuk penjara karena korupsi hanya untuk memenuhi permintaan anak.
3.      Anak sebagai penyejuk mata (al-Furqan; 74)
Anak juga berkedudukan sebagai penyejuk hati bagi keluarga, dan inilah seorang anak yang menjadi dambaan semua orang tua. Anak sebagai penyejuk hati orang tua adalah mereka yang memiliki kualitas ibadah yang bagus dan akhlak yang mulia, bahkan anak yang shalih adalah anak yang akan ikut menyelamatkan orang tua nanti di hari akhirat, bahkan mereka memasangkan mahkota untuk orang tua nya ketika mereka mampu menghafal ayat-ayat al-Qur’an di dunia.
Ketika seorang anak mematuhi orang tuanya, sayang sama orang tuanya, dan berusaha membahagiakan kedua orang tuanya, disinilah letaknya seorang anak menjadi penyejuk hati bagi orang tuanya.

4.      Anak bisa menjadi musuh bagi orang tua (at-taghabun: 14)
Anak bisa saja menjadi musuh bagi orang tuanya, ketika orang tua salah dalam mendidik anaknya, atau bisa juga karena kesibukan mereka yang kurang memperhatikan anak-anaknya, atau bisa juga karena salah dalam mengontrol pendidikan mereka, atau juga karena salah dalam memilih tempat mereka belajar.
Akibat dari kesalahan-kesalahan tersebut, anak tega membunuh orang tuanya akibat tidak bisa memenuhi kebutuhan mereka, anak lari dari rumah karena berselisih dengan orang tua mereka, bahkan banyak anak yang jauh dari agama walaupun orang tuanya berusaha untuk mendekatkan diri anaknya kepada Allah.
Dengan melihat kedudukan seorang anak di dalam al-Qur’an di atas, yang menjadikan anak sebagai penyejuk hati, sebagai fitnah, sebagai perhiasan dunia atau sebagai musuh adalah tergantung dari orang tuanya, ketika kita ingin menjadikan anak kita menjadi anak yang baik dan shalih maka orang tuanya juga harus menjadi orang yang baik.
Memiliki anak sebagai penyejuk hati, tidak akan muncul begitu saja, akan tetapi harus ada usaha yang keras dari orang tua agar memiliki anak yang baik agama nya dan patuh kepada orang tuanya.
Islam mengajarkan untuk memiliki anak yang baik harus dibentuk dari jauh-jauh hari, pertama,  dengan memilih pasangan yang baik dan shalih. Rasulullah menganjurkan kita untuk mencari pasangan karena agamanya, bukan karena harta, nasab atau kecantikan/kegantengan. Ketika pasangan kita adalah orang yang baik agamanya, maka akan memberikan dampak yang baik bagi seorang anak.
Kedua, Dalam membentuk karakter anak yang baik dan shalih/ah bisa dengan memberikan keteladanan. Seorang anak akan melihat orang yang terdekat denganya, jika seorang ayah/ibu memiliki sikap yang tidak baik maka anak akan mengikuti yang dikerjakan oleh orang tua. Oleh sebab itu, bagi orang tua diharapkan memberikan keteladanan yang baik bagi anak-anaknya, jangan pernah berharap anak mau diperintah untuk mengerjakan shalat kalau orang tuanya tidak shalat, yang harap anak mengeluarkan kata-kata yang baik, kalau orang tuanya suka berkata yang kotor.
Cara yang ketiga adalah dengan dialog interaktif yang rutin sama anak. Bagaimana kisah Nabi Ibrahim as dengan Nabi Ismail as dalam melakukan sesuatu mereka saling berdialog, bertukar pikiran terhadap sesuatu yang akan mau di kerjakan, begitu juga sebagai orang tua, harus mampu meluangkan waktunya untuk anaknya dalam berdialog karena seorang anak membutuhkan komunikasi yang aktif dengan orang tuanya.
Ketika beredar di media sosial, ada cita-cita seorang anak ingin menjadi hp, karena hp kemana-mana di bawa oleh orang tuanya, kalau ketinggalan dijemput, kalau hilang di cari, sementara anaknya tidak diperhatikan, lebih asik menggunakan hp pada saat makan malam, pagi-pagi bangun dari tempat tidur lihat hp dan update status, sementara anaknya tidak dibangunkan untuk beribadah kepada Allah Swt.
Cara yang keempat adalah dengan melakukan pembiasaan yang baik buat anak-anak dan memberikan hukuman yang layak kepada anak-anak sesuai dengan yang dianjurkan oleh agama Islam.
Dengan memperhatikan penjelasan di atas, penulis berharap bagi orang tua yang memiliki anak, agar menjaga dengan baik, memperhatikan anaknya dengan baik dan jangan kita sia-siakan anak kita, karena mereka akan menjadi tumpuan harapan kita di saat sudah tua nanti dan tentunya juga akan menjadi penolong kita di hari akhirat ketika amal ibadah yang kita lakukan belum cukup untuk mengantarkan kita ke surga, sebaliknya jangan sampai nanti anak-anak kita menjadi penghalang kita ke surga akibat kelalaian kita dalam mendidik mereka di dunia ini, dan tentunya kita juga berharap memiliki anak yang menjadi penyejuk hati bagi kedua orang tuanya.

Gushairi, S.HI, MCL
Dosen STAI Ibnu Sina



Selasa, 02 Januari 2018

ETIKA ISLAM DALAM BIDANG KONSUMSI

ETIKA ISLAM DALAM BIDANG KONSUMSI
GUSHAIRI, S.HI, MCL
Dosen STAI IBNU SINA BATAM
Abstract
Akhir-akhir ini berbagai macam penyakit yang diderita oleh masyarakat yang jarang sekali didengar beberapa puluh tahun yang lalu. Seperti penyakit kanker darah, diabetes, kolestrol tinggi, asam urat, dan berbagai macam penyakit lainnya yang bisa membahayakan nyawa seseorang. Hal ini terjadi disebabkan pola konsumsi yang tidak baik, cara makan yang baik, dan kualitas dari makanan yang dimakan. Tulisan ini melihat bagaimana Islam sebagai agama yang sempurna, memandang etika dalam bidang konsumsi. Penelitian yang dengan metode kualitatif ini, menemukan bahwa jika seseorang mengikuti yang diajarin dalam agama Islam masalah konsumsi maka akan bisa terhindar dari berbagai macam penyakit tersebut, karena Islam disamping memperhatikan kehalalan sebuah makanan, Islam juga memperhatikan kualitas makanan tersebut (baik dan bergizi), serta pola makan yang teratur.

Kata kunci: Konsumsi, Etika, Halal, Baik, dan Islam
Pendahuluan
Menderita sebuah penyakit adalah sesuatu yang ditakuti oleh banyak orang, akan tetapi sesuatu yang harus dijalani. Bagi orang yang beriman, menderita sebuah penyakit bisa saja merupakan sebuah ujian yang diberikan oleh Allah Swt. Namun, menjaga kesehatan adalah sebuah kewajiban di dalam Islam, karena di waktu sehatlah, seseorang bisa memperbanyak ibadah kepada Allah dan berbuat baik dengan sesama.
            Nabi Muhammad Saw menjelaskan untuk memanfaatkan waktu yang sehat sebelum datang waktu sakit.
Dalam sabdanya: “manfaatkanlah lima perkara sebelum lima perkara, yakni waktu muda sebelum datang waktu tua, waktu sehat sebelum datang waktu sakit, masa kaya sebelum datang masa fakir, waktu luang sebelum datang  waktu sempit/sibuk, dan waktu hidup sebelum datang waktu mati”.
            Akhir-akhir ini, berbagai macam penyakit yang diderita oleh manusia, seperti penyakit diabetes, kolestrol, asam urat, darah tinggi, usus buntu, maag dan berbagai macam penyakit lainnya yang bisa berujung kepada kematian, atau tidak produktif lagi akibat dari penyakit yang di derita.
Penyakit diabetes merupakan penyakit yang ditandai dengan kadar gula darah yang jauh di atas normal. Pada tahun 2013, Indonesia termasuk dalam 10 negara terbesar penderita diabetes yang mencapai 8,5 juta orang. Penyakit kolestrol juga menjadi momok bagi masyarakat, ketika kolestrol naik, maka akan mengakibatkan seseorang pusing dan bisa berimbas kepada sakit jantung, stroke, maupun penyempitan pembuluh darah.
Menurut para dokter, penyakit-penyakit ini berasal dari gaya hidup dan perilaku, seperti kurang memperhatikan berat badan yang berlebih, lingkar perut terlalu besar, sementara itu aktifitas fisik kurang, pengaturan porsi makan, kadang-kadang berlebihan dan terlalu sedikit atau menunda-menunda untuk makan, adanya asupan makan yang banyak mengandung lemak dan gaya hidup yang cenderung tidak teratur dan seimbang.
Sehingga sangat menarik diteliti bagaimana Islam memandang etika dalam konsumsi supaya terhindar dari berbagai macam penyakit yang berujung kepada hidup yang sia-sia dan tidak produktif lagi, bahkan berujung kepada kematian.
Pengertian Konsumsi
Konsumsi, berasal dari bahasa Belanda consumptie, ialah suatu kegiatan yang bertujuan mengurangi atau menghabiskan daya guna suatu benda, baik berupa barang maupun jasa, untuk memenuhi kebutuhan dan kepuasan secara langsung. Konsumen adalah setiap orang pemakai barang dan atau jasa yang tersedia dalam masyarakat, baik bagi kepentingan diri sendiri, keluarga, orang lain, maupun makhluk hidup lain dan tidak untuk diperdagangkan.[1]
Yusuf Qardhawi mendefenisikan konsumsi adalah salah satu kegiatan utama dalam ekonomi. Konsumsi di dalam Islam tidak bisa lepas dari etika umum tentang norma dan akhlaq dalam ekonomi Islam.[2]
Pelaku konsumsi atau orang yang menggunakan barang atau jasa untuk memenuhi kebutuhannya disebut konsumen. Perilaku konsumen adalah kecenderungan konsumen dalam melakukan konsumsi, untuk memaksimalkan kepuasannya. Dengan kata lain, perilaku konsumen adalah tingkah laku dari konsumen, dimana mereka dapat mengilustrasikan pencarian untuk membeli, menggunakan, mengevaluasi dan memperbaiki suatu produk dan jasa mereka.  Perilaku konsumen (consumer behavior) mempelajari bagaimana manusia memilih di antara berbagai pilihan yang dihadapinya dengan memanfaatkan sumber daya (resources) yang dimilikinya.[3]
Pandangan Islam dalam konsumsi
Setiap hari selama hidup, manusia selalu melakukan kegiatan makan dan minum, karena dengan makan dan minum akan memberikan tenaga dan kekuatan yang diperlukan untuk mempertahankan kehidupan. Mengkonsumsi makanan dan minuman sesungguhnya bukan hanya persoalan memindahkan makanan dari piring ke dalam perut, makan dan minum, apabila dilakukan dengan benar, juga merupakan ibadah, tanda syukur kepada Allah swt, dan tentunya untuk menjaga kesehatan dengan baik.
Islam adalah agama yang ajarannya mengatur segenap perilaku manusia dalam memenuhi kebutuhan hidupnya. Demikian pula dalam masalah konsumsi, Islam mengatur bagaimana manusia dapat melakukan kegiatan-kegiatan konsumsi yang membawa manusia berguna bagi kemaslahatan hidupnya. Seluruh aturan Islam mengenai aktivitas konsumsi terdapat dalam al-Qur’an dan as-Sunnah. Perilaku konsumsi yang sesuai dengan ketentuan al-Qur’an dan as-Sunnah ini akan membawa pelakunya mencapai keberkahan dan kesejahteraan hidupnya.
Syari’at Islam menginginkan manusia mencapai dan memelihara kesejahteraannya. Imam Shatibi menggunakan istilah ‚mas}lahah‛, yang maknanya lebih luas dari sekedar utility atau kepuasan dalam terminologi ekonomi konvensional. Mas}lahah merupakan sifat atau kemampuan barang 32 dan jasa yang mendukung elemen-elemen dan tujuan-tujuan dasar dari kehidupan manusia di muka bumi ini.[4]
Islam telah memberikan petunjuk berupa arahan-arahan positif dalam menkonsumsi makanan dalam kehidupan sehari-hari:
Pertama, seorang muslim harus memperhatikan kehalalan makanan.  Makanan yang baik yang dibolehkan memakannya menurut ajaran Islam , yaitu sesuai dalam AlQur’an dan Al- hadits.[5] Hal ini dijelaskan oleh Rasulullah Saw dalam sebuah hadisnya,
عَنْ أَبِي عَبْدِ اللهِ النُّعْمَانِ بْنِ بَشِيْرٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا قَالَ سَمِعْتُ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُوْلُ : إِنَّ الْحَلاَلَ بَيِّنٌ وَإِنَّ الْحَرَامَ بَيِّنٌ وَبَيْنَهُمَا أُمُوْرٌ مُشْتَبِهَاتٌ لاَ يَعْلَمُهُنَّ كَثِيْرٌ مِنَ النَّاسِ، فَمَنِ اتَّقَى  الشُّبُهَاتِ فَقَدْ اسْتَبْرَأَ لِدِيْنِهِ وَعِرْضِهِ، وَمَنْ وَقَعَ فِي الشُّبُهَاتِ وَقَعَ فِي الْحَرَامِ، كَالرَّاعِي يَرْعىَ حَوْلَ الْحِمَى يُوْشِكُ أَنْ يَرْتَعَ فِيْهِ، أَلاَ وَإِنَّ  لِكُلِّ مَلِكٍ حِمًى أَلاَ وَإِنَّ حِمَى اللهِ مَحَارِمُهُ أَلاَ وَإِنَّ فِي الْجَسَدِ   مُضْغَةً إِذَا صَلَحَتْ صَلَحَ الْجَسَدُ كُلُّهُ وَإِذَا فَسَدَتْ فَسَدَ الْجَسَدُ كُلُّهُ  أَلاَ وَهِيَ الْقَلْبُ
[رواه البخاري ومسلم]
Artinya: “Dari Abu Abdillah Nu’man bin Basyir radhiallahuanhu dia berkata: Saya mendengar Rasulullah Shallallahu’alaihi wasallam bersabda: Sesungguhnya yang halal itu jelas dan yang haram itu jelas. Di antara keduanya terdapat perkara-perkara yang syubhat (samar-samar) yang tidak diketahui oleh orang banyak. Maka siapa yang takut terhadap syubhat berarti dia telah menyelamatkan agama dan kehormatannya. Dan siapa yang terjerumus dalam perkara syubhat, maka akan terjerumus dalam perkara yang diharamkan. Sebagaimana penggembala yang menggembalakan hewan gembalaannya disekitar (ladang) yang dilarang untuk memasukinya, maka lambat laun dia akan memasukinya. Ketahuilah bahwa setiap raja memiliki larangan dan larangan Allah adalah apa yang Dia haramkan. Ketahuilah bahwa dalam diri ini terdapat segumpal daging, jika dia baik maka baiklah seluruh tubuh ini dan jika dia buruk, maka buruklah seluruh tubuh; ketahuilah bahwa dia adalah hati “.(Riwayat Bukhori dan Muslim)[6]
Hadits di atas menjelaskan bahwa yang haram itu telah jelas dan yang haram juga telah jelas. Dalam konsumsi, seorang muslim harus memperhatikan kebaikan (kehalalan) sesuatu yang akan di konsumsinya.
Para fuqaha' menjadikan memakan hal-hal yang baik ke dalam empat tingkatan. Pertama, wajib, yaitu mengkonsumsi sesuatu yang dapat menghindarkan diri dari kebinasaan dan tidak mengkonsusmsi kadar ini padahal mampu yang berdampak pada dosa. Kedua, sunnah, yaitu mengkonsusmsi yang lebih dari kadar yang menghindarkan diri dari kebinasaan dan menjadikan seoarang muslim mampu shalat dengan berdiri dan mudah berpuasa. Ketiga, mubah, yaitu sesuatu yang lebih dari yang sunnah sampai batas kenyang. Keempat, konsusmsi yang melebihi batas kenyang, yang dalam hal ini terdapat dua pendapat, ada yang mengatakan makruh yang satunya mengatakan haram.[7]
Dasar hukum Al- Qur’an tentang makanan halal diantaranya yaitu :
وَكُلُوا مِمَّا رَزَقَكُمُ اللَّهُ حَلَالًا طَيِّبًا ۚ وَاتَّقُوا اللَّهَ الَّذِي أَنْتُمْ بِهِ مُؤْمِنُونَ
Artinya: ”dan makanlah makanan yang halal lagi baik dari apa yang Allah telah rizkikan kepadamu, dan bertakwalah kepada Allah yang kammu beriman kepadaNya”. QS. Al- Mai’dah 88)[8]


Juga dalam surat An- Nahl ayat 114
فَكُلُوا مِمَّا رَزَقَكُمُ اللَّهُ حَلَالًا طَيِّبًا وَاشْكُرُوا نِعْمَتَ اللَّهِ إِنْ كُنْتُمْ إِيَّاهُ تَعْبُدُونَ
Artinya : “Makanlah yang halal lagi baik dari rezki yang telah diberikan Allah kepadamu; dan syukurilah nikmat Allah, jika kamu hanya kepadan-Nya menyembah”. (QS. An-Nahl).[9]
 Ayat-ayat diatas bukan saja menyatakan bahwa mengkonsumsi yang halal hukumnya wajib karena merupakan perintah agama, tetapi menunjukkan juga hal tersebut merupakan salah bentuk perwujudan dari rasa syukur dan keimanan kepada Allah. Sebaliknya, mengkonsumsi yang tidak halal dipandang sebagai mengikuti ajaran syaitan.
Dari beberapa ketentuan di atas, terlihat bahwa Kepedulian Allah Swt sangat besar terhadap soal makanan dan aktifitas makan untuk makhluknya. Hal ini tercermin dari firmannya dalam al Qur’an mengenai kata tha’am yang berarti ”makanan” yang terulang sebanyak 48 kali dalam berbagai bentuknya. Ditambah pula dengan kata akala yang berarti ”makan”sebagai kata kerja yang tertulis sebanyak 109 kali dalam berbagai derivasinya, termasuk perintah ”makanlah” sebanyak 27 kali. Sedangkan kegiatan yang berhubungan dengan makan yaitu ”minum” yang dalam bahasa Al-Qur’an disebut syariba terulang sebanyak 39 kali.[10]
Kedua, seorang muslim harus peka terhadap sesuatu yang dilarang oleh Islam. Islam tidak hanya mengatur perkara halal saja, tetapi juga menyebutkan beberapa jenis makanan yang diharamkan, seperti menghindari konsumsi minum khamr dan makan daging babi. Sebagaimana firman Allah Swt dalam QS. Al-Maidah ayat 3,
حُرِّمَتْ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةُ وَالدَّمُ وَلَحْمُ الْخِنْزِيرِ وَمَا أُهِلَّ لِغَيْرِ اللَّهِ بِهِ

Artinya: "Diharamkan bagimu (memakan) bangkai darah daging babi .... (Q.S. al-Maidah/5: 3)

Sebenarnya Dalam Al Qur’an makanan yang di haramkan pada pokoknya hanya ada empat yaitu dalam surat Al-Baqarah ayat 173.
إِنَّمَا حَرَّمَ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةَ وَالدَّمَ وَلَحْمَ الْخِنْزِيرِ وَمَا أُهِلَّ بِهِ لِغَيْرِ اللَّهِ ۖ فَمَنِ اضْطُرَّ غَيْرَ بَاغٍ وَلَا عَادٍ فَلَا إِثْمَ عَلَيْهِ ۚ إِنَّ اللَّهَ غَفُورٌ رَحِيمٌ
Artinya: “Sesungguhnya Allah hanya mengharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah, daging babi, dan binatang yang ketika disembelih) disebut (nama) selain Allah. Akan tetapi, barang siapa dalam keadaan terpaksa (memakannya) sedang ia tidak menginginkannya, tidak (pula) melampaui batas, maka sesungguhnya Allah Maha Pengampun, Maha Penyayang.” (QS. Al-Baqoroh {2} : 173).[11]
Dalam ayat ini telah dijelaskan bahwa makanan yang diharamkan diantaranya :
1.      bangkai, yang termasuk kategori bangkai adalah hewan yang mati dengan tidak disembelih ; termasuk didalamnya hewan yang mati tercekik, dipukul, jatuh, ditanduk dan diterkam oleh hewan buas, kecuali yang sempat kita menyembelihnya, hanya bangkai ikan dan belalang saja yang boleh kita makan.
2.      Darah, sering pula diistilahkan dengan darah yang mengalir, maksudnya adalah darah yang keluar pada waktu penyembelihan (mengalir) sedangkan darah yang tersisa setelah penyembelihan yang ada pada daging setelah dibersihkan dibolehkan. Dua macam darah yang dibolehkan yaitu jantung dan limpa.
3.      Babi, apapun yang berasal dari babi hukumnya haram baik darahnya, dagingnya, maupun tulangnya.
4.      Binatang yang ketika disembelih menyebut selain nama Allah
Perkara halal dan haram harus menjadi perhatian khusus bagi orang Islam ketika menkonsumsi makanan, dan jangan sampai seorang muslim langsung makan saja tanpa melihat kehalalan dari makan tersebut, penduduk Indonesia mesti bersukur dengan adanya lembaga yang berhak mengeluarkan kehalalan sebuah produk makanan, namun tidak tertutup kemungkinan masih banyak yang belum bisa mendapatkannya karena produksi makanananya bukan terbuat dari yang halal.
Ketiga, pembatasan dalam hal kuantitas atau ukuran konsumsi. Makanan yang baik yaitu segala makanan yang dapat membawa kesehatan bagi tubuh, dapat menimbulkan nafsu makan dan tidak ada larangan dalam Al Qur’an maupun hadits.[12]
Berbagai macam penyakit yang diderita mayoritas manusia saat ini disebabkan dengan ukuran pola konsumsi dan ukuran kualitas dari yang dimakan tersebut. Dalam hal ini, Islam sangat melarang umatnya untuk berlaku kikir yakni terlalu menahan-nahan harta, sehingga kualitas makanan yang dimakan sangat rendah, dan di sisi lain, Allah juga melarang umatnya membelanjakan harta mereka secara berlebih-lebihan di luar kewajaran.
Di dalam QS. Al- Furqan ayat 67 Allah mengatakan:
وَالَّذِينَ إِذَا أَنْفَقُوا لَمْ يُسْرِفُوا وَلَمْ يَقْتُرُوا وَكَانَ بَيْنَ ذَٰلِكَ قَوَامًا
Artinya: “Dan orang-orang yang apabila membelanjakan (harta), mereka tidak berlebihan, dan tidak (pula) kikir, dan adalah (pembelanjaan itu) di tengah-tengah antara yang demikian.[13]
Realita di lapangan pada saat sekarang ini, betapa banyak manusia yang menahan-nahan hartanya karena takut habis padahal dia sangat membutuhkannya, dan sebagian besar lainnya terlalu menghambur-hamburkan uangnya kepada sesuatu yang tidak penting dan bahkan dia tidak membutuhkannya sama sekali.
Oleh sebab itu, Islam mengarahkan umatnya untuk memiliki perilaku konsumsi yang baik, pertama, tidak berlebihan. Umat Islam harus bisa menahan hawa nafsunya ketika menginginkan sesuatu yang belum dibutuhkannya. Di dalam QS al-A’raf ayat 31 menjelaskan bahwa,
وَكُلُوا وَاشْرَبُوا وَلَا تُسْرِفُوا
Artinya: “Makan dan minumlah kalian, namun jangan berlebih-lebihan (boros) karena Allah tidak mencintai orang-orang yang berlebih-lebihan”.[14]
Sebagai contoh, banyak orang yang makan di malam hari yang padahal sebenarnya mereka tidak terlalu lapar kalau tidak makan, yang pada akhirnya makanannya terbuang begitu saja, atau juga dalam waktu berbuka puasa, betapa banyak makanan yang dihadangkan akan tetapi ketika waktu berbuka datang, banyak makanan yang berlebih atau bahkan banyak yang sakit dalam kekenyangan.
Kedua, memilih makanan yang berkualitas. Memilih makanan yang berkualitas tentu juga akan menentukan kesehatan seseorang, makanan yang penuh dengan gizi alami, akan memberikan kontribusi dalam mengurangi proporsi kolesterol, seperti madu dan susu, dan tentunya yang tidak membahayakan badan, seperti terlalu banyak konsumsi gorengan, makanan yang berpengawet, dan berbagai jenis makanan lainnya yang kurang berkualitas.
Penutup
            Islam adalah sebagai agama yang mengatur segala sendi kehidupan manusia secara sempurna, tidak luput juga bagaimana etika seorang makhluk dalam menkomsumi sebuah makanan atau minuman. Islam telah jauh-jauh hari mengingatkan dan memberikan solusi yang terbaik dalam hal etika konsumsi, yang bisa menghindari atau mencegah penyakit yang akhir-akhir ini memberikan ketakutan yang luar biasa.
            Berbagai macam penyakit seperti penyakit kanker, diabetes, kolestrol tinggi, asam urat, liver dan penyakit lainnya, menurut ilmu kedokteran disebabkan karena pola konsumsi yang tidak baik dan tidak teratur.
            Islam telah menjelaskan bahwa manusia harus memperhatikan kehalalan suatu produk yang mereka konsumsi karena di situ ada kebaikan dan wujud rasa syukur kepada Tuhan sang pemilik alam ini. Tidak hanya dari segi kehalalannnya, akan tetapi dari segi baik atau tidaknya makanan tersebut juga sudah diingatkan dalam Islam. Islam juga telah mengatur tata cara pola konsumsi yang baik dengan tidak berlebihan, tidak mubazir dan memperhatikan kualitas dari makanan yang dimakan tersebut.
            Pada akhirnya, ketika memperhatikan etika konsumsi dalam Islam tersebut, akan terhindar dari berbagai macam penyakit yang menggerogoti manusia pada saat ini, disamping merupakan suatu ketaqwaan kepada Allah swt dengan memperhatikan halal atau haramnya suatu makanan yang dikonsumsi tersebut.
           


Daftar Pustaka
Abdul Aziz. 2008. Ekonomi Islam Analisis Mikro dan Makro. Yogyakarta: Graha Ilmu.
Adiwarman A. Karim. 2014. Ekonomi Mikro Islam. Jakarta:Rajawali Pers.
AlFitri, “Budaya Konsumerisme Masyarakat Perkotaan” dalam Majalah Empirika, Vol. XI. No. 01, ( 2007).
Kementerian Agama, Al-Qur’an al-Karim dan Terjemahnya. Bandung: PT. Sygma Examedia Arkanleema, 2010.
Mustaq Ahmad. 2003. Etika Bisnis Dalam Islam. Jakarta: Pustaka Al-Kautsar.
Muh. Said. 2008. Pengantar Ekonomi Islam Pekanbaru: Suska Press.
Mawardi. 2007. Ekonomi Islam. Pekanbaru: Alaf Riau.
Mannan. 2005 yang ditulis oleh Muhammad”Ekonomi Mikro Islam”
Suherman Rosyidi. 2000. Pengantar Teori Ekonomi (Pendekatan Kepada Teori Ekonomi Mikro & Makro). Jakarta : PT Raja Grafindo Perasada.
http://konsultanekonomi.blogspot.com/2012/05/etika-konsumsi-dalam-perspektif-syariah.html





[1] http://id.wikipedia.org/wiki/Konsumsi
[2] Yusuf Qardhawi. 2001. Norma dan Etika Ekonomi Islam. Penterjemah: Zainal Arifin, Lc,dkk (Jakarta: Gema Insani Press). hal. 50
[3] Anto, Hendrie. Pengantar Ekonomi Mikro Islam,Yogyakarta: Ekonosia, 2003
[4] Afzalur al Rahman, Doktrin Ekonomi Islam, (Yogyakarta: Dana Bhakti Wakaf, 1995), 17.
[5] Bagian proyek sarana dan prasarana produk halal direktorat Jenderal bimbingan masyarakat Islam dan Penyelenggaraan Haji, Petunjuk teknis pedoman sistem produksi halal, Departemen Agana RI, Jakarta, 2003. hlm. 3.
[6] Muhyiddin Yahya bin syarafa nawasi, Hadis arbai’in, terjemahan oleh Abdullah haidhir,
[7] Al-Haritsi, Jaribah bin Ahmad, Al-Fiqh AI-Iqtishadi Li Amiril mukminin Umar Ibn Al-Khaththab, diterjemahkan oleh Asmuni Solihan Zamakhsyari (Jakarta: Khalifa, 2006), 140
[8] Departemen Agama RI, Al-Quran dan Terjemahnya, op.cit.
[9] ibid
[10] Tiench Tirta winata, Makanan Dalam Perspektif Al Qur’an Dan Ilmu Gizi” Jakarta, Balai Penerbit FKUI, 2006, hlm.1
[11] Departemen Agama RI, Al-Quran dan Terjemahnya, op.cit.

[12] Hussein Bahresy, Pedoman Fiqh Islam, Surabaya, Al-Ikhlas, 1981, hlm. 303.
[13] QS. AL-Furqan: 67
[14] QS. Al-A’raf: 31

Minggu, 17 Oktober 2010

hadis nikah sighar

Hadis Nikah Syighar, Nikah Mut’ah, dan Nikah Tahlil


Macam-macam nikah yang dengan tegas dilarang oleh syara’ ada empat, yaitu :nikah pertukaran (asy-syighar), nikah mut’ah, dan nikah muhallil.
A. Nikah Sighar
وعن نافع عن ابن عمر رضي الله عنهما قال نهي رسول الله ص م عن الشغار, والشغار ان يزوج الرجل ابنته, علي ان يزوجه الاخر ابنته ليس بينهما صداق (متفق عليه)
Nafi meriwayatkan dari Ibnu Umar Ra: bahwa Rasulullah Saw melarang nikah syighar, yakni seorang (ayah) menikahkan putrinya dengan orang lain, lalu orang lain tersebut menikahkan putrinya dengan (ayah dari calon isterinya tersebut), sementara di antara keduanya tidak ada mahar (H.R. Muttafaqu alaih)

Mufradat
• Asy-Syighar. Secara bahas berarti ar-raf’u (mengangkat), seperti syaghara al kalbu rijlahu li yabuula (seekor anjing mengangkat kakinya untuk kencing). Adapun syighar menurut syara’seseorang yang menikahkan putrinya dengan orang lain, lalu orang lain tersebut menikahkan putrinya dengan tuan dari calon isteri putrinya itu, sementara di antara keduanya tidak ada mahar, atau ada mahar tapi semata-mata untuk tipu daya.

Nikah Syighar ialah seorang laki-laki mengawinkan puterinya, atau saudara perempuannya, atau selain keduanya yang termasuk di dalam kawasan perwaliannya dengan orang lain dengan syarat orang lain termasuk atau puterinya, atau putera saudaranya menikahkan dia (laki-laki pertama) dengan puterinya, atau saudara perempuannya, atau puteri saudara perempuannya, atau dengan yang semisal dengan mereka.
Fuqaha sependapat bahwa nikah sighar ialah apabila seorang lelaki mengawinkan orang perempuan yang di bawah kekuasaannya dengan orang lelaki lain bersyaratkan bahwa lelaki lain ini juga mengawinkan orang perempuan yang dibawah kekuasaannya dengan lelaki pertama tanpa ada maskawin pada kedua perkawinan tersebut .
Akad nikah semacam ini, fasid (batal) baik disebutkan maharnya atau pun tidak. Sebab Rasulullah saw sudah mencegah kita darinya dan sudah (mengingatkan) mewanti-wanti agar kita waspada terhadapnya. Allah SWT berfirman, ”Dan, apa saja yang Rasulullah saw bawa kepada kalian, maka ambillah dan apa saja yang Beliau cegah kalian darinya, maka jauhilah.” (Al-Hasr:7).
Dalam kitab Shahih Bukhari dan Shahih Muslim disebutkan dari Ibnu Umar r.a. bahwa Nabi saw. pernah melarang kawin Syghar.” (Muttafaqun ’alaih: Mukhtashar Muslim no:8089 fathul Bari IX:162 no:5112, Muslim II : 1034 no:1415,dan Nasa’i VI:112).
Dalam kitab Shahih Muslim disebutkan:
Dari Abu Hurairah r.a. bahwa Rasulullah saw. pernah mencegah (kita) dan kawin syighar. Nikah syghar itu adalah seorang laki-laki mengatakan kepada laki- laki lain, “Nikahkan aku dengan puterimu, maka aku akan menikahkanmu dengan puteriku.” Atau “Nikahkan Aku dengan saudara perempuanmu, maka aku mengawinkan dengan saudara perempuanku.” (Shahih: Mukhtasar Muslim no:808 dan Muslim II:1035 no:1416).
Dengan demikian, hadits-hadits yang shahih ini dengan tegas menunjukkan tahrim (pengharaman) dan rusaknya nikah syghar dan ia menyelisihi syari’at Allah Ta’ala dan Nabi saw. tidak pernah membedakan antara nikah syighar yang maharnya disebutkan dengan yang tidak disebutkan maharnya sedikitpun.
Adapun apa yang terdapat dalam hadits riwayat Ibnu Umar (Mukhtashar Muslim no:808, Fathul Bari IX:162 no:5112, Muslim II:1034 no:1415 dan Nasa’i VI: 112) tentang penafsiran nikah syighar, yaitu seorang laki-laki menikahkan puterinya dengan dia dan kedua perkawinannya ini tidak memakai mahar. Penafsiran ini telah dijelaskan oleh ahli Ilmu bahwa perkataan tersebut berasal dari perkataan Nafi’ yang meriwayatkan dari Ibnu Umar. Bukan berasal dari sabda Nabi saw. Nabi saw. sendiri telah menjelaskan pengertian nikah syighar dalam hadits Abu Hurairah sebagaimana yang telah disebutkan diatas yakni seorang laki-laki menikahkan puterinya, atau saudaranya dengan orang lain dengan catatan orang tersebut mengawinkan dia dengan puterinya, atau saudara perempuannya dan beliau tidak mengatakan, dalam perkawinan ini tidak ada mahar. Maka yang demikian itu menunjukkan bahwa ditentukan hukum nikah syighar itu. Sesungguhnya yang mengakibatkan fasad rusaknya perkawinan syighar ini adanya syarat mubadalah (tukar menukar), dan dalam praktik nikah (yang bathil ini) terdapat kerusakan yang besar karena perkawinan semacam ini mengakibatkan pemaksaan terhadap para wanita menikah dengan laki-laki yang tidak dicintainya, untuk mengutamakan kepentingan para wali dan mengabaikan kemashlahatan kaum perempuan. Yang demikian itu adalah perbuatan mungkar dan tindak kedhaliman terhadap para wanita dan hal itu juga mengakibatkan terhalangnya kaum wanita untuk mendapatkan terjadi di tengah-tengah masyarakat yang mempraktikkan akad yang mungkar lagi keji ini. Sebagaimana hal itu pula sering kali mengakibatkan perselisihan dan permusuhan setelah perkawinan. Dan ini adalah bagian dari sanksi yang diberikan Allah dengan cepat bagi orang-orang yang menyelisihi syari’at .
Nikah sighar termasuk bentuk nikah yang disertai dengan syarat yang tidak sah. Yang dimaksud dengan nikah syighar yaitu seorang wali mengawinkan putrinya dengan seorang laki-laki dengan syarat agar laki-laki tersebut mengawinkan putrinya kepadanya dengan tanpa bayar mahar . Dari hadis ini terdapat suatu larangan nikah syighar, suatu larangan menuntut kerusakan, sehingga yang seperti ini tidak dibenarkan.
Rasulullah Saw dalam hadis riwayat Muslim dari Ibnu Umar dan Ibnu Majah dan Anas Ibnu Malik mielarang nikah sighar ini. Sabda Rasul Saw :
عن ابن عمر , ان النبي ص م قال : لا شغار في الاسلام (رواه مسلم)
“Dari Ibnu Umar, bahwasanya Nabi Saw bersabda :Tidak ada syighar dalam Islam”
Berdasarkan dua hadis ini jumhur ulama berpendapat bahwa kawin sighar itu pada pokoknya tidak diakui, karena itu hukumnya batal. Dalam pada itu imam Abu Hanifah berpendapat bahwa nikah syighar itu hukumnya sah, hanya saja tiap-tiap anak wanita yang bersangkutan masih berhak mendapatkan mahar sepadan dari masing-masing suaminya, karena kedua laki-laki yang menjadikan pertukaran anak perempuannya sebagai mahar tidak tepat sebab wanita itu bukan sebagai barang yang dapat dipertukarkan sesama mereka. Dalam nikah yang seperti ini yang batal adalah maharnya, bukan akad nikahnya.
Fuqaha telah sependapat pula bahwa pernikahan tersebut tidak diperbolehkan, karena larangan yang berkenaan dengan pernikahan tersebut diriwayatkan dalam hadis shahih. Kemudian fuqaha berbeda pendapat apabila terjadi perkawinan seperti itu, apakah pernikahan tersebut dapat disahkan dengan memberikan mahar mitsil atau tidak?
Malik berpendapat bahwa perkawinan tersebut tidak dapat disahkan selamanya, dan harus dibatalkan, baik sesudah atau sebelum terjadi pergaulan. Ini juga dikemukakan oleh Syafi’i. Abu hanifah berpendapat bahwa nikah syighar itu sah dengan memberikan maskawin mitsil. Pendapat ini juga dikemukakan oleh al-Laits, Ahmad, Ishaq, Abu Tsaur, dan ath-Thabari.
Bentuk nikah sighar itu ada dua macam : pertama, adalah yang disebut di dalam hadis-hadis di atas, yaitu di antara keduanya tidak ada mahar. Kedua, masing-masing mensyaratkan untuk menikahkan dengan wanita yang dibawah perwaliannya. Di antara ulama ada yang hanya, menganggap jenis pertama saja sebagai nikah syighar, itulah yang dilarang, namun jenis kedua tidak. Ibnu Abdil Barr mengatakan, ulama telah sepakat, bahwa nikah sighar tidak diperbolehkan, namun mereka berbeda pendapat mengenai sah atau tidaknya pernikahan tersebut. Jumhur berpendapat bahwa pernikahan tersebut batal, sementara pendapat yang diriwayatkan dari Malik menyebutkan bahwa mereka harus dipisahkan sebelum bercampur, bukan setelahnya. Sedangkan golongan Hanafi berpendapat sah dan wajib diberikan mahar.

B. Nikah Mut’ah
عن علي ر ضي الله عنهم قال : نهي رسول الله ص م عن المتعة عام خيبرز(متفق عليه)
“Diriwayatkan dari Ali ra, ia berkata, Rasulullah Saw telah melarang mut’ah pada tahun Khaibar”
Lafazh mut’ah diambil dari at-tamattu’ bi asy-sya’i. Dinamakan demikian karena tujuannya adalah seorang laki-laki bermut’ah (bersenang-senang) dengan seorang wanita dengan jangka yang telah disepakati dalam akad. Defenisi akad mut’ah adalah laki-laki menikahi wanita sampai masa tertentu atau tidak diketahui masanya
Nikah mut’ah ini juga disebut dengan nikah sementara atau nikah terputus oleh karena laki-laki yang menikahi wanita itu untuk sehari atau seminggu atau sebulan saja. Nikah mut’ah ini dinamakan demikian karena artinya bersenang-senang sementara waktu saja. Menurut Mahmud Syaltut nikah semacam ini tujuannya hanyalah memenuhi kebutuhan, berakhir tidak melalui perceraian, tetapi dengan berlalunya satuan waktu yang disepakati, atau dengan perpisahan apabila tidak ditentukan batasan waktunya .
Para ulama mazhab sepakat mengatakan bahwa hukum nikah mut’ah ini adalah haram, dan oleh karena itu nikahnya batal. Alasan mereka bahwa hukumnya batal adalah sebagai berikut :
• Nikah seperti ini tidak sesuai dengan nikah yang dimaksud oleh Al-Qur’an, juga tidak sesuai dengan adanya masalah talak, iddah dan masalah warisan. Jika nikah seperti ini batal sebagaimana bentuk pernikahan lain juga dibatalkan oleh Islam. Banyak hadis yang dengan tegas menyebutkan hukumnya haram, umpamanya hadis yang diriwayatkan dari Saburah Al-Jahmi mengatakan bahwa ia pernah menyertai Rasulullah dalam perang menaklukkan Mekkah, dimana Rasulullah mengizinkan mereka kawin mut’ah. Kata Saburah ia tidak meninggalkan kawin mut’ah ini sampai diharamkan Rasulullah. Dalam suatu lafaz yang diriwayatkan oleh Ibnu Majah, Rasulullah telah mengharamkan kawin mut’ah dengan sabda beliau :
ياايها الناس اني كنت اذ نت لكم في الاستمتاع الا و ان الله قد حرمها الي يوم القيامة
“Wahai manusia, saya telah pernah mengizinkan kamu kawin mut’ah, tetapi sekarang ketahuilah bahwa Allah telah mengharamkan sampai hari kiamat”.

• Ibnu Al-Munzir mengatakan, orang-orang dulu pernah memberikan rukhsah untuk mut’ah. Namun kini tidak seorang pun yang membolehkannya selain golongan Rafidhah. Tidak ada artinya perkataan yang bertolak belakang dengan Kitabullah dan Sunnah Rasul-Nya,”Alkhitabi , pengharaman mut’ah telah disepakati oleh semua ulama kecuali sebagaian kalangan Syi’ah. Dan tidaklah benar pendirian mereka itu dirujukan kepada Ali, karena telah diriwayatkan secara shahih dari Ali, bahwa Mut’ah telah dihapus.
Mut’ah pernah diperbolehkan pada masa tertentu karena unsur darurat, kemudian diharamkan untuk selamanya. Dispensasi yang sementara ini menurut sebagian orang dianggap sebagai syubhat, mereka memberikan keringanan mengenai mut’ah pada saat darurat kemudian menarik kembali keringanan tersebut. Di antara yang mengatakan demikian adalah Ibnu Abbas, ia menarik dipensasi mut’ah dan mengatakannya haram. Ijma’ ulama juga mengatakan hal yang sama, mengharamkan mut’ah selama-lamanya dan bersifat mutlak.
C. Nikah Tahlil
عن ابن مسعود رضي الله عنه قال لعن رسول الله ص م المحلل و المحلل له (رواه اجمد, و النسائي)
“Dari Ibnu Mas’ud, ia berkata, Rasulullah Saw melaknat muhallil (orang yang menikahi wanita yang ditalak tiga untuk menghalalkan suaminya yang pertama) dan muhallil lahu (bekas suami yang menyuruh orang lain menjadi muhallil.( H.R. Ahmad, An-Nasa’i)
Al-Muhallil : dinamakan atau disebut muhallil karena tujuannya adalah kehalalan pada suatu tempat atau objek yang awalnya tidak halal.
Al Muhallal Lahu : yakni bekas suami yang menyuruh orang lain menjadi muhallil demi kemaslahatannya.
Yang dimaksud dengan nikah tahlil adalah nikah yang dimaksudkan untuk menghalalkan bekas isteri yang telah ditalak tiga kali, isteri yang ditalaq tiga tidak boleh dinikahi lagi sebelum ada orang lain menikah dengannya dan dijimai .
Didalam ketentuan hukum islam, bila seorang suami telah menthalak istrinya tiga kali, maka tidak halal bagi suami tadi untuk merujuk atau kawin kepada istri yang telah di thalaknya. Sisuami dapat nikah kepada istrinya ini manakala, siistri tersebut telah kawin dengan laki-laki lain dan telah bergaul sebagai suami istri. Perkawinan yang kedua ini dilaksanakan secara wajar dan tidak ada niat untuk manghalalkan bagi suami yang pertama. Jelasnya adalah pernikahan ini dilakukan secara wajar dengan iktikad baik untuk membentuk rumah tangga yang bahagia sebagaiman di syari’atkan dalam agama islam.
Ada beberapa kelompok ulama yang menetapkan hukum nikah tahlil ini :
1. pendapat umar bin khatab, utsman bin afan, abdullah ibnu umar menyatakan bahwa nikah tahlil ini hukumnya adalah tidak sah dan termasuk perbuatan dosa besar dan munkar serta diharamkan oleh allah.
Berdasarkan pendapat ini, kepada berapa hadis sebagai berikut.
Sabda rosulallah SAW
لعن رسول الله ص م المحلل و المحلل له (رواه اجمد, و النسائي)

Artinya” allah melaknati muhallil yang kawin tahlil dan si muhallilnya bekas suami yang menyuruh orang menjadi muhallil” ( HR. Ahmad dan sanadnya hasan)
Sabda Rasul SAW
عن عبد الله بن مسعود قال لعن رسول الله ص م المحلل و المحلل له (رواه الترمذي)

Artinya” dari abdullah bin mas’ud berkta dia: rosulallah melaknat si muhallil dan si muhallalah” (HR. Tarmidzi)
Pendapat yang pertama ini sesuai dengan pendapat imam malik yang menyatakan nikah tahlil ini adalah batal.
2. Pendapat imam Syafi’i yang mengatakan nikah ini syah kalau tidak di syaratkan didalam akad nikahnya itu bahwa nikah tersebut adalah agar suaminya yang pertama dapat kembali kepada wanita itu. Untuk lebih jelasnya Abdurrahman Aljaziri menjelaskan ke empat pendapat imam mazhab sebagai berikut:
a. Mazhab syafi’iah mengatakan bahwa apabila seorang laki-laki kawin denga seorang wanita yang telah di thalak tiga oleh suaminya yang pertama dengan niat agar wanita itu halal kembali bagi suaminya yang pertama, maka nikahnya sah dengan syarat akad nikahnya dilakukan sebagaimana akad nikah biasa yang sah, tidak menyebutkan dalam akad nikah, nikah tahlil. Telah melaksanakan persetubuhan secara wajar.
b. Mazhab hanafiyah mengatakan bahwa apabila seorang laki-laki kawin denga seorang wanita yang telah di thalak tiga oleh suaminya yang pertama dengan niat agar wanita itu halal kembali bagi suaminya yang pertama, maka nikahnya sah dengan syarat akad nikahnya dilakukan sebagaimana akad nukah biasa yang sah, dia telah dhukhul dengan istrinya sebagaimana mestinya atau dhukhul yang sempurna, telah dicerai dan telah habis pula masa iddahnya.
c. Mazhab Malikiyah mengatakan bahwa apabila seorang laki-laki kawin denga seorang wanita yang telah di thalak tiga oleh suaminya yang pertama dengan niat agar wanita itu halal kembali bagi suaminya yang pertama, maka akad nikahnya fasik dan tidak boleh dhukhul, tetapi nikah itu sendiri jadi batal seluruhnya.
d. Mazhab Hanabilah mengatakan apabila seorang laki-laki kawin dengan seorang wanita yang sudah di thalak tiga oleh suaminya yang pertama, dengan maksud agar dia dapat kembali kepada istri yang pertama atau ditegaskannya betul syatar itu dalam akad nikah dan telah disepakati maka batallah akad nikah tersebut.


























KESIMPULAN

Macam-macam nikah yang dengan tegas dilarang oleh syara’ ada empat, yaitu :nikah pertukaran (asy-syighar), nikah mut’ah, dan nikah muhallil.
Fuqaha sependapat bahwa nikah sighar ialah apabila seorang lelaki mengawinkan orang perempuan yang di bawah kekuasaannya dengan orang lelaki lain bersyaratkan bahwa lelaki lain ini juga mengawinkan orang perempuan yang dibawah kekuasaannya dengan lelaki pertama tanpa ada maskawin pada kedua perkawinan tersebut.
Nikah mut’ah ini juga disebut dengan nikah sementara atau nikah terputus oleh karena laki-laki yang menikahi wanita itu untuk sehari atau seminggu atau sebulan saja. Nikah mut’ah ini dinamakan demikian karena artinya bersenang-senang sementara waktu saja.
Yang dimaksud dengan nikah tahlil adalah nikah yang dimaksudkan untuk menghalalkan bekas isteri yang telah ditalak tiga kali, isteri yang ditalaq tiga tidak boleh dinikahi lagi sebelum ada orang lain menikah dengannya dan dijimai














DAFTAR PUSTAKA


Abul Yasin, Fatihuddin Abul Yasin. 2006. Risalah Hukum NIkah. Surabaya : Terbit Terang
Al-Baysam, Abdullah bin Abdurrahman.2006. Syarah Bulughul Maram.Jakarta : Pustaka Azam
Asy-Syaukani, Al-Imam. 2006. Nailul Authar. Jakarta : Pustaka Azzam
Ibnu Rusyd. 2007. Bidayatul Mujtahid.. Jakarta : Pustaka Amani
Nur, Djaman. 1993. Fiqh Munakahat. Semarang : CV Toha Putra
Rafiq, Ahmad. 2003. Hukum Islam di Indonesia. Jakarta : PT RajaGrafindo Persada